Berita Viral
Update Kebakaran Bromo, Kuasa Hukum Tersangka OTW Polisikan Petugas TNBTS: Tak Cek Bawaan Wisatawan
Mustadji, kuasa hukum tersangka manajer wedding organizer (WO) dan 5 saksi kebakaran di Bromo bakal balik melaporkan petugas TNBTS terkait kelalaian.
Editor: Febriana Nur Insani
Helikopter dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI akan melakukan pemadangan dengan metode water bombing.
"Hari ini sortie pertama 15 waterbombing, sortie kedua masih proses, kemungkinan 19 waterbombing," pungkasnya.
Diketahui kebakaran kawasan TNBTS terbakar sejak Rabu (6/9/2023) siang.
Api muncul pertama di Bukit Teletubbies di Savana Kaldera Tengger dan dipicu oleh flare yang dibawa oleh pengunjung saat melakukan foto prewedding.
Pihak kepolisian pun menetapkan satu orang sebagai tersangka atas terbakarnya lahan di kawasan TNBTS.

Baca juga: MIRIP Kisah Bromo, Niat Bakar Ilalang Biar Gak Kedinginan, Remaja Malah Bikin Gunung Guntur Terbakar
Ia adalah AWEW (41), manajer wedding organizer (WO) yang sedang melakukan foto prewedding.
Mengutip Suryamalang.com, Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Surabaya dan PMP (26) asal Palembang.
Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.
"AWEW kami tetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi," katanya, Kamis (7/9/2023).
Wisnu mengatakan, tersangka mengakui membawa lima buah flare serta sebuah korek kompor.
Selain itu, AWEW juga tak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
"Flare asap itu lah yang menjadi biang kebakaran di Padang Savana," jelasnya.
Tersangka pun dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," sebutnya.
(Kompas.com/Ahmad Faisol)(Tribunnews.com)
Diolah dari artikel Kompas.com dan Tribunnews.com
Sumber: Kompas.com
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Viral Pasangan Influencer Gelar Pesta Pernikahan di Pesawat Boeing 747-400 yang Sedang Terbang |
![]() |
---|
Cerita YouTuber Alami Koma Usai Melahirkan di Rumah, Suami Panik Lihat Istrinya Kejang: Mengerikan |
![]() |
---|
Kerja Merantau, Pria di China Ogah Sewa Apartemen, Lebih Memilih Tidur hingga Masak di Mobil |
![]() |
---|