Sosok Denisa, Mahasiswi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay Rp 1,2 Miliar, Jejak Digital Terbongkar
Sosok Denisa Agustin, mahasiswi di Jakarta Selatan tersangka penipuan tiket konser Coldplay gaet keuntungan Rp 1,2 Miliar, jejak digital terbongkar
Editor: Agung Budi Santoso
"Sampai saat ini kami akan terus dalami penggunaan uang Rp 1,2 miliar ini. Tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan pendalaman terkait TPPU, karena Rp 1,2 miliar ini masuknya ke rekening pribadi di salah satu bank swasta," tutur Yossi.
Denisa diketahui menipu korban berinisial ED dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Untuk meyakinkan korban, tersangka Denisa mengaku bahwa orangtuanya bekerja di agen travel dan memiliki kuota tiket konser Coldplay Jakarta.
"Pada saat itu tersangka menyampaikan bahwa orangtuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket bahkan juga akan mendapatkan jatah tiket VIP. Atas informasi tersebut, kemudian hal Ini tentu menarik perhatian korban," kata Yossi.
Kepada korban, sambung Yossi, tersangka juga mengaku mempunyai koneksi dengan pihak penyelenggara konser Coldplay.
"Selain itu tersangka juga bilang punya koneksi kepada pihak penyelenggara sehingga bisa dapat jatah atau kuota tiket tersebut," ujar dia.
Korban juga menaruh kepercayaan penuh kepada tersangka karena sebelumnya pernah memesan tiket konser dan berhasil.
"Jadi antara korban dan tersangka ini memang sudah kenal. Sebelumnya korban memang pernah memesan tiket konser untuk event yang lain dan itu berhasil atau tiketnya benar-benar diberikan. Karena pengalaman itulah, kemudian korban semakin percaya," ucap Yossi.
Yossi mengungkapkan, korban ED memesan 310 tiket konser Coldplay kepada tersangka.
Korban pun melakukan pembayaran secara bertahap sejak bulan April hingga November 2023.
"Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023. Sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni Rp 1,2 miliar," ungkap dia.
Tersangka Denisa telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak pekan lalu. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Pada perkara ini kami persangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," ujar Yossi. (Tribun Trends/ Tribun Jakarta/ Anas Furqon )
'Masya Allah Iri' Anwar BAB Syok Lihat Jemaah di Acara Tahlilan 7 Hari Mpok Alpa: Amalannya Apa? |
![]() |
---|
Potret Rumah Pinkan Mambo yang Jadi Pabrik Donat, Sehari Biaya Sewanya Rp 2,5 Juta |
![]() |
---|
Idola Generasi 90-an! Sosok Carman Lee, Artis yang Perankan Bibi Lung, Usia 60 Masih Awet Muda |
![]() |
---|
Potret Yuni Shara Pimpin Upacara HUT Ke-80 RI di Sekolah PAUD Miliknya, Penampilan Curi Perhatian |
![]() |
---|
Lisa Mariana Dipanggil KPK, Bocor Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Sering Ditransfer saat Pacaran |
![]() |
---|