Breaking News:

Berita Viral

Pengemudi Alphard Nekat Lindas Jalan Baru Dicor di Palembang, Ngaku Pengacara, Mulut Bau Alkohol

SOSOK pengemudi Alphard nekat terobos jalan yang baru dicor di Palembang, ngaku pengacara dan mulut bau alkohol.

Instagram/palembang.terciduk - Sripoku.com/Rachmad
SOSOK pengemudi Alphard nekat terobos jalan yang baru dicor di Palembang, ngaku pengacara dan mulut bau alkohol. 

TRIBUNSTYLE.COM - SOSOK pengemudi Alphard nekat terobos jalan yang baru dicor di Palembang, ngaku pengacara dan mulut bau alkohol.

Mobil Toyota Alphard sempat terjebak di jalan yang baru dicor di kawasan Macan Lindungan, Kota Palembang.

Diketahui mobil Alphard bernopol B 1092 PYD tersebut dikemudikan oleh seorang pria bersama perempuan.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (15/12/2023) malam yang direkam oleh kamera warga dan viral di media sosial.

Hal itu terjadi karena sang pengemudi tak mendengarkan peringatan warga dan tetap memilih melintas di jalan tersebut.

Padahal, warga sudah mewanti-wanti agar tidak melindas jalan tersebut.

Mobil Alphard nekat terobos
Mobil Alphard nekat terobos jalan baru dicor, malah marah-marah ke warga minta ganti rugi

Baca juga: Pernikahan Nyaris Batal, Pengantin Wanita Syok Calon Suami Janji Naik Alphard, Eh Datang Bawa Becak

"Sudah diperingatkan warga dari depan, bahkan sudah tiga orang yang ngasih tahu, tapi dia tetap nekat," ujar Matturdi saat dijumpai Sripoku.com pada Sabtu (16/12/2023).

Akibatnya, mobil tersebut terjebak selama tiga jam di dalam kubangan jalan yang sedang dicor.

Jalan yang baru dicor pun terkikis.

Sosok pengemudi

Matturdi mengatakan sopir Alphard tersebut mengaku warga di Perumahan Grand Mutiara Residence.

Namun, ia enggan menunjukkan KTP saat dimintai warga.

Pengemudi malah marah kepada warga sekitar. Warga pun seketika menjadi kesal.

"Semua warga kesal, karena malah dia yang marah-marah. Katanya warga sini tapi pas diminta KTP dia tidak mau menunjukkan," ungkap Matturdi.

Saat keluar dari dalam mobil juga tercium aroma minuman alkohol dari mulut pria tersebut.

"Dari mulutnya tercium bau alkohol dan di dalam mobil ada perempuan satu orang, tidak tahu itu siapanya dia," imbuhnya.

Pengemudi Alphard tersebut juga mengaku sebagai pengacara.

Namun, ia lagi-lagi ogah menunjukkan kartu tanda pengenal pengacara ketika diminta untuk diperlihatkan.

"Dia juga bilang kalau dia pengacara, tapi tidak mau menunjukkan kartu tanda anggota atau pengenalnya," katanya.

Dituntut ganti rugi

Kini pria pengemudi mobil Alphard tersebut dituntut warga untuk mengganti Rp8 juta.

Warga yang kesal pun sempat tak ingin membantu sama sekali mobil Alphard nekat terobos jalan baru dicor tersebut.

Hingga akhirnya pengemudi keluar dan terlibat cekcok dengan warga.

Tak sampai di situ, pihak pemborong dan pekerja yang kesal dengan pengemudi mobil tersebut juga meminta ganti rugi karena sudah menghambat pekerjaan mereka.

Warga yang kesal sudah mengepung mobil Alphard tersebut kemudian meminta pekerja melanjutkan cor jalan tanpa menghiraukan si pengemudi.

Sampai akhirnya kepolisian dari Polsek Ilir Barat I datang ke lokasi dan menengahi masalah.

Mobil Alphard baru selesai dievakuasi pada pukul 01.30 WIB dini hari, setelah diderek oleh truk molen yang ada di lokasi pengecoran.

"Awalnya ditarik pakai tali tambang kecil tapi terputus."

"Setelah diganti pakai tali besi baru mobil itu bisa keluar dan dibawa ke Polsek."

"Bumper-nya rusak, apalagi bannya, karena sempat terjebak di semen, " jelasnya.

Setelah dibawa ke kantor polisi, Matturdi menambahkan, warga tetap ingin jalan tersebut diperbaiki.

Sehingga pengemudi mobil Alphard diminta ganti rugi atas kerusakan cor jalan yang dilakukan.

"Diminta ganti rugi kalau tidak salah Rp8 juta untuk satu truk molen adonan semen."

"Cuma jumlah ganti ruginya saya tidak tahu, jadi tadi malam langsung diratakan lagi jalannya," pungkas Matturdi.

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com

Tags:
Toyota AlphardPalembangpengacaraalkoholberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved