Breaking News:

Berita Viral

Wanita Tega Buang Bayinya di Cepu Blora Jateng, Malu Jalani Hubungan Terlarang dengan Pria Beristri

Seorang wanita di Cepu, Blora, Jawa Tengah tega membuang bayinya sendiri. Ia ternyata malu karena bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang.

TribunJateng.com/M Iqbal Shukri | Tribunnews.com
Seorang wanita di Cepu, Blora, Jawa Tengah tega membuang bayinya sendiri. Ia ternyata malu karena bayi tersebut adalah hasil hubungan terlarang. 

Alasan Menelantarkan Bayi

AKP Selamet menjelaskan alasan DK menelantarkan bayinya, lantaran bayi laki-laki itu merupakan hasil dari hubungan gelap bersama pria idaman lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, bahwa si ibu ini, mempunyai hubungan gelap dengan seorang laki-laki. Informasinya sudah berjalan kurang lebih hampir 1 tahun," terangnya.

Ilustrasi - Wanita tega buang bayi hasil hubungan gelapnya dengan pria beristri
Ilustrasi - Wanita tega buang bayi hasil hubungan gelapnya dengan pria beristri (mStar)

Baca juga: Tangis Ibu Muda Bertemu Kembali dengan Bayi yang Dibuang di Pasar Bangkalan, Hasil Hubungan Gelap

Lebih lanjut, AKP Selamet menyampaikan bahwa sebetulnya DK sudah memiliki seorang suami sah, tetapi sudah beberapa tahun pisah ranjang.

"Kebetulan si ibu ini sudah punya keluarga, sudah punya suami sah tapi sudah pisah ranjang kurang lebih 4 tahun. Kebetulan si suaminya juga tidak satu rumah dengan si ibu ini," ujarnya.

Sementara, pria idaman lainnya yang memiliki hubungan dengan DK juga sudah memiliki istri.

"Kebetulan juga si laki-laki pria idaman lainnya ini pun juga pisah dengan si istri. Pria idaman lainnya ini juga orang Cepu. Dia juga punya keluarga, tetapi tidak harmonis dengan keluarga istrinya," terangnya.

Satreskrim Polres Blora juga akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pria idaman lainnya itu.

"Kami dari tim penyidik akan tetap melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pria idaman lainnya ini," paparnya.

Ancaman Pidana

Satreskrim Polres Blora sudah mengamankan DK di Polres Blora. Akibat perbuatan menelantarkan bayinya itu DK dijerat dengan pasal 307 junto 305 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, AKP Selamet mengatakan kondisi bayi laki-laki dalam kondisi baik dan sehat.

"Alhamdulillah kondisi bayi tetep sehat dan sekarang masih ada di Puskesmas Cepu. Masih dalam perawatan. Beratnya 2,4 kg. Jenis kelamin laki-laki. Kami pun sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dinsos Kabupaten Blora terkait, dengan penanganan itu," jelasnya.

Artikel diolah dari TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
bayiCepuBloraJawa Tengah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved