Breaking News:

Berita Viral

VIRAL Pasang Bendera Merah Putih Disandingkan Bendera Tengkorak One Piece, Warga Samarinda Keciduk

Viral aksi warga Samarinda pasang bendera merah putih disandingkan bendera gambar tengkorak One Piece. Apes keciduk polisi, auto ditegur.

Editor: Putri Asti
Istimewa
Viral aksi warga Samarinda pasang bendera merah putih disandingkan bendera bergambar tengkorak One Piece. 

Setelah itu bendera tengkorak One Piece tersebut disita oleh Bhabinkamtibmas.

Tindakan penyitaan dilakukan agar bendera yang dianggap kurang etis tersebut tidak dipasang lagi.

Video ini pun tersebar luas di internet dan mendapat berbagai tanggapan dari warganet.

Baca juga: DETIK-DETIK Pj Bupati Maluku Tengah Serahkan Bendera Sekaligus Petinya ke Paskibraka, Diduga Grogi

"Menurut aku sih ga ada yang salah, banyak kok bendera partai di rumahku diatas pohon gede banget PDIP, diatasnya merah putih," ujar akun @apu_aja.

"Begituan diurusin, maling duit rakyat dibiarin, bisa nyaleg pula," komentar @cikanti.

Dulu jaman gusdur aja bilangnya ngibarin bendera apapun gpp yang penting merah putih yang paling tinggi," ujar @aditya_tl23.

"Buat lucu lucuan doang pak," ujar @ridho_braga.

Kasus Lainnya - Robert Herison, Tersangka Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing, Hotman Paris Bingung

Sosok Robert Herison yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis, Riau jadi sorotan.

Robert Herison ramai jadi sorotan usai mengalungkan bendera Merah Putih ke leher anjing.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak berwajib menyita barang bukti flashdisk rekaman aksi pengalungan bendera di leher anjing tersebut.

Tentu hal ini membuat pengacara ternama Hotman Paris bertanya-tanya soal penangkapan Robert.

Robert Herison, karyawan perusahaan sawit di Riau, ditetapkan tersangka usai kalungkan bendera merah putih di leher anjing.
Robert Herison, karyawan perusahaan sawit di Riau, ditetapkan tersangka usai kalungkan bendera merah putih di leher anjing. (ISTIMEWA)

Robert Herison diketahui dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Ancamannya, yakni 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, mengatakan untuk memperkuat pembuktian tindak pidana dan penetapan tersangka, pihaknya akan meminta keterangan dari ahli.

Baca juga: Cek CCTV, Pria Syok Lihat Aksi Bejat Mantan Pacarnya, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anjing!

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
bendera Merah PutihOne PieceSamarindaberita viral hari ini
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved