Breaking News:

Berita Viral

Pengen Gak Keluar Uang, Wakil Ketua DPRD Depok Berobat Tunjukkan KTP, Biar Gratis, Ending Ditolak

Kelakuan Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo, periksa ke RS tunjukkan KTP agar digratiskan. Endingnya pilu, ditolak rumah sakit.

Editor: Putri Asti
instagram
Sosok Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo periksa ke RS tunjukkan KTP agar digratiskan 

TRIBUNSTYLE.COM - Padahal punya gaji gede, namun aksi Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo justru bikin heran.

Hendrik Tangke Allo yang tengah sakit, periksa ke rumah sakit dan menunjukkan KTP agar biaya pengobatan digratiskan.

Sayangnya, upaya Hendrik Tangke Allo itu justru berujung ditolak rumah sakit.

Lantas, bagaimana kejadian lengkapnya?

Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo periksa ke RS tunjukkan KTP biar gratis
Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo periksa ke RS tunjukkan KTP biar gratis

Dalam video yang viral beredar, ketika hendak membayar biaya berobat, Hendrik Tangke Allo mencoba 'iseng' menunjukkan KTP kepada pihak rumah sakit.

Hal itu dilakukan dengan maksud agar biaya perawatan dan sebagainya digratiskan.

Baca juga: Wanita Asal Semarang Syok! Tagihan Listrik Capai Rp 3 Miliar, Ternyata Gegara E-KTP Dicatut Bank

Namun, dalam video yang beredar, Hendrik Tangke Allo mendapat penolakan dari pihak rumah sakit dan upayanya tunjukkan KTP tidak menunjukkan hasil.

Informasi tersebut dirangkum TribunnewsBogor.com dari video unggahan akun Instagram @infodepok_id.

“Saat ini saya sedang berobat di RS Hermina karena sedang sakit,” ujarnya.

“Saya coba tanya ke manajemen RS, saya mau bayar pakai KTP sesuai yang disampaikan wakil wali kota. Ternyata ditolak KTP saya,” lanjutnya.

Hendrik Tangke Allo menjelaskan, dirinya warga dengan KTP Depok.

Hendrik melihat ada yang janggal dengan klaim Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

Sosok Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo
Sosok Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo periksa ke RS tunjukkan KTP agar digratiskan

Baca juga: KRONOLOGI Jenazah di Bandung Ditahan RS Karena Menunggak BPJS Kesehatan, Curhatan Anak Viral di X

Pada 7 Desember 2023, Imam menyatakan bahwa tiap warga dengan KTP Depok bisa berobat dengan gratis biaya pada fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan puskesmas.

“Sekarang di Depok berobat cukup pakai KTP. Per 1 Desember 2023, Depok sudah UHC atau Universal Health Coverage,” kata Imam seperti dikutip dari video unggahan @depok24jam.

“Setiap warga Depok berobat ke puskesmas atau rumah sakit cukup memperlihatkan KTP, baik yang belum punya BPJS atau yang sudah punya BPJS,” lanjutnya.

Kasus Lainnya - KRONOLOGI Jenazah di Bandung Ditahan RS Karena Menunggak BPJS Kesehatan, Curhatan Anak Viral di X

Viral jenazah di Bandung ditahan pihak rumah sakit karena menunggak BPJS Kesehatan.

Pihak keluarga kemudian melunasi tunggakan dan denda BPJS Kesehatan sebesar Rp1,8 juta dan Rp2,6 juta.

Meski begitu, pihak rumah sakit tetap bersikukuh jenazah itu tidak dapat dipulangkan.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Kuburkan Ponsel Bersama Jenazah Anaknya, Ibu Syok Ada yang Menjawab saat Meneleponnya: Halo, Anakku?

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah (Istimewa)

Media sosial X diramaikan dengan unggahan seorang warganet yang mengeluhkan jenazah ibunya ditahan oleh rumah sakit (RS).

Warganet itu mengungkapkan, jenazah ibunya tidak diizinkan untuk dibawa pulang karena belum memenuhi kewajiban membayar BPJS Kesehatan.

Keluhan soal jenazah ibu di Bandung ditahan RS karena menunggak BPJS Kesehatan diutarakan oleh akun X @Daisyvllia, Senin (6/11/2023).

"Ibu saya meninggal belum dimandikan, premi sudah dibayar tetapi denda tidak ada keringanan, rumah sakot hanya sehari, gabisa keluar rumah sakit," tulis @Daisyvllia.

"Gaada keringanan untuk baiaya denda jenazah ibu saya dari pagi blm bisa keluar rumah sakit, tolong bantuannya @BPJSKesehatanRI," sambungnya.

Hingga Jumat (10/11/2023), unggahan itu sudah ditayangkan sebanyak 81.600 kali dan mendapat banyak respons dari warganet lainnya.

Penjelasan pengunggah

Saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/11/2023), pengunggah, Yulia Maulidina mengungkapkan awal mula jenazah ibunya ditahan RS karena menunggak BPJS Kesehatan.

Awalnya, ibu Yulia berinisial AS mengeluh pegal-pegal pada kaki. AS sudah dibawa berobat ke dokter dekat rumah dan sempat membaik.

Namun, AS kembali merasakan sakit yang membuat dirinya tidak bisa berjalan.

"Pada hari Jumat (3/11/20223) ibu saya dibawa ke rumah kakaknya terlebuh dahulu yang berada di Bandung, tetapi pada hari Sabtu (4/11/2023) malam keadaan ibu saya kesadarnya berkurang," ujar Yulia.

"Hingga paginya saya larikan ke IGD Rumah Sakit Sentosa Kebon Jati," tambah warga Cihampelas, Bandung Barat, Jawa Barat itu.

Selama dirawat, pihak RS mendapati kadar gula darah AS mencapai 590. AS kemudian dilarikan ke ICU, namun dinyatakan meninggal pada Senin (6/11/2023) pukul 08.00 WIB.

"Saya sempat khawatir perihal biaya rumah sakit karena kondisi saya sekarang hanya tinggal bertiga, yaitu mamah, adik saya, dan saya," ungkap Yulia.

"Pada saat itu kondisi BPJS ibu saya menunggak setelah almarhum ayah saya meninggal tiga tahun yang lalu pada bulan November," lanjutnya.

Jenazah ditahan RS

Yulia mengurus kepulangan jenazah ibunya dan sempat melunasi tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,8 juta.

Meski begitu, kewajiban Yulia dengan BPJS Kesehatan belum usai. Ia masih diharuskan melunasi denda BPJS Kesehatan sebesar Rp 2,6 juta.

"Denda Rp 2,6 juta merupakan denda diagnosa awal. Sepertinya itu ada perhitungannya di BPJS," ungkapnya.

Yulia mengaku sempat meminta keringanan kepada BPJS Kesehatan agar jenazah ibunya dapat dipulangkan.

Ia juga menjadikan dirinya sebagai jaminan RS supaya jenazah ibunya dapat dipulangkan.

Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak RS tetap bersikukuh jenazah ibu Yulia tidak dapat dipulangkan.

Pihak RS malah memberi tahu Yulia jika kewajiban tidak dilunasi, dia diharuskan membayar Rp 30 juta melalui jalur umum.

"BPJS bilang, dikarenakan tidak ada nomor penjamin, maka tetap jenazah tidak pulang harus lunas dulu," kata Yulia.

"Saya kurang mengerti nomor penjamin itu apa. Kalau nomor penjaminnya adalah ayah saya, tetapi ayah saya juga sudah tidak ada posisinya," sambungnya.

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Ist)

Klarifikasi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait peristiwa jenazah ditahan karena belum melunasi kewajiban sebagaimana diungkapkan Yulia tersebut.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto alias Ardi mengatakan, pihaknya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya AS.

Berdasarkan penelusuran BPJS Kesehatan, AS adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Ardi menyampaikan, AS dirawat RS Santosa Central di Kebon Jati, Bandung pada Minggu (5/11/2023) melalui IGD.

"(Dirawat) dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan," ujar Ardi kepada Kompas.com, Jumat.

Pada saat itu, pihak RS telah menginformasikan kepada keluarga pasien bahwa status kepesertaan tidak aktif.

Hal tersebut disebabkan oleh keterlambatan pembayaran iuran sejak Desember 2020.

"Meskipun status kepesertaan pasien tidak aktif, pihak rumah sakit tetap memberikan perawatan intensif di ruangan ICU," jelas Ardi.

Baca juga: GEGER Polisi India Terekam Membuang Jenazah Korban Kecelakaan ke Sungai: Cuma Tubuh Bawah Saja

Tunggakan dan denda sudah dibayar

Ardi menerangkan, AS juga sudah mengikuti program cicilan iuran Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dengan skema cicilan 12 kali.

Peserta tersebut sudah melakukan pembayaran cicilan pertama pada Sabtu (4/11/2023).

"Namun, status kepesertaan JKN pasien masih belum aktif karena masih ada sisa tunggakan iuran," imbuh Ardi.

Ia menjelaskan, untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan pasien beserta anggota keluarganya, diperlukan pelunasan sisa tunggakan iuran JKN.

Pihak keluarga menurutnya telah melakukan pelunasan dan membayar denda pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020.

Setelah kewajiban BPJS Kesehatan dilunasi, keluarga berhak membawa pulang jenazah AS agar segera dimakamkan.

Diolah dari artikel di TribunnewsBogor.com dan KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait berita regional

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
DPRDDepokHendrik Tangke AlloKTP
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved