Berita Viral
Ingat Wali Murid Ketapel Guru Buntut Anaknya Ketahuan Merokok? Divonis 13 Tahun Penjara, Korban Buta
Ervan Jaya dijatuhi vonis 13 tahun penjara. Hal itu terjadi setelah wali murid di Rejang Lebong, Bengkulu tersebut ketapel mata guru hingga buta.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Masih ingat kasus orangtua murid ketapel guru hingga matanya buta di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu?
Terdakwa, Ervan Jaya akhirnya dijatuhi vonis 13 tahun penjara atau sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Ia pun menerima putusan tersebut.
Baca juga: MEROKOK di Sekolah, Siswa Dipukul Guru di Bengkulu, Orangtua Murid Tak Terima, Ketapel Mata Guru
Ya, Ervan Jaya (45), orangtua siswa yang katapel seorang guru di Bengkulu bernama Zaharman, karena tidak terima anaknya ditindak akibat merokok, dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (17/1/2024). Ervan dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa.
Adapun korban dianiaya saat tengah menjalankan tugasnya sebagai guru.
Humas PN Kelas IB Curup, Yongki menjelaskan, vonis 13 tahun penjara yang diberikan majelis hakim, sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Sidang diketuai oleh Dini Anggraini, didampingi hakim anggota Yongki dan Mantiko Soemanda Mochtar.
"Putusan sama dengan tuntutan JPU," ujar Yongki saat dihubungi wartawan, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: BIKIN Mata Guru Zaharman Buta, Pelaku Ketapel Serahkan Diri, Tapi Ajukan Beberapa Syarat, Apa Saja?

Hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan dia kooperatif dan memberikan keterangan sebenarnya.
Sementara, yang memberatkan adalah dampak dari perbuatan terdakwa terhadap Zaharman, di mana korban mengalami cacat permanen yakni buta.
"Terdakwa mengaku menerima atas putusan tersebut," ujarnya.
Duduk Perkara
Kasus ini terjadi pada Agustus 2023. Saat itu, Zaharman sedang melaksanakan tugasnya mengajar sebagai guru olahraga di SMA Negeri 7 Rejang Lebong di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Saat itu, korban melihat seorang siswa merokok. Zaharman kemudian melakukan tindakan.
Tidak terima atas tindakan itu, siswa tersebut pulang ke rumah dan melapor pada orangtuanya yakni Ervan Jaya.
Ervan kemudian mendatangi sekolah sambil membawa katapel.
Baca juga: Sudah Takdir, Guru Korban Ketapel Ortu Siswa Ikhlas Meski Matanya Buta: Proses Hukum Tetap Jalan!

Saat bertemu dengan korban, Ervan langsung membidikkan umpan di katapel yang dia bawa hingga mengenai mata kanan Zaharman.
Luka ini membuat mata Zaharman buta Ervan sempat melarikan diri selama lima hari seusai melakukan aksinya.
Namun, keluarga akhirnya menyerahkan Ervan ke Mapolres Rejang Lebong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
'Sudah Takdir', Guru Korban Ketapel Ortu Siswa Ikhlas Meski Matanya Buta: Proses Hukum Tetap Jalan!
Zaharman sudah ikhlas menerima kondisi matanya yang kini buta.
Meski begitu, sang anak masih keberatan lantaran ayahnya mengalami cacat permanen karena diketapel orangtua siswa.
Dia menerima itikad baik pelaku yang menyerahkan diri, namun dia berharap aparat penegak hukum tetap memberikan hukuman yang setimpal.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Ya, kasus guru yang menjadi korban ketapel orangtua siswa lantaran tak terima anaknya dihukum menjadi perhatian publik.

Pasalnya, guru yang mengajar di SMA di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu itu mengalami kebutaan secara permanen setelah diketapel di bagian mata.
Guru yang diketahui bernama Zaharman (58) ini mengaku mengikhlaskan kejadian tersebut.
Terlebih, pelaku yang berinisial AJ (45) tersebut sudah menyerahkan diri ke polisi setelah lima hari kabur.
Zaharman, berlapang dada dengan insiden yang menimpanya dan enggan berkomentar apapun.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ilham Mubdi, anak Zaharman.
Mubdi bercerita, ayahnya tidak berniat mengambil langkah hukum.
"Bapak (tidak ada dendam) no comment, satu kata pun tidak ada (menyuruh dipenjarakan) atau apa, dia mengatakan sudah takdir," ujar Mubdi saat diwawancarai TribunSumsel.com, Minggu (6/8/2023).
Meski sang ayah sudah menerima, pihak keluarga Zaharman masih keberatan lantaran ayahnya mengalami cacat permanen.
Mubdi menyebut, dukungan datang dari pihak sekolah untuk tetap memproses hukum pelaku.
"Proses hukum tetap jalan, kemarin yang melaporkan adalah pihak sekolah dengan PGRI Rejang Lebong, kami keluarga belum ada sama sekali melapor ke Polisi. Yang melaporkan pihak sekolah dibantu pihak PGRI (Rejang Lebong)," ungkapnya.
Keluarga Zaharman juga telah menyiapkan pengacara.
"Karena sudah ditangkap, kami (pihak keluarga) paling menyiapkan pengacara untuk proses selanjutnya, kalau kami ingin proses ajalah sesuai dengan hukum berlaku atas perbuatan dan tindakan pelaku itu," ujarnya.
Mengutip TribunBengkulu.com, Ketua PGRI Rejang Lebong, M Amrin mengatakan aksi penganiayaan yang mengakibatkan kebutaan ini mendapatkan kecaman dari PGRI se-Indonesia.
Maka dari itu, Amrin meminta kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini.
Jika tidak, maka ia dapat memastikan akan ada aksi demo yang dilakukan oleh para guru.
"Benar, ini kasusnya sudah disoroti juga oleh PGRI pusat, juga PGRI se-Indonesia mengecam aksi tersebut, kalau tindak tuntas kita akan turun melakukan aksi di jalan," kata Amrin.
Kondisi Zaharman
Lebih lanjut, Mubdi menjelaskan, sejak menjalani operasi beberapa waktu lalu sekarang ayahnya lagi proses pemulihan di RS Ar Bunda Lubuklinggau.
"Sekarang ibaratnya pemulihan luka, kepalanya sedang pusing karena mata itu langsung ke otak saraf," ujarnya.
Proses ini, menurut Mubdi, memerlukan waktu yang lama lantaran Zaharman mempunyai riwayat penyakit diabetes.
"Ayah ada diabetes, mungkin agak lama sembuh luka seperti ini dan sekarang masih di rawat di Ar Bunda, tapi kata dokternya besok sudah bisa pulang bila tidak ada halangan Senin (7/8/2023) besok," ungkapnya.
(Kompas.com/Firmansyah)(Tribunnews.com/Isti)
Diolah dari artikel Kompas.com dan Tribunnews.com
Sumber: Kompas.com
Wajah Muhammad Athaya, Mahasiswa RI di Belanda Meninggal usai Dampingi DPR Kunjungan di Austria |
![]() |
---|
Cantik dan Kaya Raya, Ini Sosok Franka Franklin Istri Nadiem Makarim, Punya Gurita Bisnis Mentereng |
![]() |
---|
5 Potret Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni, Anggun & Keibuan, Sederhana Beda dari Istri Pejabat Lain |
![]() |
---|
Total Miliaran, Ini Koleksi Mainan Ahmad Sahroni yang Dijarah, Termasuk Statue Iron Man Rp235 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ibu Affan Kurniawan Dapat Rumah Baru, Impian Mendiang Anaknya Kini Terkabul, Sujud Syukur |
![]() |
---|