Selebrita
INGAT Pria Berjaket Maroon yang Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil? Kini Diringkus, Ternyata Dendam
Dua pria yang ikut-ikutan menangkap Saipul Jamil dan asistennya akhirnya diringkus. Pelaku ternyata sakit hati diserempet oleh mobil Saipul.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Masih ingat penangkapan Saipul Jamil gara-gara asistennya terjerat narkoba?
Momen tersebut mendapat perhatian warga karena terjadi di jalan. Ditambah lagi aksi pemukulan yang dilakukan pria tak dikenal yang memakai helm.
Kini sosok pria tersebut berhasil diringkus polisi, ternyata sakit hati kepada asisten Saipul Jamil.
Baca juga: TES URINE Saipul Jamil setelah Diciduk Polisi, Mantan Suami Depe Negatif Narkoba: Asistennya Positif
Ya, polisi menangkap dua orang berinisial RP alias Ucok (26), dan I alias Busuk (32) yang ikut-ikutan menangkap pedangdut Saipul Jamil terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, kedua pelaku juga memukul asisten Saipul Jamil bernama Steven.
"Penyidik berhasil mengamankan dua orang, yang pertama atas nama RP alias Ucok 26 tahun," ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/4/2024).
"Di mana pada saat kejadian yang terekam dalam video yang bersangkutan menggunakan jaket warna hitam, dan helm warna hitam," imbuh dia.
Syahduddi menjelaskan, RP berperan menjambak rambut dan memukul bibir Steven menggunakan tangan kanan.
Sementara I merupakan pelaku yang menggunakan hoodie maroon, dan helm.
I ikut menangkap Steven di dalam mobilnya.
"Memang yang melakukan tindakan pemukulan dan intimidasi adalah bukan anggota Polri.
Baca juga: Alasan Saipul Jamil Sampai Meraung-raung di Jalan Padahal Tak Pakai Narkoba: Takut Ada yang Menjebak

Bahwa yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat aksi," ungkap Syahduddi.
Dia menyampaikan, RP dan I melakukan aksi penganiayaan lantaran tak terima usai diserempet oleh mobil yang dikemudikan Steven.
"Sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar, membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," jelas Syahduddi.
Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial. Sang pedangdut serta asistennya dipukul karena enggan diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) lalu.
Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.
Kala itu, Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven.
Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
Baca juga: Senyum Merekah Saipul Jamil, Akhirnya Dikembalikan ke Keluarga, Ngaku Panik Disangka Kena Begal

"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.
Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diduga Langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan Selama Diperiksa Propam
Insiden penangkapan Saipul Jamil terkait kasus narkoba yang menjerat asistennya berbuntut panjang.
Polisi yang menangkap Saipul Jamil dibebastugaskan sebagai penyidik selama diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.
Hal itu terjadi karena adanya dugaan pelanggaran prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku.
Baca juga: Musibah Jadi Berkah! Saipul Jamil Banjir Tawaran Manggung setelah Bebas, Tahun Ini Naik Haji
Ya, Polres Metro Jakarta Barat membebastugaskan sementara anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap Saipul Jamil berkait penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, polisi yang menangkap Saipul dibebastugaskan sebagai penyidik selama diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.
Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora itu diperiksa karena diduga melanggar prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Dia pun memastikan, anggota yang terlibat dalam penangkapan Saipul akan diperiksa secara objektif.
"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ungkap Syahduddi.
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial.

Sang pedangdut serta asistennya diduga dipukul karena enggan diamankan.
Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.
Saat itu Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven. Steven diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram.
Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Kompas.com/Zintan Prihatini)
Diolah dari artikel Kompas.com dan Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Kabar Terbaru Pesinetron Fay Nabila, Jalani LDR Sejak Menikah 2 Tahun Lalu, Bantah Tunda Punya Anak |
![]() |
---|
Detik-detik Ayu Ting Ting Cium Boy William di Panggung Konser Depok, Ayah Ojak Ikut Menyaksikan |
![]() |
---|
Dulu Nonton Bareng Mantan, Syifa Hadju Hampir Nangis Saksikan El Rumi Vs Jefri Nichol Tanding Tinju |
![]() |
---|
'Gue Bingung', Jefri Nichol Kecewa Kalah Tinju Lagi dengan El Rumi, Ahmad Dhani Ungkap Penyebab TKO |
![]() |
---|
Tarif Endorse Rayyanza Fantastis, Harga Sepaket dengan Nagita Slavina & Rafathar, Raffi Ahmad Kalah |
![]() |
---|