Breaking News:

Berita Viral

HATI-HATI! Suami Malas Bekerja Ternyata Bisa Dipidanakan, Ancaman Hukuman 3 Tahun dan Denda 15 Juta

WASPADA! suami malas bekerja ternyata bisa dipidanakan, ancaman hukuman maksimal penjara 3 tahun dan denda 15 juta.

TRIBUNNEWS
WASPADA! suami malas bekerja ternyata bisa dipidanakan, ancaman hukuman maksimal penjara 3 tahun dan denda 15 juta. 

TRIBUNSTYLE.COM - WASPADA! suami malas bekerja ternyata bisa dipidanakan, ancaman hukuman maksimal penjara 3 tahun dan denda 15 juta.

Seiring dengan pengaturan dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), suami yang tidak bekerja dan menelantarkan keluarga dapat menghadapi konsekuensi hukum.

Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Citra Ayu Kurniawati, menegaskan bahwa perilaku penelantaran termasuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga.

Suami yang malas bekerja membuat sang istri mempunyai beban ganda sehingga bisa memicu KDRT.

Suami yang tidak bekerja
Suami yang tidak bekerja dan menelantarkan keluarga dapat menghadapi konsekuensi hukum

Baca juga: CEMBURU Buta, 2 Pria di Subang Duel Maut Rebutan Wanita Pemandu Lagu: Satu Tewas, Satu Masuk Penjara

"Iya, kasus seperti itu bisa dilaporkan," ujar Citra, Senin (13/11/2023)

Ia mengatakan, ketika suami tak bekerja istri bisa mengalami beban ganda yaitu harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus mengurus rumah tangga. 

Kondisi tersebut dapat memicu cekcok hingga bisa berujung tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Selain itu, berpotensi pula memunculkan kasus kekerasan seksual karena istri dipaksa melayani kebutuhan seksual suami dalam kondisi lelah bekerja.

"Biasanya kasus ini diceritakan para komunitas di wilayah pesisir (Semarang). Namun, banyak istri (korban) tidak ingin melaporkan," ujarnya.

Alasan Mereka tak melapor, lanjut Citra, lantaran korban merasa kondisi itu bukan KDRT melainkan hanya persoalan biasa antara suami dengan istri.

Padahal jika ditelisik lebih dalam merujuk UU PDKRT, hal itu sudah termasuk kekerasan berupa penelantaran fisik dan psikis.

Kasus itu bisa dilaporkan  melalui 16 Pusat Pelayanan Terpadu Kecamatan (PPTK) atau ke lembaga pendamping seperti LRC-KJHAM, LBH-APIK, dan LBH Semarang yang konsen di isu tersebut.

"Lembaga tersebut bisa menerima aduan kasus dalam rumah tangga maupun kekerasan pada perempuan lainnya," terangnya.

Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menyebutkan, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Dalam pasal tersebut tercantum, ada ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
bekerjasuamiKDRTberita viral hari ini
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved