Breaking News:

Berita Viral

Mahasiswa yang Gugat Syarat Capres-Cawapres ke MK, Pengagum Gibran, Bapaknya Bukan Orang Sembarangan

Mahasiswa pengagum Gibran yang gugat syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi ternyata anak Boyamin Saiman.

Editor: Dhimas Yanuar
Tribunnews/TribunSolo
Mahasiswa pengagum Gibran yang gugat syarat usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi ternyata anak Boyamin Saiman. 

Jenis Kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Pekerjaan: Pelajar/ Mahasiswa

Kewarganegaraan: Indonesia

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. ((KOMPAS.com/LABIB ZAMANI))

Dalam mengajukan permohonan ke MK, ALmas didampingi kuasa hukum: Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.

Para kuasa hukum itu berasal dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA).

Sebelumnya permohonan bernomor nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas itu dikabulkan sebagian oleh MK.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Jakarta Senin (16/10/2023).

Dengan putusan MK itu berarti kepala daerah atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi capres dan cawapres.

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

(*)

Artikel diolah dari Tribunnews.com

Penulis: Ashri Fadilla

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniGibran RakabumingBoyamin SaimanAlmas Tsaqibbirru Re AMahkamah Konstitusi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved