Breaking News:

Pemilu 2024

Dulu Dikenal Gegara Kontroversi Usia Capres/Cawapres, Kini Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming

Almas Tsaqibbirru jadi buah bibir usai gugat Gibran Rakabuming. Padahal dulu namanya dikenal karena pernah menggugat batas usia capres/cawapres.

Editor: Dhimas Yanuar
TriibunSolo
Almas Tsaqibbirru jadi buah bibir usai gugat Gibran Rakabuming. Padahal dulu namanya dikenal karena pernah menggugat batas usia capres/cawapres. 

TRIBUNSTYLE.COM - Ini dia sosok Almas Tsaqibbirru. Almas Tsaqibbirru kembali menjadi buah bibir usai gugat Gibran Rakabuming.

Padahal dulu namanya dikenal karena pernah menggugat batas usia capres/cawapres.

Kini nama Almas Tsaqibbirru tercantum di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo.

Mahasiswa pengagum Gibran yang gugat syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi ternyata anak Boyamin Saiman.
Mahasiswa pengagum Gibran yang gugat syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi ternyata anak Boyamin Saiman. (Tribunnews/TribunSolo)

Di SIPP tercantum surat gugatan dengan penggugat atas nama Almas Tsaqibbirru dan tergugat Gibran Rakabuming Raka. 

Surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Klasifikasi perkara yang tertera adalah 'Wanprestasi'.

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024. 

TribunSolo.com mencoba konfirmasi terkait ada surat gugatan Almas terhadap Gibran. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta Bambang Ariyanto menjelaskan kemungkinan adanya laporan ini.

Baca juga: Senyum Tipis Gibran Kena Nyanyian Roasting di Depan Umum: Anak Sekecil Itu Berkelahi dengan Mahfud

“Besok saya cek," ucap Bambang saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024). 

"Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” tambahnya. 

Diketahui Almas Tsaqibbirru merupakan sosok yang menggugat syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang 16 Oktober 2023. 

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Terkabul sebagiannya gugatan Almas menjadi jalan bagi Gibran untuk dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

Jejak Almas Tsaqibbirru Re A

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Tags:
Gibran RakabumingPemilu 2024Almas TsaqibbirruMahkamah Konstitusi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved