Breaking News:

Berita Viral

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen Resmi Jadi Tersangka, Lakukan 2 Kesalahan Ini

Polisi menetapkan Agus Riyanto, sopir truk tronton dalam kecelakaan maut di persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang sebagai tersangka.

istimewa
Sopir truk tronton yang terlibat kecelakaan di Exit Tol Bawen jadi tersangka 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus kecelakaan maut di persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, menemui babak baru.

Polisi telah menetapkan sopir truk tronton, Agus Riyanto sebagai tersangka.

Agus Riyanto ternyata melakukan dua kesalahan fatal.

Ya, polisi menetapkan Agus Riyanto, sopir truk tronton tanpa muatan pelat AD8911IA sebagai tersangka atas kecelakaan maut penyebab tiga korban tewas di persimpangan Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Sabtu (23/9/2023) malam.

"Iya, sopir telah ditetapkan tersangka saat pelaksanaan gelar perkara," ujar Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Agus Suryo Nugroho, selepas menghadiri latihan Sispamkota di Sirkuit Mijen Kota Semarang, Senin (25/9/2023).

Baca juga: INNALILLAHI Nahas Nasib Sahabat Dekat, Tewas Tertabrak Truk Tronton di Exit Tol Bawen usai COD HP

Sopir truk yang alami rem blong hingga sebabkan kecelakaan maut di Exit Tol Bawen ditetapkan sebagai tersangka
Sopir truk yang alami rem blong hingga sebabkan kecelakaan maut di Exit Tol Bawen ditetapkan sebagai tersangka (IST)

Setidaknya ada dua kesalahan yang dilakukan sopir truk tersebut sehingga menyebabkan kecelakaan fatal.

Pertama soal kelalaian dalam mengemudikan truk dan soal administasi kendaraan.

"KIR-nya masih (aktif). Tapi SIM (surat izin mengemudi) sopirnya A. Padahal harusnya (SIM) B2, tentu ini pelanggaran," kata Kombes Agus.

Sedangkan dugaan pelanggaran kelalaian yang dimaksud tengah didalami terutama mengenai fungsi rem.

Termasuk pula overdimension truk bakal diperiksa apakah terbukti alami kelalaian.

"Kalau memang betul maintenance truk tak rutin bisa kita cabut untuk operasionalnya," bebernya.

Oleh karena itu, pihak kepolisian tak puas hanya menetapkan sopir sebagai tersangka.

Pihaknya bakal menelisik lebih jauh terkait perusahaan yang menaungi truk.

Menurut Kombes Agus, bila terbukti perusahaan atau CV tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, baik, maupun benar, maka akan terancam Pasal 315 terkait lalu lintas.

Baca juga: KISAH Korban Selamat Merangkak Keluar dari Mobilnya yang Terguling di Kecelakaan Exit Tol Bawen

Adapun pasal lain yang tengah didalami unsur pidananya yakni Pasal 310 dan 277 terkait lalu lintas.

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
berita viral hari inikecelakaantrukExit Tol BawenAgus Riyanto
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved