Breaking News:

Berita Viral

Petani di Bekasi Ditagih Utang Rp4 M, Surat Sawah Hilang, Sakit-sakitan, Dedi Mulyadi Pasang Badan

Viral sosok petani di Bekasi sertifikat sawah hilang malah ditagih utang Rp 4 miliar, Dedi Mulyadi pasang badan lindungi.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Viral sosok petani di Bekasi sertifikat sawah hilang malah ditagih utang Rp 4 miliar, Dedi Mulyadi pasang badan lindungi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pilu Kacung Supriatna (64). Kacung adalah petani asal Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi.

Kacung Supriatna pun viral karena tiba-tiba ditagih utang Rp 4 miliar. Padahal semasa hidupnya ia tak pernah memiliki utang. Utang ke warung pun dia tak pernah.

Sosoknya langsung dicari oleh sosok Kang Dedi Mulyadi. Abah Kacung bertemu Kang Dedi di Lembur Pakuan untuk mengadukan hal tersebut.

Kacung Supriatna (64) seorang petani asal Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, bertemu Dedi Mulyadi.
Kacung Supriatna (64) seorang petani asal Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, bertemu Dedi Mulyadi. (Dok. Pribadi / TribunJabar)

Ia menceritakan kasus tersebut bermula pada sekitar tahun 2000. Saat itu ada rencana pembebasan lahan sawah miliknya seluas 1 hektare.

“Waktu itu si makelar datang pinjam sertifikat katanya mau fotocopy, saya orang gak ngerti jadi dikasih saja. Ternyata dipinjam sampai sekarang 2024 sertifikatnya hilang, si makelar juga dicari-cari gak ketemu,” ujar Kacung.

Meski begitu Kacung tetap menggarap sawah yang berada di belakang rumahnya meski sertifikat tak kunjung ditemukan. Hingga akhirnya ia mendapatkan surat penagihan dari PT Askrindo senilai Rp 4 miliar.

Mendapat surat itu ia pun syok bahkan hingga sakit tak bisa bangun dari tempat tidurnya. Ia tak menyangka setelah sertifikat sawah hilang, kini harus ditagih Rp 4 miliar padahal sama sekali tidak pernah memiliki utang pada siapapun.

Baca juga: SOSOK Guru di Malang, Terciduk Bohongi Istri, Akal-akalan jadi Korban Begal Demi Bayar Utang

Berjalannya waktu terungkap bahwa sertifikat sawah miliknya menjadi jaminan untuk meminjam uang Rp 4 miliar oleh sebuah perusahaan fiktif. Kini sertifikat pun disita oleh pihak PT Askrindo.

“Ternyata data Abah, buku nikah, semua dokumen sampai tanda tangan dipalsukan. Bahkan tahun 2000 itu NJOP masih sekitar Rp 20 ribu per meter dipalsukan jadi Rp 325 ribu per meter untuk mencairkan utang Rp 4 miliar itu,” ucapnya.

Abah Kacung sudah berupaya melakukan berbagai cara untuk mengambil kembali sertifikat miliknya dan menghapus kepemilikan utang Rp 4 miliar tersebut. Namun hingga kini masih belum ada titik terang.

“Sudah laporan ke Polres tapi belum ada perkembangan lagi. Ke BPN juga ternyata hanya bisa memfasilitasi untuk mediasi. Jadi belum ada titik terang, yang ada sekarang capek dan habis uang untuk ongkos mengurusnya,” ujarnya.

Kang Dedi Mulyadi pun sigap membantu Abah Kacung, terlebih ia seorang petani produktif. “Ini potret nyata rakyat kita. Petani banyak yang mengalami seperti ini sehingga perlu terus didampingi dan dibela,” kata Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi pun meminta Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya untuk memprioritaskan kasus yang telah dilaporkan Abah Kacung tersebut. Ia berharap sertifikat bisa kembali dan status utang dihapuskan karena Abah Kacung sama sekali tidak menikmati uang tersebut.

“Sudah, sekarang Abah tidak usah bingung. Nanti saya uruskan semua, saya siapkan pengacara sampai sertifikatnya bisa diambil. Ini komitmen saya dan Pak Prabowo Subianto yang akan selalu berpihak pada petani,” kata Dedi Mulyadi.

....

Kisah petani di Bekasi syok ditagih Rp 4 miliar, padahal tak pernah merasa utang bank. Ternyata ulah kakak sendiri, bermula dari titipkan sertifikat.

Sedihnya nasib Kacung Supriatna alias Mbah Kacung, petani asal Bekasi ini syok mendadak ditagih utang Rp 4 miliar.

Padahal selama hidup, dia merasa tak pernah berhutang bahkan ke bank sekalipun.

Ternyata semua ini ulah dari kakaknya sendiri.

Inilah kronologi petani di Bekasi ditagih utang Rp 4 miliar oleh pihak bank, padahal tak pernah melakukan peminjaman.

Petani asal Bekasi ditagih Rp 4 m, padahal tak pernah utang ke bank
Petani asal Bekasi ditagih Rp 4 m, padahal tak pernah utang ke bank

Nasib buruk menimpa petani di Bekasi, Kacung Supriatna alias Mbah Kacung (63), tiba-tiba didatangi oleh pihak bank dan ditagih utang sebesar Rp 4 miliar.

Mbah Kacung pun kaget karena selama ini dia tidak pernah merasa memiliki pinjaman di mana pun, barang hanya seratus ribu.

Baca juga: PILU Wanita di Purworejo, Bayar Lunas Rumah Rp 200 Juta, Ternyata Sertifikat Masih Jadi Jaminan Bank

Rupanya, tagihan sebesar Rp 4 miliar itu bermula ketika Mbah Kacung menitipkan sertifikat tanahnya pada seorang kenalan.

Dengan sertifikat tanah itu, kenalan Mbah Kacung pun memalsukan data diri untuk melakukan pinjaman.

Melansir Kompas, kasus ini telah ditangani oleh Polres Metro Bekasi.

"Kasus ini bermula saat korban menitipkan sertifikat tanah (pada pelaku)," ucap Kasie Humas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Ahmadi.

Kejadian ini menimpa Kacung Supriatna (63), seorang warga Kampung Cikarang Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Adapun pinjaman itu menggunakan agunan berupa sertifikat tanah.

Petani tersebut diduga menjadi korban pemalsuan data pribadi.

Ilustrasi sertifikat
Ilustrasi sertifikat (Tribunjualbeli.com)

Pasalnya, petani berusia 63 tahun itu merasa tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank.

Menurut keluarga, data pada berkas-berkas yang menjadi dasar pengajuan pinjaman atas nama korban diduga palsu dan tidak sesuai dengan aslinya.

Kepolisian Resor Metro Bekasi kini mendalami kasus dugaan pemalsuan data ini dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"(Sertifikat tanah) ini digadaikan pelaku. Akhirnya semua identitas dipalsukan, sehingga dari penyelidikan kami yang kami terapkan ada lima pasal," ucap Ahmadi.

Adapun pasal yang diterapkan di antaranya pasal 263, 264, dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.

Kemudian pasal 273 KUHP tentang gadai tanpa izin, dan pasal 385 KHUPidana dengan penyerobotan tanah.

Kronologi Lengkap

Ilustrasi utang.
Ilustrasi utang. (ISTIMEWA)

Kacung merasa tidak pernah memiliki utang mencapai miliaran rupiah.

Bahkan, ia mengaku tidak pernah meminjam uang mencapai Rp 100 ribu pada siapa pun.

"Selama ini saya enggak merasa punya utang sampai segitu, seratus ribu juga saya enggak pernah pinjam,” kata Kacung.

Menurut Kacung, ia tiba-tiba ditagih oleh tiga orang yang mengaku dari pihak bank asal Jakarta.

Mereka meminta Kacung untuk melunasi pinjaman hampir sebesar Rp4 miliar dari agunan sertifikat tanah seluas 9.573 meter persegi.

Namun, Kacung merasa tidak pernah mengajukan maupun mendapatkan pinjaman yang ditagihkan kepadanya.

Baca juga: Diancam Tak Dapat Warisan, Pria Tega Kurung Ayah dan Adiknya di Peti Baja lalu Melemparnya ke Kolam

"Saya kaget kedatangan itu. Kata orang itu, saya punya tanggungan Rp 3 miliar lebih hampir Rp 4 miliar,” ujar Kacung.

Kacung mengungkapkan penagihan itu dialami oleh Kacung sejak 2021.

Saat datang ke rumahnya, pihak lembaga keuangan mengonfirmasi mengenai nama orangtuanya dan kepemilikan tanah seluas 9.573 meter persegi.

Selanjutnya, mereka mengonfirmasi adanya pinjaman yang harus dilunasi oleh ayahnya, dengan membawa fotokopi sertifikat yang bertuliskan memiliki hak tanggungan sebesar Rp 4 miliar.

Anak Kacung, Karyan, menuturkan bahwa sepengetahuannya sang ayah tidak pernah melakukan pinjaman ke mana pun.

“Waktu datang menanyakan nama orangtua saya, 'punya tanah seluas 9.573 meter persegi itu betul, Pak?'," ujar Karyan.

"Saya bilang, 'betul, Pak.' Ini ada tagihan tiba-tiba gitu dengan jumlah Rp4 miliar pada 2021 begitu," ucap Karyan.

Saat itu, kata Karyan, petugas itu hanya membawa sertifikat tersebut dalam bentuk salinan.

Karyan sempat minta fotokopi surat itu, namun ditolak.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata sertifikat milik ayahnya berada di tangan kakak ayahnya setelah melakukan ajudikasi.

Hingga saat ini, ia belum mengetahui pihak yang menggunakan identitas maupun sertifikat tanah miliknya sebagai agunan untuk pinjaman tersebut.

Dipalsukan Kakak Sendiri

Adapun kakak Kacung mengaku meminjam sertifikat untuk kepentingan pemecahan sertifikat.

Keluarga memutuskan untuk melibatkan seorang perantara.

Meskipun demikian, hingga saat ini, proses pemisahan sertifikat tersebut belum kunjung selesai setelah hampir dua puluh tahun berlalu.

Karyan pun berinisiatif mendatangi kakak dari ayahnya itu.

Setelah ditelusuri, ternyata data yang ada di notaris itu palsu semua.

Baca juga: Pria Nekat Nyebur Sumur saat Debat Soal Warisan, Mengira Bakal Ditolong Ternyata Dicuekin, Selamat?

"Termasuk bukti-buktinya saya minta dari sana enggak dikasih, minta data semuanya berkas enggak dikasih, cuma bisanya difoto,” tambah Karyan.

Tak hanya itu, Karyan juga menemukan banyak kejanggalan saat menelusuri ke Kantor Notaris, BPN Kabupaten Bekasi, hingga bank.

Dalam berkas-berkas yang dilihatnya selama penelusuran, tanda tangan ayah dan ibunya berbeda di e-KTP.

Selain itu, juga ditemukan ada surat penyetujuan hak tanggungan untuk lembaga keuangan hingga adanya surat nikah orangtuanya.

“Bapak saya belum pernah buat surat nikah dari dulu, ini (yang saya lihat) foto siapa sipit begini semua di surat nikah bapak saya," kata Karyan.

"Surat nikah bapak saya ditulisnya Kacung bin Hasan, tapi bapak saya nama bapaknya itu bukan Hasan melainkan Salem,” ujarnya.

Selain terdapat pemalsuan pada e-KTP dan surat nikah, pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) juga terdapat kejanggalan.

Karyan mengungkapkan bahwa SPPT yang seharusnya masih atas nama orangtua ayahnya telah mengalami perubahan menjadi atas nama ayahnya.

Sejak ditagih untuk melunasi pinjaman mulai 2021 sampai 2024, Kacung tidak pernah mencicilnya.

Namun Karyan bersama orangtuanya sampai saat ini sudah empat kali mendatangi pihak lembaga keuangan untuk klarifikasi.

Kasus ini juga telah dilaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polres Metro Bekasi.

Dia berharap sertifikat tanah orangtuanya dapat kembali tanpa harus membayar agunan sebesar Rp 4 miliar lebih yang tak pernah dipinjam orangtuanya.

Diolah dari artikel Surya.co.id 

(*)

Artikel diolah dari TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
berita viral hari inipetaniBekasiDedi Mulyadi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved