Breaking News:

Selebrita

TOK! Gunawan Dwi Cahyo Resmi Cerai dari Okie Agustina, Wajib Beri Nafkah Anak Rp 5 Juta per Bulan

Proses perpisahan Gunawan Dwi Cahyo dan Okie Agustina akhirnya menemui babak akhir. Keduanya resmi bercerai berdasarkan hasil putusan sidang PA Bogor.

Instagram @gunawandwicahyo13 @okieagustina_
Gunawan Dwi Cahyo resmi bercerai dari Okie Agustina, wajib berikan nafkah anak sebesar Rp 5 juta per bulan 

TRIBUNSTYLE.COM - Pesepakbola Gunawan Dwi Cahyo dan artis Okie Agustina akhirnya resmi bercerai berdasarkan hasil putusan sidang di Pengadilan Agama Bogor.

Okie Agustina pun mendapatkan hak asuh atas putranya, Miro Materrazi.

Di sisi lain, Gunawan Dwi Cahyo berkewajiban memberikan nafkah kepada putranya tersebut sebesar Rp 5 juta per bulan.

Baca juga: Ketahuan Selingkuh hingga Dicerai Okie Agustina, Nasib Gunawan Dwi Pilu, Didepak dari Persik Kediri

Ya, artis Okie Agustina resmi bercerai dengan suaminya, Gunawan Dwi Cahyo.

Sidang putusan cerai Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo dibacakan secara e-court di Pengadilan Agama Bogor, Senin (8/1/2024).

Amar putusan itu dibacakan oleh kuasa hukum Gunawan Dwi Cahyo, Wahyudo Tora Hananto.

"Mengabulkan gugatan penggugat (Okie untuk bercerai)," kata Tora di daerah Grogol, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).

"Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat (Gunawan Dwi Cahyo bin Gunarto) terhadap Penggugat (Okie Agustina Sofyan)," lanjut Tora.

Dalam putusan tersebut, hak asuh anaknya, Miro Materrazi, juga jatuh ke tangan Okie Agustina sampai menikah.

Namun, majelis hakim Pengadilan Agama Bogor memberikan izin seluas-luasnya pada Gunawan untuk melihat dan membawa anaknya.

Baca juga: Gugat Cerai, Okie Agustina Tak Menuntut Banyak Uang, Penghasilan Gunawan Dwi Cahyo Jadi Sorotan

Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo resmi bercerai
Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo resmi bercerai (Instagram/@okieagustina_/@gunawandwicahyo13)

"Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan setiap bulannya Rp. 5.000.000 sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah," ucap Tora.

Lalu, terkait harta berupa rumah tinggal di daerah Bogor diperbolehkan untuk ditinggali selama lima tahun ke depan.

Selanjutnya, rumah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi dua.

"Separuh untuk Penggugat dan separuh bagian untuk Tergugat," kata Tora.

"Dan apabila pada waktunya Penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan bersama,"lanjut Tora.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Okie AgustinaGunawan Dwi Cahyoperceraian
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved