Breaking News:

Berita Viral

NASIB Rafael Alun Hidup Miskin, Kos-kosan Disita, Restoran Tutup, Anak Terpaksa Jualan Pinggir Jalan

Rafael Alun Trisambodo menangis kini hidup miskin. Kos-kosan disita, restoran harus tutup, hingga anak terpasa jualan ayam goreng di pinggir jalan.

Editor: Putri Asti
IST
Rafael Alun Trisambodo menangis kini jatuh miskin. 

"Rekening semua diblokir. Tapi kemudian saya tahu dari istri saya kalau saldonya semuanya sekarang kosong," katanya.

Baca juga: FANTASTIS! Istri Rafael Alun Punya 70 Tas Mewah dengan Total Harga Rp 1,59 Miliar: Tidak Semua Asli

Selain itu, usaha kos-kosan milik Rafael Alun juga tak luput dari penyitaan.

Meski disita, kos-kosan tersebut masih beroperasi.

Hanya saja, uang hasil sewanya mesti disetorkan ke KPK.

"Mohon ijin menjelaskan Yang Mulia. Jadi tempat kos kami di Jalan Melawai hasilnya juga harus disetorkan ke KPK. Jadi istri saya untuk biaya hidup dibantu oleh anak mantu saya," ujarnya.

Rafael Alun Punya 13 Aset Hasil Gratifikasi, Ibu & Istri Terseret, Ternyata Seorang Tuan Tanah

Kasus TPPU dan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo semakin terkuak.

Bahkan terlihat dari aset-aset yang ia beli dari hasil TTPU itu kebanyakan adalah tanah.

Hal ini terkuak dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun Trisambodo dalam sidang perdana Rafael di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengakuan karyawan Rafael Alun yang hanya digaji Rp 1,4 juta per bulan, padahal telah bekerja 13 tahun.
Rafael Alun si tuan tanah. (Tribunnews/Jeprima)

Dakwaan itu ada lantaran telah membayar atau membelanjakan harta kekayaannya yang diduga berasal dari gratifikasi menjadi aset-aset berharga. 

Tindakan TTPU itu dilakukan Rafael dengan melibatkan istrinya Ernie Mieke Torodek dan ibunya Irene Suheriani Suparman.

Dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa sejak 2002 sampai 2010, Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466

Sementara penerimaan lain yang didapatkan Rafael adalah Rp 31.727.322.416.

Baca juga: TANGIS Penuh Penyesalan Mario Dandy saat Bacakan Pleidoi, Ucap Maaf Pada Rafael Alun dan Ibu

"Kemudian terdakwa (Rafael) menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," kata Jaksa dalam sidang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Tags:
Rafael Alun TrisambodorestoranJogjakos-kosan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved