Berita Viral
Kerap Dipasang Sembarangan, Warga Labeli Baliho Caleg 'Tersangka Penusukan Pohon', Ampuh Tertibkan?
Sebuah video viral di media sosial karena memperlihatkan aksi warga memberi label 'tersangka penusukan pohon' pada baliho caleg.
Editor: Febriana Nur Insani
Aksi para warga yang memberikan label baliho caleg di pohon tersebut menuai sejumlah komentar dari warganet.
"Cerdas sih idenya," tulis seorang warganet di kolom komentar.
"Sehat sehat kaka.. aku suka yang seperti ini," kata warganet lainnya.
Lantas seperti apa aturan memasang baliho?
Aturan Memasang Baliho
Dilansir dari Kompas.com, (29/11/2023), aturan pemasangan baliho sejatinya tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 36 Ayat (2) menuliskan bahwa "lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait".
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi.
Sementara, Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah kota/kabupaten.
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4), lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pemasang alat peraga kampanye dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atas kawasan setempat.
Tempat yang Dilarang
Berdasarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di Pemilu:
- Fasilitas pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (gedung, halaman, lapangan, tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab fasilitas pemerintah)
- Tempat pendidikan, berupa universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas
- Tempat pendidikan, termasuk gedung, halaman, lapangan, dan tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab tempat tersebut
- Gedung perwakilan pemerintah di luar negeri
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
- Jalan protokol Jalan bebas hambatan
- Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan tembok
- Taman dan pepohonan
- Fasilitas tertentu milik pemerintah
- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
- Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
Dengan demikian, pemasangan baliho di pohon yang viral tersebut melanggar aturan kampanye yang telah dibuat KPU.
TRAGIS Nasib Pelajar SMK di Kebumen, Tewas Tertimpa Baliho Caleg Roboh, Kepala Bersimbah Darah
Sumber: Tribun Jabar
Viral Pemuda di Jepang Pacari Wanita 83 Tahun, Tak Masalah Beda Usia Jauh, Terungkap Awal Mula Kenal |
![]() |
---|
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|