Breaking News:

Selebrita

TAMPANG 2 Warga Sipil yang Keroyok Asisten Saipul Jamil, Kini Minta Maaf: Kami Korban Tabrak

Polisi berhasil menangkap dua warga sipil yang ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil terkait asisten yang terjerat narkoba. Mereka mengaku khilaf.

YouTube Intens Investigasi
Polisi berhasil menangkap dua warga sipil yang ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil terkait asisten yang terjerat narkoba. Mereka mengaku khilaf. 

Pasalnya, kedua orang itu sudah melakukan tindakan main hakim sendiri, meskipun ia menjadi korban.

"Meskipun ada upaya-upaya katakanlah untuk dilakukan kegiatan restorative justice, tapi kami belum mencapai, melihat ke arah situ," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

"Kami fokus untuk proses penegakan hukumnya dulu untuk membuktikan bahwa memang kami serius dan apa yang saya sampaikan di awal beberapa waktu yang lalu, bahwa memang yang melakukan tindak penganiayaan dan intimidasi serta kekerasan adalah bukan anggota Polri," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggiring dua orang tersangka berinisial I dan RP (26) yang terlibat dalam penangkapan asisten Saipul Jamil, di depan Halte Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) lalu.

Baca juga: Diduga Langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan Selama Diperiksa Propam

Dua pria yang ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil dan asistennya akhirnya diringkus.
Dua pria yang ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil dan asistennya akhirnya diringkus. (Kompas.com/Zintan Prihatini)

Pasalnya, aksi dua orang tersebut viral di media sosial lantaran ikut-ikutan melakukan intimidasi dan mengeroyok Saipul Jamil dan asistennya bernama Steven.

Padahal kala itu, anggota kepolisian tengah melakukan pengejaran dan memburu asisten penyanyi dangdut tersebut karena menggunakan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, kedua pelaku nekat melakukan hal tersebut lantaran kesal telah diserempet oleh asisten Saipul Jamil, di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.

"(Tersangka RP) pada saat kejadian yang terekam, dalam video yang bersangkutan menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam," kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/1/2024).

"Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S dan memukul bibir tersangka dengan menggunakan tangan kanan," lanjut dia.

Sementara pelaku kedua berinisial I, merupakan orang yang kala itu menggunakan helm abu-abu dan jaket merah marun. Dia ikut masuk ke dalam mobil dan memiting Steven.

Menurut Syaduddi, kedua pelaku tersebut turut serta melakukan pemukulan dan mencaci maki Steven dan Saipul Jamil dengan kata-kata kasar.

Hal itu menjadi penegasan bagi Syahduddi bahwa bukan anggota Polri yang melakukan intimidasi tersebut.

"Yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan. Di mana dua orang tersangka ini juga merupakan korban yang diserempet dan ditabrak oleh pelaku," kata Syahduddi.

"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
Saipul Jamilasistennarkoba
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved