Breaking News:

Berita Viral

PANIK Tak Pakai Helm, Pemotor di Kendal Nekat Asal Naik Bus Demi Hindari Razia Polisi, Aman?

AKSI kocak pengendara motor panik karena tak pakai helm, asal naik bus demi hindari razia polisi, aman?

Tiktok @_rumaisback_
AKSI kocak pengendara motor panik karena tak pakai helm, asal naik bus demi hindari razia polisi, aman? 

TRIBUNSTYLE.COM - AKSI kocak pengendara motor panik karena tak pakai helm, asal naik bus demi hindari razia polisi, aman?

Viral seorang pemotor di Kendal, Jawa Tengah hindari kejaran polisi dengan sembunyi di bus karena tak pakai helm.

Video tersebut viral setelah diunggah oleh akun Tiktok @_rumaisback_ pada Jumat (8/9/2023).

Tampaknya video tersebut tak sengaja direkam oleh pengendara mobil yang ada di belakang pemotor itu.

Dalam video itu tampak kendaraan berhenti di persimpangan karena lampu traffic light merah menyala.

Momen Kocak Pemotor
Momen Kocak Pemotor di Kendal Tak Pakai Helm Asal Naik Bus Hindari Polisi, Buat Polisi Kebingungan

Baca juga: POLISI Gelar Razia Uji Emisi Kendaraan Terkait Polusi Udara Jakarta, Tak Lulus Denda Rp 250 Ribu

Dua pemuda tampak berboncengan juga ikut berhenti. Pemuda yang membonceng terlihat tak mengenakan helm.

Seorang polisi dari sisi kanan tampak berjalan cepat karena melihat seorang pria yang membonceng tak mengenakan helm.

Kebetulan di samping pemotor itu ada sebuah bus.

Pemuda yang membonceng tanpa mengenakan helm itu langsung bergegas turun dari motor. Lalu naik ke bus di sampingnya.

Sedangkan rekannya yang menyetir motor terlihat tenang seperti tak terjadi apa-apa.

Saat sampai di lokasi, polisi itu berusaha mencari keberadaan pemuda yang tak memakai helm tersebut.

Namun ia tak menemukan pemotor yang ia cari. Sedangkan pengendara di lokasi juga kompak tak memberi tahu si polisi.

Video ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.

Banyak yang menulis jika video itu direkam di simpang Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah.

Hal itu diperkuat dengan papan penanda arah yang ada di lokasi.

@hadehh "bangjo arteri kaliwungu wehh"

@ria "dan orang sekitar ga ada yg cepu"

@ultramenhitam "polisi: tadi prasaan ada yang boncengan gak pake helm lakok ilang"

@Yippie "Bisa bisanya polisi jd bingung kok yg ga pake helm jd ga ada hahahaa"

@Mahmud majakir "panik polisi,,dalam hati nya apa aku yg haluu iy"

@Rassya "POV warga Kendal saling bekerjasama, untung ak orak lewat kono"

Namun sampai berita ini ditulis belum diketahui pasti nasib akhir dari pemuda itu.

POLISI Gelar Razia Uji Emisi Kendaraan Terkait Polusi Udara Jakarta, Tak Lulus Denda Rp 250 Ribu

Masalah polusi udara di Jakarta dan sekitarnya masih belum usai.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal ikut ambil bagian memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Mereka bakal menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan, pihaknya bakal memulai razia uji emisi pada Sabtu (26/8/2023) mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023). (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Namun, pada tahapan awal razia uji emisi ini pihaknya tidak memberikan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak layak.

"Kita lakukan dari sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," kata Latif usai rapat koordinasi KTT ASEAN di Balai Kota belum lama ini.

Menurut Latif, pemeriksaan gas emisi kendaraan bermotor bakal menggunakan alat dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca juga: 4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Kasus Polusi Udara, Warganet Bingung, Ternyata Ini Perkaranya!

Baca juga: Motor dan Mobil yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang Mulai 26 Agustus, Dendanya Rp500 ribu

Sebab, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memiliki alat uji emisi dan pihaknya hanya membantu pemberian sanksi saja.

"Teguran itukan sebenarnya sanksi juga bagi pengendara bermotor, tidak harus tilang sanksinya di awal nanti," ucapnya.

Para pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak lulus emisi bakal dikenakan Pasal 25 ayat 1 tentang emisi gas pembuangan.

Ilustrasi Polusi Udara di Jakarta. | Monumen Nasional (Monas) terlihat dalam kabut asap akibat polusi udara di Jakarta pada 16 Agustus 2023. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP) | Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan WFH yang diambil Pemprov DKI jakarta masih belum cukup mengatasi masalah polusi udara.
Ilustrasi Polusi Udara di Jakarta. | Monumen Nasional (Monas) terlihat dalam kabut asap akibat polusi udara di Jakarta pada 16 Agustus 2023. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP) | Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan WFH yang diambil Pemprov DKI jakarta masih belum cukup mengatasi masalah polusi udara. (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Pengendara yang ditilang bakal dikenakan denda Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 kendaraan roda empat.

"Nanti kita lihat karena Jakarta ini kan tidak bisa seperti di daerah lain di Jalaman bisa uji emisi, kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun, kita pasti mencari tempat atau area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menggelar razia uji emisi.

Baca juga: Perbaiki Kualitas Udara Jakarta, Dinas LH Larang Masuk Kendaraan yang Belum Uji Emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto menjelaskan, razia tersebut bakal dilakukan pada 1 September 2023 mendatang.

Tujuannya masih sama untuk memperbaiki kualitas udara dari polusi kendaraan yang tidak layak beroperasi.

"Kami sudah koordinasi dan bisa dilakukan tindak uji emisi. Ada beberapa tempat yang rame paling tidak minimal 1 kali dalam 1 Minggu di bebrapa lokasi dan wilayah," katanya usai rapat DPRD DKI, Selasa (22/8/2023).

(TribunJateng.com/Like Adelia).

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
motorKendalbuspolisiberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved