Breaking News:

Berita Viral

ALASAN Kesulitan Ekonomi, Ibu 4 Anak di Gunungkidul Bunuh Bayinya Setelah Lahiran Sendiri di Dapur

ASTAGFIRULLAH ibu 4 anak di Gunungkidul bunuh bayinya dengan alasan kesulitan ekonomi, dibunuh setelah melahirkan di dapur sendiri.

TribunStyle/kolase
Ilustrasi - ASTAGFIRULLAH ibu 4 anak di Gunungkidul bunuh bayinya dengan alasan kesulitan ekonomi, dibunuh setelah melahirkan di dapur sendiri. 

TRIBUNSTYLE.COM - ASTAGFIRULLAH ibu 4 anak di Gunungkidul bunuh bayinya dengan alasan kesulitan ekonomi, dibunuh setelah melahirkan di dapur sendiri.

Ibu empat anak di Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta memilih membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya, Jumat (4/8/2023).

Motif dari pembunuhan itu dilakukan sehari setelah ibu berinisial I (39) ini melahirkan bayinya seorang diri di dapur rumahnya pada Kamis (3/8/2023) tengah malam.

Setelah membunuh anak keempatnya, pelaku lalu membuang jasad korban tak jauh dari rumahnya.

Hingga akhirnya jasad bayi itu ditemukan warga.

Dikutip dari Kompas.com, kasus ibu bunuh anak kandung ini terungkap setelah warga menemukan jasad bayi.

Ilustrasi - Ibu empat anak di Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta memilih membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya, Jumat (4/8/2023).
Ilustrasi - Ibu empat anak di Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta memilih membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya, Jumat (4/8/2023). (istockphoto)

Baca juga: CARA Keji Bocah SMP di Garut Bunuh Teman Gara-gara Bola Voli, Sempat Renang Bareng Lalu Habisi Nyawa

Mayat tersebut ditemukan pertama kali yang akan sedang berangkat menuju Masjid untuk shalat jumat pukul 11.30 WIB.

Saat akan memarkirkan motor di sebuah bengkel yang sedang tutup, warga melihat tas plastik yang terikat yang dikerubungi lalat.

"Saya mencium bau busuk. Lalu saya penasaran ada plastik di dalam ember," kata Suhardi.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan tersebut.

Hasil penyelidikan dan keterangan para saksi ditemukan fakta terkait pelaku pembuangan bayi.

Pada 10 Oktober 2023, Penyidik Reskrim Polsek Semanu mengeluarkan surat panggilan pertama kepada suami istri yang diduga pelaku pembuangan bayi tersebut.

Kemudian pada 24 Oktober 2023, polisi melakukan pengambilan sampel DNA.

"Hasil gelar perkara telah memenuhi unsur dan terpenuhi dua alat bukti sehingga penyidik Reskrim Polsek Semanu selanjutnya menetapkan I (39) sebagai tersangka," kata Kapolres di Mapolres Gunungkidul Selasa (7/11/2023).

Hingga akhirnya terungkap pembunuh bayi baru lahir itu adalah ibunya sendiri.

Pelaku mengaku melahirkan bayinya tengah malam di dapur seorang diri lalu membunuh keesokan korban harinya sekira pukul 09:00 WIB.

Pelaku membunuh bayinya dengan cara membekap mulut dan membungkus dengan handuk lalu diletakkan di dalam kantong plastik.

"TKP dengan rumah pelaku hanya berjarak 50 meter. Dibuang di sana untuk memudahkan saja," kata Edy.

Ilustrasi - Seorang ibu empat anak di Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta memilih membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya, Jumat (4/8/2023)
Ilustrasi - Seorang ibu empat anak di Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta memilih membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya, Jumat (4/8/2023) (istockphoto)

Polisi masih mendalami peran suami dan sedang menunggu hasil tes DNA.

Adapun beberapa barang bukti sudah disita polisi seperti plastik loreng hitam, handuk berwarna cokelat, kaos kuning, celana panjang cokelat, dan celana dalam biru muda.

Selain itu ada juga jillbab warna coklat, kaos warna biru, celana panjang warna coklat, dan sandal jepit berwarna putih yang bertali warna kuning, dan Satu buah kardus.

Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.

Sebelumnya diketahui mayat bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di teras sebuah bengkel oleh seorang warga bernama Suhardi.

(TribunJakarta.com/Siti Nawiroh).

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com

Tags:
bayiGunungkidulmelahirkanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved