Breaking News:

Selebrita

5 Pernyataan Gus Samsudin Terkait Konten Tukar Pasangan, Raup Adsense Rp 100 Juta, Senang Dipenjara

Inilah deretan pernyataan Gus Samsudin terkait konten tukar pasangan. Mulai dari demi viral, raih adsense Rp 100 juta, hingga senang dipenjara.

SuryaMalang.com/TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Inilah deretan pernyataan Gus Samsudin terkait konten tukar pasangan. Mulai dari demi viral, raih adsense Rp 100 juta, hingga senang dipenjara. 

TRIBUNSTYLE.COM - Gus Samsudin lagi-lagi membuat kehebohan, kali ini terkait konten YouTube-nya.

Pemilik Pondok Nuswantoro di Blitar, Jawa Timur itu bahkan sampai harus berurusan dengan hukum.

Ya, Gus Samsudin awalnya mengunggah konten pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Dalam videonya, terlihat ada beberapa laki-laki berpakaian seperti kyai dan ada pula perempuan yang mengenakan cadar.

Pihak laki-laki kemudian mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan.

Syaratnya adalah terdapat rasa saling suka satu sama lain.

Konten itu langsung viral di media sosial lantaran dianggap melenceng dari ajaran agama Islam.

Buntutnya, Gus Samsudin pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jawa Timur.

Seteru Pesulap Merah itu dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alih-alih sedih, Gus Samsudin malah senang. Kok bisa? Berikut ini TribunStyle.com rangkum deretan pernyataan Gus Samsudin terkait konten tukar pasangan:

1. Demi Viral

Konten tukar pasangan Gus Samsudin
Konten tukar pasangan Gus Samsudin (Instagram)

Setelah membuat gaduh masyarakat, konten tukar pasangan yang dibuat Gus Samsudin akhirnya ditindak.

Polisi yang berwenang adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Mereka melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak sejumlah saksi.

Polisi akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Tags:
Gus SamsudinPondok Nuswantoro
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved