Berita Viral
KISAH Pilu Fitri Tanari, Korban yang Ditabrak Mobil Anggota Polisi di Luwu Timur, Kakinya Diamputasi
Nasib pilu Fitri Tanari, kakinya harus diamputasi setelah ditabrak mobil anggota polisi di Luwu Timur.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - Nasib pilu Fitri Tanari, kakinya harus diamputasi setelah ditabrak mobil anggota polisi di Luwu Timur.
Kecelakaan yang melibatkan anggota polisi dan warga sipil terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Dua orang warga Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yakni Fitri Tanari (41) dan Surianti menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang diduga ditabrak mobil oknum anggota polisi bernama Aipda Sulaiman.
Akibat kecelakaan tersebut, Fitri Tanari harus merelakan kakinya untuk diamputasi.
Kepala Desa Manurung Irwan Djafar mengatakan, kedua korban adalah warganya dan kasus kecelakaan tersebut sedang dimediasi oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: MODUS Pencuri di Lombok Barat, Dua Pria Pura-pura Tolong Korban Kecelakaan Lalu Gasak HP dan Motor
“Keduanya adalah warga saya, kalau Fitri Tanari bekerja sebagai Sekretaris Desa Manurung, kedua korban dan yang diduga pelaku dalam proses mediasi,” kata Irwan Djafar, Rabu (20/9/2023)..
Lanjut Irwan Djafar, saat terjadi kecelakaan korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) I Laga Ligo Wotu dan kemudian dirujuk ke RSUD Sawerigading Palopo.
Korban Fitri Tanari yang mengalami luka pada kaki kanan menjalani amputasi.
"Begitu pun dengan korban Surianti sempat menjalani perawatan, saat ini keduanya sudah kembali ke rumahnya di Desa Manurung,” ucap Irwan.
Kasat Lantas Polres Luwu Timur, Iptu Sarifuddin mengatakan terkait kejadian tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan dan sudah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi.
"Sementara kami mengumpulkan saksi-saksi, yaitu saksi korban, saksi tempat kejadian perkara, dan olah tempat kejadian ,” ujar Sarifuddin.
Menurut Sarifuddin, antara korban tabrakan dengan pengendara tengah dalam mediasi namun hal tersebut pihak Satlantas tidak terlalu mencampuri.
“Jadi saya fokus di penyelidikannya. Kalau soal mediasinya katanya kedua belah pihak sudah dipertemukan namun saya belum tahu seluruhnya, yang saya dengar bahwa sudah ada titik temu. Nantilah kalau ada surat pernyataannya baru saya sampaikan,” tutur Sarifuddin.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Cerekang, Desa Manurung, Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur pada Kamis (31/8/2023) lalu sekitar pukul 14.20 Wita.
Kedua korban mengendarai roda dua berboncengan dan tabrakan mobil jenis Toyota Hilux dengan nomor polisi DP 8911 GJ.
MODUS Pencuri di Lombok Barat, Dua Pria Pura-pura Tolong Korban Kecelakaan Lalu Gasak HP dan Motor
HATI-HATI modus pencurian di Lombok Barat, dua pria pura-pura tolong korban kecelakaan lalu gasak HP dan motor.
Aksi pencurian kembali terjadi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua orang pria berinisial FBS (35) dan H (32) ditangkap usai melakukan pencurian dengan modus menolong korban kecelakaan.
Korban yang merupakan mahasiswi berinisial CZD (18) kehilangan motor dan telepon genggamnya.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkapkan, para pelaku berpura-pura menolong korban yang baru saja mengalami kecelakaan.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Pencuri Terlindas Traktor Curiannya, Nekat Lanjutkan Aksi, Dibawa Sejauh 400 Km!
"Kedua pelaku (FBS dan H) ini datang dengan menawarkan bantuan akan membawa korban (CZD) ke Puskemas, tapi malah membawa kabur motor dan handphone korban," kata Kapolres saat jumpa pers, Selasa (19/9/2023).
Pencurian bermula saat CZD mengalami kecelakaan kemudian dikerumuni banyak warga.
"Salah satu pencuri mengambil handphone milik korban dengan alasan akan menghubungi keluarganya. Sementara itu, pencuri lainnya mengambil sepeda motor korban yang sudah dititipkan di rumah warga," kata Jun.
Korban baru mengetahui bahwa barang-barangnya hilang saat ia kembali ke rumah warga untuk mengambil sepeda motornya.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Barat pada tanggal 18 Agustus 2023.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kasus ini. Selain dua pelaku utama, kami juga mengamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah," katanya.
Barang bukti yang diamankan adalah satu ponsel merek Vivo, satu unit sepeda motor matic merk Piaggio warna merah, satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna hitam, dan satu buah BPKB.
Adapun sepeda motor korban yang semulanya warna biru diubah menjadi warna merah oleh penadah.
Penadah membeli sepeda motor tersebut dengan harga murah tanpa surat-surat kendaraan.
“Kami sudah menyerahkan kembali sepeda motor korban kepada orang tua korban yang mewakili karena korban masih menjalani ujian di kampusnya,” kata Jun.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Sedangkan untuk para penadah, dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang persengkokolan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Kompas.com/Amran Amir).
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Wajah Muhammad Athaya, Mahasiswa RI di Belanda Meninggal usai Dampingi DPR Kunjungan di Austria |
![]() |
---|
Cantik dan Kaya Raya, Ini Sosok Franka Franklin Istri Nadiem Makarim, Punya Gurita Bisnis Mentereng |
![]() |
---|
5 Potret Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni, Anggun & Keibuan, Sederhana Beda dari Istri Pejabat Lain |
![]() |
---|
Total Miliaran, Ini Koleksi Mainan Ahmad Sahroni yang Dijarah, Termasuk Statue Iron Man Rp235 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ibu Affan Kurniawan Dapat Rumah Baru, Impian Mendiang Anaknya Kini Terkabul, Sujud Syukur |
![]() |
---|