Breaking News:

Berita Kriminal

TAMPANG Dua Oknum Polisi Terlibat Pencurian Mobil di Mal Lampung, Kini Terancam Dipecat

INILAH tampang dua oknum polisi terlibat pencurian mobil di mal Lampung, kini terancam dipecat, korban sujud syukur.

istimewa
INILAH tampang dua oknum polisi terlibat pencurian mobil di mal Lampung, kini terancam dipecat, korban sujud syukur. 

TRIBUNSTYLE.COM - INILAH tampang dua oknum polisi terlibat pencurian mobil di mal Lampung, kini terancam dipecat, korban sujud syukur.

Miris, dua oknum polisi ikut terlibat dalam kasus pencurian mobil di mal Lampung.

Aksinya ketahuan dan kini Polda Lampung terus menginvestigasi keterlibatan dua petugas kepolisian dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa dua anggota kepolisian dengan nama Bripda Candra Setiawan (CS) dan Bripda Fajar Wicaksono (FW) diduga terlibat dalam pencurian kendaraan, termasuk sebuah mobil Honda Brio yang terjadi di Mal Boemi Kedaton (MBK).

Selain itu, kedua anggota kepolisian Polda Lampung ini juga diduga mencuri sebuah mobil Toyota Innova Reborn berwarna putih yang dimiliki oleh Mardianto, seorang warga Rajabasa, Bandar Lampung.

Mobil tersebut akhirnya ditemukan oleh petugas di wilayah Lampung Utara pada hari Minggu, 15 Oktober 2023, lalu.

Inilah wajah dua oknum polisi yang menjadi maling mobil.
Inilah wajah dua oknum polisi yang menjadi maling mobil.

Baca juga: KRONOLOGI Maling di Bangkalan Ketangkap Basah saat Curi Motor, Pelaku Diikat Warga di Pohon Besar

Ketika ditemukan, pelat nomor mobil tersebut telah diganti dari A 1347 YA menjadi BG 1764 RR.

"Ya, benar, terdapat kendaraan Toyota Innova berwarna putih yang diamankan oleh Polresta Bandar Lampung. Kendaraan ini memiliki keterlibatan dari dua anggota Polda Lampung. Kami sedang berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Umi dalam wawancara dengan Tribun Lampung pada Selasa, 17 Oktober 2023.

"Kami, melalui Satreskrim Polresta Bandar Lampung, terus melakukan investigasi dan memeriksa para anggota yang terlibat," tambahnya.

Kini, dua anggota kepolisian tersebut berisiko dikenai sanksi pemecatan.

"Kedua petugas ini akan dikenai sanksi pemecatan dengan ancaman pasal pencurian dengan pemberatan dan pelanggaran pasal 363 KUHP," sambung Umi.

Umi juga mengungkapkan bahwa Bripda Candra Setiawan (CS) telah ditangkap lebih dahulu di tempat tinggalnya di wilayah Sukarame pada tanggal 12 September 2023.

Sementara itu, Bripda Fajar Wicaksono (FW) ditangkap di Lampung Utara.

Kedua anggota kepolisian ini melanggar peraturan kepolisian, sehingga sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Umi juga mengajak seluruh anggota kepolisian di Lampung untuk melaksanakan tugas sesuai dengan aturan Polri dan menjaga integritas institusi kepolisian.

Halaman
12
Tags:
Lampungpolisidipecatberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved