Breaking News:

Berita Viral

Dokter di Palembang Dipolisikan Kasus Pelecehan Pada Istri Pasien, Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta

Kasus dokter di Palembang Sumatera Selatan diduga lakukan pelecehan pada istri pasien, kini serahkan uang damai Rp 350 juta.

(ShutterStock/AirDrone)
Ilustrasi - Kasus dokter di Palembang Sumatera Selatan diduga lakukan pelecehan pada istri pasien, kini serahkan uang damai Rp 350 juta. 

SK berharap, perkara yang menimpa suaminya dapat segera terselesaikan.

"Jujur saja, sejauh ini kami kooperatif. Permintaan mereka untuk uang damai sebesar Rp 350 juta pun sudah kami berikan. Untuk perselisihan dua pengacara dari pihak ATF, itu bukan masalah kami, namun itu internal mereka," tutupnya.

Dokter MY jadi tersangka

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldumsel telah memanggil dokter MY yang statusnya sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang istri pasien.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, Sabtu (20/4/2024).

"MY sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 April. Terhadap yang bersangkutan sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka tanggal 20 hari ini untuk diminta hadir pada tanggal 25 April 2024," ujar Sunarto saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kasubdit Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini menambahkan meski korban telah mencabut laporan pihaknya tetap memproses hukum dokter MY sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu Kurnia Saleh, kuasa hukum membenarkan perdamaian antara korban dengan pelaku.

Ia mengatakan perdamaian dilakukan karena para pihak sudah saling memaafkan.

"Dan klien kami sepakat untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat klien kami selaku pelapor korban di Polda Sumsel, adapun permohonan pencabutan laporan polisi dan surat perdamaian tersebut sudah kami serahkan ke pihak kepolisian," katanya.

Ia menyebutkan apabila terdapat pihak yang masih mengklaim bahwa ia masih sebagai kuasa hukum korban ATF maka dipastikan itu mengada-ada.

"Adapun alasan dari pihak luar yang belum menerima pencabutan kuasa dari klien kami tidak bisa dijadikan alasan. Karena, Pencabutan kuasa tidak perlu konfirmasi atau persetujuan penerima kuasa. Pencabutan kuasa sebenarnya cukup secara verbal yang diucapkan dari pemberi kuasa. Namun, klien kami menunjukan iktikad baik, sehingga pencabutan kuasa dibuat dalam bentuk tertulis," tuturnya.

Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) menjadi salah satu peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana dimaksudkan UU TPKS tersebut.

"Adapun berkaitan dengan Perdamaian sebagai dasar penghentian perkara itu dibenarkan, menurut Perkapolri 8 tahun 2021 pada Pasal 5 dan Pasal 6 telah dijelaskan, bahwa selain tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana keamanan negara dan tindak pidana terhadap nyawa orang, maka tindak pidana lain dapat dilakukan RJ," tandasnya.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
PalembangSumatera Selatanpelecehanberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved