Breaking News:

Berita Viral

MODUS Bisa Bantu Urus Tilang, Wanita di Mamuju Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Pria Hidung Belang

KISAH wanita di Mamuju nyaris jadi korban rudapaksa pria hidung belang, modusnya pura-pura bisa bantu urus tilang.

tribunnews/ilustrasi
Ilustrasi - KISAH wanita di Mamuju nyaris jadi korban rudapaksa pria hidung belang, modusnya pura-pura bisa bantu urus tilang. 

Aksi bejat pelaku terungkap bermula dari laporan orang tua korban pada Senin siang ke Polsek Tanjungpinang Timur, sekira pukul 11.00 WIB.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku membelikan korban es krim.

Pelaku kemudian membujuk korban melakukan tindak asusila, namun ditolak korban. 

Karena niatnya tidak berjalan mulus, pelaku menyeret korban ke dalam sebuah ruko kosong di kawasan Batu 12, Kota Tanjungpinang. Pelaku juga mengancam memukul dan membunuh korban sebelum memperkosanya.

Ilustrasi - pelajar berinisial Z (16) diamankan polisi karena memperkosa siswi kelas 6 SD.
Ilustrasi - pelajar berinisial Z (16) diamankan polisi karena memperkosa siswi kelas 6 SD. (ISTIMEWA)

Baca juga: Tak Tahu Malu! Ayah di Sukabumi yang Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan Masih Bisa Tertawa

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, pelaku meninggalkan korban setelah melakukan aksi bejatnya.

Korban ditemukan warga dan diantarkan pulang ke rumahnya. 

"Korban sempat diseret secara paksa oleh pelaku. Korban diantar pulang oleh seorang warga yang tidak dikenal, dalam kondisi tidak layak dan baju kotor," kata Heribertus, Selasa (5/12/2023).

Setelah mendapatkan penjelasan dari anaknya, orangtua korban yang tidak terima membuat laporan polisi.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penelusuran.

Hasilnya pelaku diamankan di kawasan Perumahan Alam Gas, Batu 12, Kota Tanjungpinang, sekira pukul 18.00 WIB.

Sementara pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya kecanduan menonton film dewasa dari telepon seluler sehingga nekad melakukan tindak pemerkosaan.

Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 76 D juncto 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Tribunsulbar.com/Abd Rahman).

Artikel ini diolah dari Tribunsulbar.com

Tags:
rudapaksatilangpenginapanMamujuberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved