Breaking News:

Berita Viral

NASIB Rafael Alun Hidup Miskin, Kos-kosan Disita, Restoran Tutup, Anak Terpaksa Jualan Pinggir Jalan

Rafael Alun Trisambodo menangis kini hidup miskin. Kos-kosan disita, restoran harus tutup, hingga anak terpasa jualan ayam goreng di pinggir jalan.

Editor: Putri Asti
IST
Rafael Alun Trisambodo menangis kini jatuh miskin. 

Namun untuk menyamarkan transaksi tersebut, surat-surat kendaraan di balik nama atas nama Chistofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW.

11. Sebidang tanah seluas 300 meter persegi di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116, Kleak, Malalayang, Manado, dibeli dengan harga Rp 280 juta pada 2009.

12. Sebidang tanah dan banginan dengan luas 498 meter persegi di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Depok, Sleman, yang dibeli Rafael sebesar Rp 398.482.000 pada 2010.

13. Dua bidang tanah dengan luas 959 dan 932 meter persegi, dengan harga Rp 3 miliar pada 2010.

Selain runtutan aset tersebut, ayah Mario Dandy itu juga menempatkan harta kekayannnya di sejumlah penyedia jasa keuangan.

Yakni, di Kantor PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC), Kelurahan Sindulang I, Lingkungan II, Kecamatan Molas Kota Manado, sebesar Rp 315 juta pada 2006.

Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010, Rafael telah menambahkan modal ke PT SKPC yang keseluruhannya berjumlah Rp5.152.000.000.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, terdakwa (Rafael Alun) mengatasnamakan Irene Suheriani Suparman (ibu) dan Ernie Mieke Torondek (istri) sebagai pemilik modal," kata dia.

Tak hanya itu, pada 2010, Rafael juga menempatkan uang keuntungan usahanya di PT SKPC sebesar Rp1.175.711.882.

"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang ditempatkan ke penyedia jasa keuangan serta dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan tersebut diatas bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut," kata Jaksa.

Yang mana, harta bendanya itu merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

"Sehingga asal usuI perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Pegawai Negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," pungkasnya. 

Untuk informasi, terkait indikasi TPPU tersebut, Rafael terancam pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel diolah dari Tribunnews.com dan WartaKotalive.com

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Tags:
Rafael Alun TrisambodorestoranJogjakos-kosan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved