Berita Viral
Alih-alih Mengayomi, Polisi di Blora Malah Sebut Tetangganya 'Genderuwo' di Grup WA RT, Disidang
Seorang anggota polisi Polres Blora bersikap tidak sopan kepada tetangganya. Ia berani menyebut tetangga dengan sebutan genderuwo di grup WhatsApp.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Polisi sejatinya menjadi sosok yang mengayomi masyarakat, namun hal sebaliknya justru terjadi di Blora, Jawa Tengah.
Seorang polisi bhabinkamtibmas justru bersikap tidak sopan kepada tetangganya. Ia bahkan menyebut tetangga dengan sebutan genderuwo.
Kini oknum polisi tersebut mendapat hukuman atas perbuatannya.
Ya, seorang anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Aiptu Andi Budi Hartono mendapat hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan penempatan dalam tempat khusus, karena tidak bersikap sopan terhadap masyarakat.
Andi Budi Hartono sehari-hari bertugas sebagai bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Baca juga: KRONOLOGI Oknum TNI Nekat Bacok Komandannya, Ucapan Tak Pantas Letkol Tamami jadi Pemicu: Sakit Hati

Dalam sidang putusan yang digelar secara tertutup di Aula Arryaguna Polres Blora, pada Rabu (8/11/2023), Andi Budi dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terhukum atas nama Aiptu Andi Budi Hartono, SH, jabatan sebagai Binmas Polsek Blora Polres Blora, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karangjati Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, dengan hukuman disiplin berupa teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 13 November 2023 sampai 26 November 2023, ditetapkan di Blora pada tanggal 8 November 2023," ucap Wakapolres Blora, Kompol Riwayat Sosiyanto selaku pimpinan sidang.
Sebelum membacakan hasil putusan sidang, Wakapolres Blora itu menjelaskan bahwa Andi Budi Hartono dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin baik yang berhubungan dengan surat kedinasan maupun yang berlaku secara umum dan atau sikap tingkah laku sopan santun terhadap masyarakat.
Andi Budi juga dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf (g) dan huruf (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Usai dibacakan hasil putusan, Andi Budi mengaku siap menerima sanksi yang dijatuhkannya dan tidak akan mengajukan upaya banding.
"Siap menerima," kata Andi dalam persidangan.
Peristiwa bermula sekitar tahun 2019 lalu.
Baca juga: BISA-BISANYA 2 Oknum Polisi di Lampung Curi Mobil di Mal, Ubah Plat Kendaraan untuk Mengecoh
Rumah orangtua pelapor dengan anggota polisi tersebut berdekatan dan masih bertetangga.
Saat itu orangtua dari pelapor Idris Luthfi mencari peralon sepanjang 7 meter yang hilang dari sumurnya.
Ibu pelapor sempat menanyakan kepada tukang yang bekerja di sumur pelapor.
Usai menanyakan hal tersebut, Ibu pelapor sempat mendengar terlapor berteriak "nak njaluk ijol tak ijolane" (kalau minta ganti, nanti ku ganti).
Lalu masih di tahun 2019, ponsel ibu pelapor sedang direparasi di konter HP karena rusak.
Karena dilakukan proses install ulang, akun WhatsApp ibu pelapor log out dari aplikasi WhatsApp.
Kemudian di notifikasi Grup WhatsApp RT yang berisi tetangga-tetangga sekitar muncul keterangan bahwa nomor hp ibu pelapor telah keluar dari grup.
Melihat kondisi tersebut terlapor kemudian mengeluarkan kalimat "Alhamdulillah genderuwo sadang e lungo" (alhamdulillah genderuwo sadangnya pergi) ke dalam group WhatsApp.
Keluarga pelapor mengetahui peristiwa tersebut karena akun WhatsApp Ayah pelapor masih bergabung dengan grup WhatsApp tersebut.
Baca juga: VIDEO Aksi Sok Jagoan Oknum TNI, Tak Terima Ditegur Gak Pakai Helm, Tantang Polisi Baku Hantam

Ibu pelapor telah mengkonfirmasi kepada terlapor.
Lalu terlapor mengakui bahwa yang dimaksud "genderuwo sadang" tersebut adalah ibu pelapor.
Tak hanya itu saja, orangtua pelapor juga beberapa kali mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari anggota polisi tersebut.
Sebelum membuat laporan ke polisi, pada tanggal 22 Agustus 2023 terjadi percakapan antara ibu pelapor dengan terlapor yang mana kedua belah pihak mempunyai perbedaan pandangan yang sulit untuk disatukan.
Mengetahui orang tuanya mendapat penghinaan dan perlakuan tersebut, Idris Luthfi yang tinggal di Yogyakarta tak terima dan melaporkan oknum tersebut ke Propam Polres Blora 29 Agustus 2023 lalu.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan baik pelapor, saksi -saksi maupun terlapor, Rabu 8 November 2023 Polres Blora menggelar sidang disiplin.
BISA-BISANYA 2 Oknum Polisi di Lampung Curi Mobil di Mal, Ubah Plat Kendaraan untuk Mengecoh
Alih-alih menegakkan hukum, dua oknum polisi di Lampung malah melanggar hukum.
Ya, polisi berisial Bripda CD dan Bripa FW tersebut nekat mencuri mobil jenis Honda Brio di sebuah mal.
Untuk mengelabuhi petugas, mereka mengganti plat nomor kendaraan.
Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua oknum polisi diduga mencuri mobil Honda Brio warna merah di Mal.
Korban yang kehilangan mobil Honda Brio berpelat BE 1682 GG yakni M Rizal Tengku Triawan warga Kota Metro, Lampung.
Baca juga: Butuh Uang untuk Istri Melahirkan, Pria di Surabaya Curi Mobil Sendiri yang Digadaikan ke Orang Lain

Ketika kejadian korban sedang berbelanja di Mal Bandar Lampung pada Minggu (20/8/2023) pukul 13.30 WIB lalu.
Dua oknum polisi saat diamankan telah mengubah plat kendaraan tersebut menjadi BE 1714 ZH.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, dirinya membenarkan ada dua oknum polisi yang ditangkap Polresta Bandar Lampung berdinas di Mapolda Lampung.
Oknum polisi tersebut yakni Bripa CD dan Bripa FW.
Para pelaku tersebut ditangkap oleh Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kamis (12/10/2023) dini hari.
Kombes Pol Umi mengatakan, pihaknya membenarkan adanya penangkapan dua oknum yang diduga terlibat kasus pencurian mobil tersebut.
Mantan Kapolres Kota Metro ini mengatakan, dua polisi yang ditangkap ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.
"Bapak kapolda mendapatkan laporan mengenai penyelidikan kasus pencurian mobil dengan melibatkan personel kepolisian," kata Kombes Pol Umi.
Baca juga: Gaya Elit Bayar Denda Tilang Sulit! Pria Lampung Curi Mobil Sendiri di Kantor Polisi, Pasrah Diciduk
Ia mengatakan, pimpinan langsung memerintahkan untuk pengusutan dan pengejaran pelaku hingga akhirnya dua oknum tersebut ditangkap.
"Jadi benar penangkapan dan penyelidikan ini merupakan perintah langsung dari bapak kapolda," kata Kombes Pol Umi.
Ia mengatakan, kapolda memerintahkan penangkapan terhadap dua oknum Polisi tersebut.
"Kapolda sudah mendapatkan informasi terkait informasi adanya dua personel Polda Lampung diduga terlibat dalam pencurian mobil," kata Kombes Pol Umi.
Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan modusnya sama seperti di Poltabes Bandung
Kombes Pol Umi mengatakan, FW ini berperan menjadi eksekutor.
"Sedangkan CD yakni bertugas mengawasi kondisi sekitar lokasi kejadian," kata Kombes Pol Umi.
"Saat ini kasus tersebut masih pendalaman penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung," kata Kombes Pol Umi.
Dirinya segera menyampaikan informasi lanjutannya.
Baca juga: Padahal Lagi Dipanaskan di Teras Rumah, Mobil di Medan Malah Dicolong, Pelaku Langsung Kecelakaan

(Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana)(TribunLampung.co.id/Bayu Saputra)
Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunLampung.co.id
Sumber: Kompas.com
Wajah Muhammad Athaya, Mahasiswa RI di Belanda Meninggal usai Dampingi DPR Kunjungan di Austria |
![]() |
---|
Cantik dan Kaya Raya, Ini Sosok Franka Franklin Istri Nadiem Makarim, Punya Gurita Bisnis Mentereng |
![]() |
---|
5 Potret Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni, Anggun & Keibuan, Sederhana Beda dari Istri Pejabat Lain |
![]() |
---|
Total Miliaran, Ini Koleksi Mainan Ahmad Sahroni yang Dijarah, Termasuk Statue Iron Man Rp235 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ibu Affan Kurniawan Dapat Rumah Baru, Impian Mendiang Anaknya Kini Terkabul, Sujud Syukur |
![]() |
---|