Breaking News:

Berita Viral

Update Kebakaran Bromo, Kuasa Hukum Tersangka OTW Polisikan Petugas TNBTS: Tak Cek Bawaan Wisatawan

Mustadji, kuasa hukum tersangka manajer wedding organizer (WO) dan 5 saksi kebakaran di Bromo bakal balik melaporkan petugas TNBTS terkait kelalaian.

Instagram Polres Probolinggo
Mustadji, kuasa hukum tersangka manajer wedding organizer (WO) dan lima saksi kebakaran di bukit Telettubies Bromo akan melaporkan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) 

Helikopter dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI akan melakukan pemadangan dengan metode water bombing.

"Hari ini sortie pertama 15 waterbombing, sortie kedua masih proses, kemungkinan 19 waterbombing," pungkasnya.

Diketahui kebakaran kawasan TNBTS terbakar sejak Rabu (6/9/2023) siang.

Api muncul pertama di Bukit Teletubbies di Savana Kaldera Tengger dan dipicu oleh flare yang dibawa oleh pengunjung saat melakukan foto prewedding.

Pihak kepolisian pun menetapkan satu orang sebagai tersangka atas terbakarnya lahan di kawasan TNBTS.

Kebakaran di Bukit Teletubbies di kawasan wisata Gunung Bromo
Kebakaran di Bukit Teletubbies di kawasan wisata Gunung Bromo (IST)

Baca juga: MIRIP Kisah Bromo, Niat Bakar Ilalang Biar Gak Kedinginan, Remaja Malah Bikin Gunung Guntur Terbakar

Ia adalah AWEW (41), manajer wedding organizer (WO) yang sedang melakukan foto prewedding.

Mengutip Suryamalang.com, Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Surabaya dan PMP (26) asal Palembang.

Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

"AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi," katanya, Kamis (7/9/2023).

Wisnu mengatakan, tersangka mengakui membawa lima buah flare serta sebuah korek kompor.

Selain itu, AWEW juga tak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

"Flare asap itu lah yang menjadi biang kebakaran di Padang Savana," jelasnya.

Tersangka pun dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," sebutnya.

(Kompas.com/Ahmad Faisol)(Tribunnews.com)

Diolah dari artikel Kompas.com dan Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inikebakaranBromoflareprewedding
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved