Breaking News:

Berita Viral

Tampang Ijal, Pembunuh Mayat Dicor di Bandung Barat Jabar, Kabur Jadi Badut, Kejiwaan Terungkap

Sosok Ijal, pembunuh Didi Hartanto honorer BKIPM di rumahnya kawasan Kompleks Bumi Citra Indah Kabupaten Bandung Barat. Ia sempat nyamar jadi badut.

YouTube Tribunnews.com
Sosok Ijal, pembunuh Didi Hartanto honorer BKIPM di rumahnya kawasan Kompleks Bumi Citra Indah Kabupaten Bandung Barat. Ia sempat nyamar jadi badut. 

Pelaku juga tak terpengaruh minuman keras saat melakukan pembunuhan dan mengubur mayat di dalam rumah tersebut.

"Tidak ditemukan dalam pemeriksaan bahwa sebelumnya mungkin meminum-minuman keras dan sebaginya, jadi sadar melakukan tindak pidana tersebut," ucap Dimas.

TribunJabar.id mewartakan, pihak kepolisian juga masih akan melakukan pendalaman terkait adanya motif lain dan unsur pembunuhan berencana.

"Kita masih butuh pemeriksan mendalam jadi nanti harus detail karena ada beberapa poin yang harus kita dalami dulu," ucapnya.

Penampakan lubang tempat mayat Didi Hartanto dikubur di dapur rumahnya
Penampakan lubang tempat mayat Didi Hartanto dikubur di dapur rumahnya (Humas Polres Cimahi)

Atas hal tersebut, kata Dimas, pihaknya melakukan pemeriksaan pelaku secara maraton dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita masih melakukan pemeriksaan supaya tahu apakah ini disengaja atau tidak, lalu motifnya apa agar kontruksi hukum yang dibangun sesuai dengan apa yang terjadi di TKP," ucapnya.

Ada Indikasi Pembunuhan Berencana

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono sebelumnya menuturkan, dalam kasus ini ada indikasi pembunuhan telah direncanakan.

Indikasi tersebut didapatkan lantaran barang berharga milik korban digondol tersangka.

"Indikasi ke arah sana (pembunuhan berencana) ada karena pelaku mengambil barang-barang milik korban seperti sepada motor, handphone, dan sertifikat rumah," jelas dia.

Jika benar Ijal telah merencanakan pembunuhan tersebut, maka ia akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati.

Diketahui, saat ini Ijal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tapi kita masih perlu fakta pembuktian yang valid, jadi untuk perencanaannya kita masih terus menggali karena motif sementara dia masih mengatakan karena marah atau kecewa karena upahnya belum dibayar yang hasil kerja dua hari itu," kata Aldi.

Sosok Ijal, tukang kebun pelaku pembunuhan terhadap seorang pria bernama Didi Hartanto (45) di Kabupaten Bandung Barat
Sosok Ijal, tukang kebun pelaku pembunuhan terhadap seorang pria bernama Didi Hartanto (45) di Kabupaten Bandung Barat (Kompas.com/Bagus Fuji Panuntun)

Baca juga: Sosok Pembunuh Pria yang Mayatnya Dicor di Bandung Barat Jabar, Tukang Kebun Komplek, Motifnya Apa?

Aldi menuturkan, sejumlah fakta-fakta juga masih digali.

"Ini akan terus kita kaitkan antara fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi. Kita bangun sebuah konstruksi hukum dan menguatkan bukti-bukti lain terkait perencanaannya," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
pembunuhanDidi HartantoIjalKabupaten Bandung BaratJawa Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved