TAMPANG Pria jadi Bos Bisnis Anjing di Jateng, Setahun Jual Hampir 500 Ekor, Untung Ratusan Juta
Tampang Donal Harianto (43) pria yang jadi bos bisnis anjing di Jawa Tengah. Setahun bisa menjual hampir 5000 ekor dengan keuntungan fantastis.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah tampang Donal Harianto (43) pria yang jadi bos bisnis anjing di Jawa Tengah.
Dalam setahun, Donal bisa menjual hampir 5000 ekor anjing.
Keuntungan yang didapatkannya pun fantastis, capai ratusan juta.
Saat ini, aparat kepolisian berhasil membongkar praktik penjualan anjing ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Tiap bulan, ratusan ekor kambing didatangkan dari wilayah Jawa Barat dan dikirim ke Sragen, Jawa Tengah.
Bos bisnis jual anjing ilegal ini adalah Donal Harianto (43), warga Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Penyelundupan 226 Anjing, Pelaku Sudah 10 Tahun Berbisnis
Ia ditangkap polisi bersama empat tersangka lainnya.
Kini, ia sudah diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sosok pemilik bisnis penjualan anjing ilegal ini terungkap setelah polisi berhasil menyelamatkan 226 anjing yang diangkut dalam truk besar.
Sebanyak 226 anjing itu ditemukan saat truk pengangkut melintas di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (6/1/2024).
Saat ditemukan, 226 anjing itu dalam kondisi terikat dan badannya masuk dalam karung. Hanya bagian kepala yang tak terikat.
Kini, polisi sudah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam penganiayaan 226 anjing itu.
Satu dari lima tersangka itu merupakan pemilik bisnis penjualan anjing ilegal.

Ia adalah Donal Harianto. Kepada polisi, Donal Harianto mengaku sudah 10 tahun melakoni bisnis penjualan anjing ilegal itu.
Dalam sebulan, Donal Harianto bisa menjual hingga 400 ekor anjing.
Jika dalam setahun, sebanyak 4800 anjing yang dijualnya.
Donal Harianto bisa meraup untung hingga Rp 10 juta tiap kali pengiriman 400 ekor anjing untuk dikonsumsi tersebut.
Atau jika dikalikan dalam kurun waktu setahun, maka cuan yang diperoleh Donal Harianto bisa mencapai Rp 120 juta.
"Saya sudah 10 tahun melakukan ini, per bulan 300-400 ekor yang dijual, untung bersih sekitar Rp 25.000 per ekor, saya cuma datang di daerah Wonosari, ada seperti lapangan, semua pembeli datang, (anjing) habis di situ," kata Donal Harianto, saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).
Baca juga: Kata Disnakeswan Jateng Soal Truk Muat Ratusan Anjing Diduga Akan Disembelih, Kuak Bahaya Penyakit
Ada Hasil Curian
Sementara Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibowo menyebut, anjing ini didapatkan Donal Harianto bukan saja karena dijual pemiliknya, tapi sebagian juga merupakan hasil curian.
Donal Harianto mendapatkan stok anjing yang akan diperdagangkan melalui sejumlah titik lokasi di Jawa Barat, utamanya di Subang.
"Di sana (Jabar) itu banyak orang yang menjual, dan diduga nih anjing-anjing ini ada yang memang dijual oleh pemiliknya ada yang hasil curian. Entah penjualnya itu mencuri, karena kita lihat ada jeratan-jeratan di leher. Nanti kita mendalami kembali dan kita akan buka sampai akarnya," tegas Wiwit.
Dalam aksinya, Donal Harianto dibantu 3 rekannya, yakni berinisial A, W, S, E.
Di antaranya bertugas sebagai sopir dan menjaga di bak truk untuk memastikan perjalanan lancar sampai tujuan lokasi jual beli.
"Mungkin agar anjing tidak teriak ataupun tidak kabur, walaupun memang tidak akan mungkin kabur karena sudah diikat atau mungkin tidak ketahuan orang demikian," ujar dia.
Baca juga: Truk Bawa 226 Ekor Anjing Berhasil Diamankan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, 2 Pria Ditangkap
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatan tersangka dijerat undang-undang tentang peternakan dan kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 Ayat 2.
"Kita junctokan dengan bagian dari undang-undang ini yaitu Pasal 59 yaitu tentang memindahkan hewan dari satu lokasi yang diduga lokasi tersebut terjangkit penyakit ataupun hewan tersebut juga mengandung penyakit dari satu daerah ke daerah lainnya yang diduga terbebas dari penyakit," kata dia.
Sebab, Kota Semarang dan Jateng termasuk kawasan yang bebeas rabies.
Maka dari itu, tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara.
"Juga dijunctokan juga dalam undang-undang tersebut ada pasar penganiayaan hewan. Di samping Pasal 302 KUHP yaitu tentang penyiksaan hewan, untuk yang peserta ini kita kenakan pasal ikut sertanya yaitu Pasal 55," ujar dia.
Diolah dari artikel TribunJateng.com
Sumber: Tribun Jateng
Jarang Tersorot, Gaya Hidup Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni Dikuliti, Sederhana, Jaga Privasi |
![]() |
---|
Dikira Pasrah, Ahmad Sahroni Muncul Gandeng Polisi, Laporkan Penjarah Rumah, Saksi Sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Tampang Riska Amelia, Ojol Cantik Diundang ke Istana, Wajah Glowingnya Panen Kritik: Gak Boleh? |
![]() |
---|
Apa Itu Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat? Makna dan Daftar Lengkap Tuntutannya |
![]() |
---|
'Habis Ngapain?' Anak Pulang Bawa Jam Tangan Rp11 M Ahmad Sahroni, Ibu Cemas Telepon RW, Kembalikan |
![]() |
---|