Breaking News:

Berita Viral

'Sudah Takdir', Guru Korban Ketapel Ortu Siswa Ikhlas Meski Matanya Buta: Proses Hukum Tetap Jalan!

Zaharman ikhlas matanya buta diketapel orang tua siswa, namun keluarga tetap berharap pelaku diganjar hukuman setimpal.

Editor: Amirul Muttaqin
M RIZKI WAHYUDI/TRIBUNBENGKULU.COM
Zaharman (58), seorang guru yang jadi korban ketapel orang tua siswa akibat tak terima anaknya dihukum saat melanggar aturan sekolah. 

TRIBUNSTYLE.COM - Zaharman sudah ikhlas menerima kondisi matanya yang kini buta.

Meski begitu, sang anak masih keberatan lantaran ayahnya mengalami cacat permanen karena diketapel orang tuasiswa.

Dia menerima itikad baik pelaku yang menyerahkan diri, namun dia berharap aparat penegak hukum tetap memberikan hukuman yang setimpal.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: BIKIN Mata Guru Zaharman Buta, Pelaku Ketapel Serahkan Diri, Tapi Ajukan Beberapa Syarat, Apa Saja?

Kondisi mata Zaharman (58), guru SMAN 7 Rejang Lebong yang diketapel orangtua siswa atau wali murid pada Selasa (1/8/2023) pagi, terancam buta
Kondisi mata Zaharman (58), guru SMAN 7 Rejang Lebong yang diketapel orangtua siswa atau wali murid pada Selasa (1/8/2023) pagi, terancam buta (M. Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com)

Kasus guru yang menjadi korban ketapel orangtua siswa lantaran tak terima anaknya dihukum menjadi perhatian publik.

Pasalnya, guru yang mengajar di SMA di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu itu mengalami kebutaan secara permanen setelah diketapel di bagian mata.

Guru yang diketahui bernama Zaharman (58) ini mengaku mengikhlaskan kejadian tersebut.

Terlebih, pelaku yang berinisial AJ (45) tersebut sudah menyerahkan diri ke polisi setelah lima hari kabur.

Zaharman, berlapang dada dengan insiden yang menimpanya dan enggan berkomentar apapun.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ilham Mubdi, anak Zaharman.

Mubdi bercerita, ayahnya tidak berniat mengambil langkah hukum.

"Bapak (tidak ada dendam) no comment, satu kata pun tidak ada (menyuruh dipenjarakan) atau apa, dia mengatakan sudah takdir," ujar Mubdi saat diwawancarai TribunSumsel.com, Minggu (6/8/2023).

Meski sang ayah sudah menerima, pihak keluarga Zaharman masih keberatan lantaran ayahnya mengalami cacat permanen.

Mubdi menyebut, dukungan datang dari pihak sekolah untuk tetap memproses hukum pelaku.

"Proses hukum tetap jalan, kemarin yang melaporkan adalah pihak sekolah dengan PGRI Rejang Lebong, kami keluarga belum ada sama sekali melapor ke Polisi. Yang melaporkan pihak sekolah dibantu pihak PGRI (Rejang Lebong)," ungkapnya.

Keluarga Zaharman juga 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PGRIBengkuluZaharman
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved