Breaking News:

Kabar Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Paytren Dicabut, Curhat Pasrah: 'Bismillah, Hidup Terus Berjalan'

Kabar terbaru ustaz Yusuf Mansur usai izin usaha Paytren miliknya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Curhat pasrah dan belajar terima keadaan.

Editor: Putri Asti
tribunnews.com/Jeprima
Ustadz Yusuf Mansur curhat usai izin usaha Paytren miliknya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Laki-laki yang berprofesi sebagai pedakwah tersebut juga mengaku bahwa dirinya akan bangkit dari masalahnya saat ini.

"Enggak ada pilihan buat teman-teman semua dan kita, kecuali jalan terus, bangun, bangkit, jalan terus sampai senyampainya," sebut Yusuf Mansur.

Sebagai informasi, Paytren merupakan aplikasi yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti melakukan pembayaran pulsa, tagihan listrik, token listrik, PDAM, cicilan, BPJS Kesehatan, IndiHome, voucher games, tiket kereta, pesawat, dan sebagainya.

Selain pembayaran transaksi, Paytren juga bisa digunakan untuk transaksi pembayaran merchant, transfer, maupun tarik tunai.

Poin Pelanggaran Paytren

Dikabarkan sebelumnya, terdapat delapan poin pelanggaran yang dilakukan Paytren milik Yusuf Mansur.

Adapun pelanggaran Paytren yang ditemukan oleh OJK yakni sebagai berikut:

1. Kantor tidak ditemukan;

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

3. Tidak dapat memenuhi perintah Tindakan Tertentu;

Baca juga: Belajar dari Insiden Kecelakaan Yusuf Mansur, Ini yang Harus Dilakukan saat Alami Ban Pecah di Tol

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris;

5. Tidak memiliki Komisaris Independen;

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi;

7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan;

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Halaman
123
Tags:
Ustad Yusuf MansurPaytrenOJKberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved