Berita Viral
Ibu di Cianjur Diduga Korban Malapraktik, Luka Caesar Keluar Nanah, Berobat Malah Dimarahi Perawat
Seorang ibu di Cianjur diduga jadi korban malapraktik saat lahiran caesar di RSUD Cianjur. Luka bekas caesarnya tak kunjung kering hingga keluar nanah
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Sedih hati Ganjar Pamuji, seorang suami di Cianjur, Jawa Barat.
Bagaimana tidak, ia mendapati sang istri menderita setelah melahirkan secara caesar di RSUD Cianjur, diduga menjadi korban malapraktik.
Luka bekas caesar istri Ganjar Pamuji tak kunjung kering, bahkan mengeluarkan nanah dan beraroma tidak sedap.
Ya, TS (34), seorang ibu asal Kampung Rancagoong RT 04/04, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur diduga menjadi korban malapraktik saat melahirkan anaknya di RSUD Cianjur.
Diketahui TS menjalani persalinan caesar di RSUD Cianjur pada Selasa (21/11/2023) lalu, dan mendapatkan perawatan selama tujuh dari, hingga akhirnya diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit.
Baca juga: Fakta & Kronologi Bayi Prematur Meninggal Usai Foto untuk Konten Klinik di Tasikmalaya, Malapraktik?
"Setelah dari rumah sakit dan pulang luka bekas operasi sesar tidak kunjung kering, malah mengeluarkan cairan nanah berwarna pekat dan beraroma tidak sedap," kata suami TS, Ganjar Pamuji (35), kepada wartawan Kamis (7/12/2023).
Bahkan, lanjut dia, jahitan pada sekeliling bekas luka operasi sesar terlihat bolong, dan jahitannya lepas.
"Hampir setiap hari cairan nanah terus-terusan keluar dari bekas operasi sesar, tapi kondisinya baik tidak mengalami gejala apa pun. Karena khawatir istri saya langsung di bawa ke klinik pesalinan," katanya.
Ia mengatakan, saat di klinik persalinan, perawat menyebut luka bekas operasi caesar di bagian perut istrinya mengalami infeksi, dan langsung di rujuk ke RSUD Cianjur.
"Di klinik persalinan tidak banyak tindakan, tapi mengatakan lukanya infeksi, dan memberikan rujukan.
Saat di bawa ke RSUD Cianjur, istri saya malah dimarahi perawat, dan disebut tidak mau gerak dan lukanya tidak dirawat, padahal tidak," ucapnya.
Ganjar mengatakan, istrinya langsung dilakukan penanganan pada luka sesarnya dan saat dibersihkan, terlihat ada seperti kain kasa pada bagian dalam lukanya.
"Saat dibersihkan, pada lukanya istri saya melihat kain kasa itu. Ukuran tidak terlalu panjang, tapi seperti selembaran kecil," ucapnya.
Baca juga: Bayi Berusia 5 Hari di Sumenep, Meninggal usai Diambil Darah di Tumitnya, Diduga Korban Malpraktik
Selain itu dia menyebutkan, peristiwa itu tidak hanya dialami oleh istrinya saja. Tetapi, juga dialami dua orang pasien lainnya yang saat bersamaan menjalani persalinan sesar di rumah sakit milik Pemkab Cianjur itu.
"Jadi pada saat bersamaan ada tiga ibu hamil yang menjalani persalinan sesar. Mereka juga mengalami kejadian serupa seperti istri saya dugaan malapraktik," ucapnya.
Dia menambahkan, dirinya telah mengadukan dugaan malpraktek tersebut ke pihak direksi RSUD Cianjur, dan meminta rumah sakit untuk bertanggungjawab.
Di sisi lain, Direktur Utama RSUD Cianjur Irfan Nur Fauzy mengaku belum menerima laporan terkait adanya dugaan malpraktek pada seorang ibu usai melahirkan.
"Laporan belum kita terima, tapi kita akan bertanggungjawab penuh atas pasien. Kita juga bakal segera menginvestigasi dugaan malpraktek tersebut," ucapnya.
Bayi Berusia 5 Hari di Sumenep, Meninggal usai Diambil Darah di Tumitnya, Diduga Korban Malpraktik
Belum usai masalah bayi berat 1,5 kilogram jadi korban malpraktik di sebuah klinik di Tasikmalaya, kini muncul berita baru mengenai hal serupa.
Bayi berusia lima hari di Sumenep, dinyatakan meninggal dunia setelah diambil sampel darah di bagian tumitnya.
Orangtua sang bayi pun histeris, menuding jika kematian buah hatinya akibat kelalaian tenaga medis.
Berikut kronologi lengkapnya!
Nasib malang dialami bayi perempuan asal Dusun Mojung Desa Tamedung, Kecamatan Batang - Batang Kabupaten Sumenep, Madura.
Bayi berusia lima hari bernama Adelia Aziz Bella Negara meninggal dunia, itu setelah diperiksa dan diambil sampel darah bayi dibagian tumitnya.
Bayi perempuan anak dari pasangan suami istri (Pasutri) bernama Aziz dan Rumnaini lahir di Puskesmas Batang-Batang Sumenep, tepatnya pada hari Rabu (15/11/2023) malam dan dinyatakan meninggal pada Senin (20/11/2023) malam, saat perjalanan dari Sumenep ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Madura.
Dari penuturan bapaknya, yakni Aziz bahwa istrinya Rumnaini melahirkan buah hatinya di Puskesmas Batang-Batang Sumenep pada hari Rabu (15/11/2023) malam.
Setelah itu, oleh pihak Puskesmas Batang-Batang diperbolehkan pulang pada hari Kamis (16/112023) pukul 09.00 WIB.
Kata Aziz, kondisi istri dan anaknya dipastikan sehat saat itu dan bahkan tidak ada gejala keluhan penyakit sama sekali.
Namun, bidan yang menanganinya meminta pasien kembali ke- Puskesmas tersebut pada Sabtu (18/11/2023) untuk dilakukan cek laboratorium pada bayi pasien.
Sesuai arahan bidan yang menanganinya, keluarga Aziz membawa bayi tersebut untuk diperiksa dan pihak Puskesmas Batang-Batang mengambil sampel darah bayi atas nama Adelia Aziz Bella Negara di bagian tumit bayi.
Dari keterangan pihak Puskesmas kepada keluarga pasien bayi tersebut, disampaikan bahwa pengambilan sampel darah bayi dibagian tumit itu untuk tes kestabilan tubuh bayi.
Baca juga: SOSOK Bidan yang Jadikan Bayi Prematur Konten Foto Newborn, Suaminya Bos Klinik di Tasikmalaya
Setelah dilakukan pengambilan sampel darah bayi, pasien diperbolehkan pulang ke rumahnya.
"Saat itu kami langsung diperbolehkan pulang, karena tidak ada gejala sama sekali dan kondisi bayi kami sehat," tutur Aziz, Kamis (23/11/2023).
Namun lanjutnya, pada malam harinya tepat hari Sabtu (18/11/2023) sampai Minggu (19/11/2023) bayi perempuan tersebut mengalami gejala demam disertai sesak napas.
"Bayi menangis terus-terusan dan bayi itu selalu mengangkat kakinya. Bekas pengambilan sampel darah di tumit bayi terlihat hitam pekat," tuturnya.
Dari kejadian itu, orang tua bayi langsung membawa anaknya kembali ke- Puskesmas Batang-Batang dan penanganan medis langsung dilakukan.
Sayang, hingga tiba waktu subuh pada hari Senin (20/11) gejala sesak napas belum reda.
Pada akhirnya, bayi itu dirujuk ke- Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Selama sehari penuh dilakukan perawatan medis, kondisi bayi semakin kritis.
Dan kira-kira saat itu masuk waktu Isya dan akhirnya RSI Garam Kalianget merekomendasikan agar bayi tersebut dirujuk ke- RSUD dr. Mohammad Zis Sampang.
"Saat itu kondisi bayi semakin kritis waktu perjalanan menuju Kabupaten Sampang," tuturnya.
Saat perjalanan menuju Kota Sampang, buah hati dari pasangan Aziz dan Rumnaini ini dibyatakan meninggal dunia dan akhirnya keluarga korban ini memutuskan untuk putar balik kembali pulang.
Atas kejadian ini, membuat keluarga Aziz tengaj mempersoalkan tindakan medis dari Puskesmas Batang-Batang Sumenep.
Karena pihak puskesmas mengambil sampel darah bayi tanpa gejala penyakit apapun.
"Kenapa, karena anak kami dalam kondisi sehat sebelum waktu itu dilakukan pengambilan sampel darah oleh pihak Puskesmas," kata Aziz.
Salah satu keluarga dekat Rumnaini, Wardi menduga pihak Puskesmas Batang-Batang telah melakukan malpraktek saat pengambilan sampel darah pada si bayi alias korban tersebut.
"Nyata-nyata sebelum diambil darahnya, si bayi itu tidak ada masalah apapun dan bahkan sehat-sehat aja. Kenapa harus diambil darahnya dan tiba-tiba demam bahkan mengalami drop," kecewanya.
Dengan demikian lanjutnya, kata pihak Puskesmas Batang-batang diduga telah melanggar kode etik dan hukum pelayanan kesehatan.
"Jelas pada Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan," katanya.
Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan katanya lebih gamblang, bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan berdasarkan Kompetensi adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan juga disebutkan bahwa apabila bidan atau perawat melakukan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
"Jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, maka bidan tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Batang-Batang Sumenep, Fatimatul Insaniyah menyampaikan bahwa pengambilan sampel darah pada tumit bayi baru lahir memang diwajibkan oleh pemerintah.
Hal itu kata Fatimah Insaniyah sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 78/2014 tentang Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).
Baca juga: NASIB PILU Ibu di Ogan Ilir, Bayinya Berusia 3 Hari Meninggal usai Disuntik, Tuding Bidan Malpraktik
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan SHK tersebut, Kemenkes juga mengeluarkan tiga surat edaran (SE). Meliputi SE Nomor HK.02.02./II/3398/2022 Tanggal 13 Oktober 2022 tentang Kewajiban Pelaksanaan SHK di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Pertolongan Persalinan.
Kemudian, sesuai SE Nomor HK.02.02/III/3887/2022 Tanggal 7 Desember 2022 tentang Kewajiban Faskes Melakukan Pelaporan SHK Pada Bayi Baru Lahir.
Selanjutnya, sesuai SE Nomor HK.02.02/I/0055/2023 Tanggal 6 Januari 2023 tentang Kewajiban Pelaporan bagi RS Penyelenggara Pemeriksaan SHK.
Tiga dasar aturan itulah lanjutnya, yang menjadi pedoman pelaksanaan SHK di setiap fasilitas kesehatan (faskes).
"Bertujuan untuk memastikan bayi baru lahir tidak mengalami penyakit hipotiroid kongenital," kata Fatimatul Insaniyah.
Tindakan medis tersebut menurutnya, sudah dilakukan Puskesmas Batang-Batang mulai sejak bulan September 2023.
Selama dua bulan terakhir, sudah banyak bayi yang dilakukan SHK dan memastikan proses SHK tidak memiliki efek samping terhadap kesehatan bayi.
"Bidan yang bertugas melakukan SHM sudah mengikuti pelatihan. Kami pastikan tidak terjadi malapraktik dan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," katanya.
SHK dapat dilakukan terhadap bayi baru lahir setelah berusia lebih 24 jam.
Namun, tidak boleh lebih 14 hari.
Saat dilakukan pengambilan sampel darah terhadap bayi bernama Adelia Aziz Bella Negara, yakni sang buah hati Aziz dan Rumnaini, kondisinya memang dipastikan sehat dan stabil.
"Kenapa menyebut ada malpraktek, kami sudah bekerja sesuai dengan prosedur. Identitas petugas kesehatan yang bertugas juga sudah memenuhi prosedur," belanya.
Pihaknya juga menjawab keluhan keluarga korban, karena menduga pihak tenaga medis Puskesmas Batang-Batang tidak membalut bekas pengambilan darah di tumit si bayi dengan perban.
Namun kata Fatimatul Insaniyah, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap bidan yang menangani langsung.
"Yang dibilang tidak dikasi perban itu juga telah saya tanya, setelah ditusuk tumitnya dan kemudian ditutup dengan alkohol set dan diekatkan hypafix yang warna putih," terangnya.
Siapa nama petugas kesehatan yang melakukan pengambilan sampel darah, pihnya mengaku bidan yang menanganinya adalah bidan senior.
"Ya bidan senior, dia juga sudah lengkap, punya FPF, punya SIP, punya pendelegasian wewenang klinik juga sudah punya, pengambil sampelnya untuk SHK juga sudah betul," paparnya.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Karyawati Melahirkan di Toilet, Malu Hamil Luar Nikah, Bayi Disimpan Ransel Mau Dibuang
Menurutnya, bayi tersebut bukan meninggal akibat pengambilan sampel darah pada tumit, melainkan karena gangguan infeksi paru-paru atau pneumonia, sehingga menyebabkan si bayi mengalami sesak nafas.
Untuk lebih jelasnya, pihaknya meminta para jurnalis agar bertanya langsung ke pihak RSI Garam Kalianget Sumenep.
Ia menyampaikan, sebelum meninggal bayi malang tersebut oleh pihak Puskesmas Batang-Batang sempat dirujuk ke rumah sakit itu (RSI Garam Kalianget).
"Kan sempat dirujuk ke RSI Kalianget, saya juga sudah konfirmasi ke- dokter yang di sana. Jadi kematian bayinya bukan karena itu (SHK). Itu ada infeksi, pneumonia, tapi sebaiknya kan tanyakan langsung ke- dokter yang di RSI Kalianget," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas RSI Garam Kalianget Sumenep, dr. Yanti membenarkan bahwa bayi tersebut sempat dirujuk ke RSI Garam Kalianget.
Namun, pihaknya membantah keterangan Kapuskesmas Batang-batang yang mengatakan bahwa pihak RSI menyatakan penyebab kematian si bayi adalah karena infeksi.
"Lho, itu bukan dokter spesialis dari RSI yang menangani, walaupun sempat dibawa kesini. Tapi yang tahu itu dokter yang merawatnya. Kita belum ketemu dengan dokternya, kita hanya tahu alurnya saja," kata dr. Yanti.
Setelah dari RSI Garam Kalianget, bayi tersebut disarankan agar dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kabupaten Sampang (RSUD dr. Mohammad Zis).
Alasannya, di RSI Garam Kalianget tidak memiliki alat untuk mendeteksi infeksi tersebut.
"Karena memang kami tidak memiliki alat untuk penanganan lebih lanjut, sehingga kami menyarankan untuk dirujuk ke Sampang," terangnya.
(TribunJabar.id/Fauzi Noviandi) (TribunJatim.com)
Diolah dari artikel TribunJabar.id dan TribunJatim.com
Sumber: Tribun Jabar
| Pria Jepang Tetap Kerja Jadi Tukang Sapu Meski Harta Melimpah Punya 7 Apartemen, Terkuak Alasannya |
|
|---|
| Kisah Pria di China Jadi Mahasiswa di Usia 60 Tahun, Akrab dengan Teman Sekampus: Merasa Lebih Muda |
|
|---|
| Usia Hanyalah Angka, Nenek 68 Tahun di China Mendadak Viral, Jago Main Skateboard, Netizen Melongo |
|
|---|
| Bukan Nikahan, Pesta Cerai Viral di Malang: Undangan, Dekorasi, dan Sound Horeg ala Resepsi |
|
|---|
| Siapa Pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam yang Sedang Viral? Terungkap Nama dan Akun Instagramnya |
|
|---|