Breaking News:

Selebrita

Ujungnya Malu! Selebgram Chandrika Chika Terjerat Narkoba, Diciduk di Hotel Area Kuningan Jaksel

Selebgram Chandrika Chika ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia diringkus bersama 5 temannya di hotel.

Wartakotalive
Selebgram Chandrika Chika ditangkap polisi terkait kasus narkoba, pakai vape liquid ganja 

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar mengejutkan datang dari selebgram Chandrika Chika.

Wanita yang pernah dekat dengan Thariq Halilintar itu ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Chandrika Chika kedapatan menyalahgunaan narkoba jenis ganja melalui rokok elektrik atau vape.

Hal tersebut dibenarkan Wakaset Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah.

Ia mengatakan Chika memakai ganja melalui rokok elektrik atau vape dari cairan liquid.

"Barang bukti yang diamankan satu buah pods vape atau rokok elektrik berisi cairan narkotika jenis ganja. Liquid pods itu isinya ganja," kata AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Tak sendiri, Chandrika Chika diamankan bersama dua teman perempuan dan tiga teman pria di hotel, kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

"Di TKP ada 6 orang yang pertama inisial AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," ujar AKP Reska Anugrah.

Adapun keenam tersangka ini diamankan di salah satu hotel yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pukul 23.00 WIB pada Senin (22/4/2024).

Chandrika Chika ditetapkan sebagai tersangka
Chandrika Chika ditetapkan sebagai tersangka (Instagram/@chndrika_)

Baca juga: Dicap Public Enemy, Chandrika Chika Merana Dijauhi Banyak Teman Artis: Aku Ngerasa Dikucilkan

AKP Reska menjelaskan tidak semuanya positif narkoba jenis ganja.

Sebab ada yang positif narkoba jenis metamfetamina.

"Yang ganja AT, MJ, CK, AMO, dan metamfetamina itu HJ, BB," ujarnya.

Kendati demikian, tak ada alasan utama mereka menggunakan narkoba melainkan hanya sekedar iseng.

"Hasil penyidikan tersangka mereka grup pertemenan memakai ganja ya untuk kumpul-kumpul aja di hotel itu," jelasnya.

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Chandrika ChikanarkobaganjavapeKuninganJakarta Selatan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved