Gegara Utang, Pria di Aceh Dianiaya hingga Babak Belur, Satu Telinganya Putus Akibat Digunting
Gegara masalah utang, seorang pria di Ulee Kareng, Banda Aceh dianiaya hingga babak belur. Satu telinganya putus akibat digunting.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Gegara masalah utang, seorang pria di Ulee Kareng, Banda Aceh dianiaya hingga babak belur. Satu telinganya putus akibat digunting.
Masalah utang membuat seorang pria di Banda Aceh babak belur.
Ia dianiaya oleh dua pelaku dengan kondisi tangan dan kaki diikat.
Mirisnya, salah satu telinga korban digunting hingga putus.
Saat ini, polisi menangkap dua terduga pelaku penganiayaan Muhammad Yudhi (36) warga Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.
Kedua pelaku sampai memotong telinga Yudhi.
Baca juga: Gegara Masalah Sepele, Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, 5 Kali Dipukul Bagian Ulu Hati
"Dua terduga pelaku kita amankan yakni SL (33) dan ML alias Simin (39), warga Gampong Neuheun. Mereka ditangkap di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin (13/5/2024), seperti dilansir Antara.
Korban kini dirawat secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh akibat luka berat yang dialaminya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/5/2024) sekitar 03.00 WIB di Kompleks Perumahan Budha Tzu Chi, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Awalnya, Yudhi dijemput paksa oleh kedua pelaku yakni SL dan ML alias Simin di Hotel Kyriad Muraya.
Kemudian, pelaku membawa korban menggunakan sebuah mobil Avanza berwarna putih.
Tiba di lokasi korban pun digiring ke kawasan gunung dengan motor Vino.
"Di situ terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku, pelaku yang emosi lalu menganiaya korban. Tangan dan kaki korban diikat, kemudian telinga kiri dan kanan korban dipotong menggunakan gunting hingga putus," ujarnya.
SL dan ML alias Simin kemudian langsung pergi meninggalkan korban di lokasi.
Korban yang kesakitan meminta pertolongan warga hingga dibawa ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.
"Korban kehilangan bagian telinga kiri dan kanan, serta memar di bagian wajah. Saat itu korban juga sempat menghubungi keluarga, sehingga pihak keluarga melapor ke polisi," katanya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung memburu kedua pelaku yang akhirnya diamankan di rumah masing-masing beserta barang bukti sebuah gunting medis yang digunakan untuk memotong telinga korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui antara korban dan pelaku memiliki permasalahan berkaitan dengan utang piutang.
Awalnya Yudhi merental sebuah mobil dari pihak lain.
Tetapi, korban nekat menggadaikan mobil tersebut kepada SL dan ML alias Simin dengan meminjam uang sebesar Rp 8 juta.
"Kedua pelaku tidak tahu kalau ini mobil rental, hingga akhirnya mobil itu ditemukan dan diambil oleh pemiliknya," ujarnya.
Setelah pengambilan mobil, SL dan ML alias Simin sempat berupaya untuk menemui korban, dan selalu gagal.
Bahkan, keluarga Yudhi juga angkat tangan dan mengaku tidak sanggup menghadapi permasalahan yang dibuat korban.
"Dari situlah akhirnya posisi korban ditemukan di Hotel Kyriad Muraya, lalu dibawa ke Neuheun hingga berakhir dengan aksi penganiayaan berat," katanya.
Hingga kini, kasus itu masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Penyidik masih memeriksa dan mengambil keterangan dari sejumlah pihak.
"Pemeriksaan lanjut masih terus kita lakukan untuk menemukan titik terang terkait kasus ini," demikian Kompol Fadillah.
Kasus Lainnya - Dendam Minta Rp 500 Ribu Ditolak Setelah Hubungan Sesama Jenis, Pria Bunuh Bos Tembaga di Boyolali
Kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga di Boyolali berhasil dikuak polisi kurang dari 24 jam.
Terkuak pula hubungan antara korban dan pelaku yang saling kenal di media aplikasi kencan pada Januari 2024.
Setelah saling kenal, korban Bayu Handono (37) dan pelaku Irwan Als IB (27) melakukan hubungan sesama jenis di rumah korban Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali Kota.
Baca juga: Sakit Hati Tak Dihargai Jadi Suami, Pria di Makassar Sulsel Balas Dendam, Nekat Bakar Rumah Mertua
Hubungan tersebut terus berlanjut hingga berujung pembunuhan sadis di rumah korban.
Menurut tersangka Irwan Aliah IB (27) mengaku nekat membunuh korban lantaran kesal saat meminta uang Rp500 ribu tak dipenuhi.
"Saya disuruh datang ke rumah korban, katanya kangen," paparnya.
Ketika bertemu mereka melakukan hubungan sejenis. Selepas berhubungan itulah tersangka mengutarakan permintaannya.
"Saya dari tempat kerja memang sudah bawa sabit dari tempat kerja. Saya ingin menguasai harta korban," terangnya.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi menjelaskan, tersangka kesal korban tidak mau membayar lebih dari seharusnya Rp200 ribu menjadi Rp500 ribu lalu akhrinya korban dibunuh.
"Alat untuk membunuh disiapkan terlebih dahulu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya,Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan bos kerajinan tembaga di Boyolali yang terjadi Rabu (1/5/2024).
Ternyata dalam kasus pembunuhan tersebut ada cerita asmara antara korban Bayu Handono (37) dan pelaku Irwan Als IB (27) yang memiliki hubungan sesama jenis.
"Antara Pelaku dan korban sudah saling kenal dan di antara mereka terlibat hubungan asmara sesama jenis, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya," kata Kapolda saat Konferensi pers di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024).
Ia melanjutkan, pelaku Irwan merupakan warga asal Sumberlawang, Sragen yang melakukan pembunuhan dengan motif ingin menguasai barang berharga milik korban.
"Korban ditangkap di terminal Tirtonadi Solo, Sabtu (4/5/24) malam," imbuh dia.
Menurutnya, korban melakukan pembunuhan dengan terlebih dahulu menyiapkan senjata tajam sebelum mendatangi rumah korban.
Senjata tajam berupa sabit dan palu yang digunakan pelaku untuk memukul kepala dan melukai leher korban.
"Berdasarkan pengakuan pelaku dia gunakan sabit dan palu untuk menghabisi korban” Jelas Kapolda Jateng
Setelah melakukan pembunuhan Pelaku mengambil harta korban korban di antaranya 1 (satu) sepeda motor Honda PCX, uang tunai sebesar Rp2 juta, 1 (satu) buah handphone Iphone, dan lainnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol, kecepatan pengungkapan oleh Resmob sudah menjadi kewajiban Polri," tandas dia.
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan TribunJateng.com
Sumber: Kompas.com
| Razia Knalpot Brong, Polres Klaten Jaring 83 Unit Motor, Turut Amankan Minuman Beralkohol-Stik Kayu |
|
|---|
| Hukum Tak Pandang Bulu! Ketua DPRD Kepri Kena Tilang Usai Aksi Berkendara Moge Tanpa Helm Viral |
|
|---|
| Kabar Baik! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal Guru Honorer 2027: Akan Ada Seleksi yang Adil |
|
|---|
| Murka karena Suara Sirene, Pria di Depok Tendang Ambulans, Terancam Penjara Dua Tahun Enam Bulan |
|
|---|
| Kronologi Mahasiswa Magister ITB Hilang 48 Jam, Akhirnya Ditemukan Selamat di Lereng Gunung Puntang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/penganiayaan-satu-orang.jpg)