Breaking News:

Pemilu 2024

Link Live Streaming Quick Count Pemilu 2024 via Litbang Kompas, Berlangsung 15 Jam Nonstop

Enam lembaga survei nasional ternama digandeng dalam pelaksanaan rangkaian program Jernih Melihat Hasil Pemilu, termasuk Litbang Kompas dan LSI.

Editor: Amirul Muttaqin
Tribunnews.com
Peserta Pilpres 2024 Anies Baswedan (kanan), Prabowo Subianto (tengah) dan Ganjar saat debat capres. 

TRIBUNSTYLE.COM - Quick count Pilpres 2024 yang akan dimulai setelah pemungutan suara 14 Februari 2024 berakhir.

Sejumlah lembaga menggelar quick count di Pilpres 2024 ini, termasuk salah satunya adalah Litbang Kompas.

Cek link nonton quick count Pilpres 2024 dari Litbang Kompas untuk cek calon pemenang Pemilu 2024 di artikel ini.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024).

Untuk mengawal pesta demokrasi ini, Kompas.com akan menyelenggarakan live streaming hitung cepat agar pembaca bisa mengetahui hasil perhitungan suara sementara secara langsung.

Program bertajuk “Jernih Melihat Hasil Pemilu” itu berlangsung selama 15 jam nonstop yang terbagi menjadi tiga sesi acara.

Pada sesi pertama, ada Obrolan Newsroom dengan laporan langsung dari berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta membahas serba-serbi Pemilu 2024 pada pukul 07.00-13.00 WIB.

Pada sesi kedua, terdapat program Gaspol yang akan menampilkan live quick count serta membahas peta kekuatan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diselenggarakan pukul 14.00-18.00 WIB.

Pada sesi ketiga, Obrolan Newsroom kembali digelar untuk membicarakan kemungkinan presiden baru di Indonesia pada pukul 18.00-22.00 WIB.

Kompas.com menggandeng enam lembaga survei nasional ternama dalam pelaksanaan rangkaian program tersebut, yakni Litbang Kompas, Charta Politika Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia (LSI), Poltracking Indonesia, dan Populi Center.

Melalui kolaborasi tersebut, Kompas.com berharap bisa memberikan hasil hitung cepat dengan akurat dan cepat.

Untuk diketahui, metodologi yang digunakan tiap lembaga survei tersebut berbeda.

Litbang Kompas, misalnya, menggunakan metodologi stratified random sampling dari 2.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error di bawah 1 persen.

Charta Politika menggunakan metodologi stratified clustered random sampling dari 2.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error 1 persen.

Lembaga survei Indikator Politik Indonesia menggunakan metodologi random sampling dari 3.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error 1 persen.

Sementara itu, LSI menggunakan metodologi random sampling dari 2.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error 1,5 persen. 

Kemudian, Poltracking Indonesia menggunakan metodologi cluster random sampling dari 3.000 TPS di 38 provinsi dengan margin error 1 persen.

Selanjutnya, Populi Center menggunakan metodologi multistage random sampling dari 2.500 TPS di 38 provinsi dengan margin error 0,16 persen.

Siaran langsung hitung cepat tersebut bisa ditonton langsung di situs Kompas.com ataupun YouTube, Instagram, Tiktok, Facebook, dan Twitter milik Kompas.com.

Link quick count Pilpres dan Pileg 2024 via Litbang Kompas >>>

Link quick count Pilpres dan Pileg 2024 via 6 lembaga >>>

Atau klik https://www.youtube.com/watch?v=b1SNR9KhoZU&ab_channel=Kompas.com

Baca juga: Sering Disalahpahami, Ini Perbedaan Quick Count, Real Count, dan Exit Poll, Mana Paling Berpengaruh?

SURVEI CAPRES - Tiga pasangan capres cawapres di Pilpres 2024, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud. Jelang pencoblosan, survei capres 2024 terbaru hari ini. Simak juga hasil survei jelang pemungutan suara, perbandingan Pilpres 2024 dan Pilpres 2019.
QUICK COUNT - Tiga pasangan capres cawapres di Pilpres 2024, Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud. Jelang pencoblosan, survei capres 2024 terbaru hari ini. Berikut link nonton quick count Pilpres 2024 via Litbang Kompas. Jadwal dimulainya hitung cepat. (Tribunnews.com/Jeprima)

Perbedaan Quick Count dan Real Count

Perlu diketahui, quick count berbeda dengan real count.

Quick Count

Quick count adalah proses penghitungan suara yang dibuat oleh sejumlah lembaga survei untuk melakukan hitung cepat suara yang sudah terkumpul.

Penghitungan suara model ini dilakukan oleh lembaga di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, sehingga ini bukan hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah ditentukan, dengan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, biasanya di bawah 1 persen.

Langkah pengambilan sampel untuk quick count dilakukan dengan enumerator di lapangan, yaitu cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.

Apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, meski hanya bersifat prediksi, lembaga survei umumnya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.

Baca juga: 5 Potret Ulang Tahun Rob Clinton Suami Chelsea Islan, Dapat Kue Bak Surat Suara, Ternyata Nyaleg!

Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022).
Contoh surat suara yang digunakan dalam simulasi pemungutan suara di Kantor KPU RI, Selasa (22/3/2022). (KOMPAS.com/Mutia Fauzia)

Real Count

Real count adalah proses penghitungan secara menyeluruh dari semua TPS dengan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.

Meski begitu, proses real count ini membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan quick count.

Sebab, perolehan surat suara untuk real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatan dalam rapat pleno terbuka.

Apabila seluruh suara telah dihitung, hasil real count oleh KPU ini yang akan digunakan untuk dasar keputusan siapa pemenang pemilu atau pilpres.

Sehingga, real count tersebut menyajikan hasil dari penghitungan suara secara riil.

Perbedaan quick count dan real count

Lebih lengkap, berikut rincian perbedaan antara quick count dan real count:

  • Quick count dilakukan oleh lembaga survei, sementara real count dilakukan oleh KPU
  • Quick count bersifat prediksi, sedangkan real count menyajikan hasil suara yang riil
  • Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang
  • Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sedangkan real count membutuhkan waktu lebih lama
  • Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.

Baca juga: Kisah Perjuangan Petugas Pemilu RI di Luar Negeri, Terancam Diserang Buaya hingga hadapi Suhu -30°C

Surat suara yang dihitung terlebih dahulu

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, penghitungan suara sebaiknya dilakukan sesuai urutan yang diatur pada PKPU.

Penghitungan suara dimulai dari surat suara pilpres, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten kota.

Ia mengaku, urutan surat suara tersebut sudah disampaikan kepada KPPS saat bimbingan teknis yang digelar pada akhir Januari 2024.

”Berkenaan dengan urutan perhitungan surat suara di TPS dalam pengarahan kepada KPU daerah, kami minta agar surat suara pilpres dihitung yang pertama kali,” ujar Idham, dilansir dari Kompas.id, Senin (5/2/2024).

Sehingga, menurut Idham, KPPS tidak akan kebingungan menentukan urutan penghitungan suara.

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • DPR
  • DPD
  • DPRD Provinsi
  • DPRD Kabupaten/Kota

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait Pemilu 2024

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Pemilu 2024
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved