Selebrita
LAGI-LAGI Lulu Tobing Gugat Cerai Bani Mulia, Sudah Sidang Perdana, 2 Tahun Lalu Sempat Batal Pisah
Artis Lulu Tobing kembali mengajukan gugatan cerai terhadap Bani Mulia. Hal itu terjadi setelah keduanya batal bercerai pada 2021 silam.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Prahara rumah tangga kembali menerpa artis Lulu Tobing.
Ia dikabarkan mengajukan gugatan cerai terhadap sang suami, Bani Mulia pada 23 Oktober 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Lulu Tobing mantap ingin berpisah setelah 2 tahun lalu batal bercerai dari Bani Mulia lantaran gugatan ditolak majelis hakim.
Ya, setelah sempat batal bercerai pada tahun 2021 lalu, Lulu Tobing kembali menggugat cerai Bani Maulana Mulia atau Bani Mulia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat yang ditemui langsung di kantornya.
Ia membenarkan adanya gugatan cerai dari Lulu Tobing terhadap Bani Maulana yang sudah dilayangkan sejak tanggal 23 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Isyaratkan Rujuk? Bani Mulia Unggah Potret dengan Lulu Tobing di Hari Anniversary: Alhamdulillah

"Iya benar, gugatan cerai didaftarkan pemohon (Lulu Tobing) terhadap termohon (Bani Maulana)," beber Jajat Sudrajat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
"Gugatan itu ada 23 Oktober lalu," tambahnya.
Lulu Tobing dan Bani Maulana sudah menjalani sidang perdana perceraian mereka dengan agenda mediasi pada Kamis (2/11/2023) lalu.
Dua Tahun Lalu Gugatan Ditolak, Lulu Tobing dan Bani Mulia Batal Cerai
Sekedar informasi, gugatan cerai Lulu Tobing pernah ditolak pada September 2021 lalu.
Ketika itu Lulu Tobing mantap untuk bercerai, sementara itu Bani terus berusaha untuk mempertahankan rumah tangga dan upaya ini pun dikabulkan hakim.
Majelis hakim pada saat itu menolak gugatan Lulu Tobing untuk bercerai sehingga keduanya kembali menjalani rumah tangga lagi hingga 2023.
"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak. Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima," kata Jajat Sudrajat di kantornya, Selasa (14/9/2021) lalu.
"Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini. Pengadilan tak bisa menentukan sendiri apa ke depannya. Yang jelas gugatan penggugat ditolak karena tidak terbukti," terangnya.
Baca juga: Masih Ingat Lulu Tobing Pemain Tersanjung? Awet Muda di Usia 45 Tahun, Langsing & Menawan Bak ABG
Sumber: Tribunnews.com
Kabar Bella Shofie Setelah Mundur Jadi Anggota DPRD, Bahagia Rayakan Ultah Anak, Usung Tema Roblox |
![]() |
---|
Patricia Gouw Jadi Korban Banjir di Bali, Sentil Kontraktor Bandel, Miris Area Hijau Kian Berkurang |
![]() |
---|
Nasib Apes Patricia Gouw Baru Sewa Rumah 2 Minggu Sudah Kena Banjir di Bali, Mertua Terpeleset |
![]() |
---|
Fakta Penjarahan Rumah Uya Kuya Buat Istri Meradang, Astrid Tegaskan Tak Pernah Ambil Uang dari DPR |
![]() |
---|
Nasib Jennifer Coppen Jadi Korban Banjir di Bali, Hatinya Hancur Kabarkan Kondisinya Terkini |
![]() |
---|