Breaking News:

Berita Kriminal

WADUH! ASN Nekat Curi Uang di Kantor DPRD Ambon, Dongkol Hadapi Sikap Atasan: 'Kurang Perhatian'

Seorang oknum ASN nekat mencuri uang Rp 117 juta di kantor DPRD Ambon tempatnya bekerja. Hal ini dipicu kekesalan pelaku pada atasannya, gegara apa?

Editor: Putri Asti
istockphoto
Ilustrasi oknum ASN mencuri uang di kantor DPRD Ambon 

TRIBUNSTYLE.COM - Astaghfirullah, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), nekat mencuri uang di kantornya sendiri.

ASL (51), mencuri uang senilai Rp 117 juta di Kantor DPRD Ambon.

Motif dari pencurian ini dipicu karena kekesalan pelaku terhadap sikap atasannya.

Lantas, apa yang menyebabkan oknum ASN ini kesal pada atasannya?

Ilustrasi oknum ASN mencuri uang senilai Rp 17 juta di Kantor DPRD Ambon
Ilustrasi oknum ASN mencuri uang senilai Rp 17 juta di Kantor DPRD Ambon (Tribun-medan.com)

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASL (51) nekat melakukan pencurian.

ASL mencuri uang tunai senilai Rp 117 juta di Kantor DPRD Kota Ambon, Provinsi Maluku, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: SOSOK ASN Lecehkan Tenaga Honorer di Sinjai, Identitas Terungkap, Ternyata Sopir Istri Bupati

Atas perbuatannya itu, ASL kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

ASL juga telah ditahan di Rutan Polresta Ambon sejak Senin (29/8/2023).

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete Luhukay mengatakan, ASL melakukan pencurian dipicu masalah ekonomi.

"Dari pengakuan tersangka, dia melakukannya sendiri tidak ada orang lain dan ini terkait masalah ekonomi," kata Janete, dilansir TribunAmbon.com.

Selain ekonomi, ada motif lain ASL nekat mencuri uang Rp 117 juta di Kantor DPRD Kota Ambon yakni karena merasa kurang mendapat perhatian dari pimpinan.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP La Beli, mengutip Kompas.com.

Ilustrasi motif ASN curi uang di Kantor DPRD Ambon, dipici kekesalan pelaku pada atasannya.
Ilustrasi motif ASN curi uang di Kantor DPRD Ambon, dipici kekesalan pelaku pada atasannya. (Think Stock via TribunJateng.com)

"Sebab pelaku ini motornya rusak dan kurang mendapat perhatian dari pimpinan," ujar La Beli, Selasa (28/8/2023).

Adapun uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor baru.

Motor yang dibeli pelaku itu kini telah diamankan bersama sisa uang hasil curian sebanyak Rp 72.577.000.

Kronologi kejadian

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete Luhukay menjelaskan, pencurian terjadi sekira pukul 09.00 Wita.

Seorang pegawai bernama Jan Tuhumuri (57) yang diberitahu terkait kejadian itu langsung melapor ke polisi.

Dari penjelasan pelapor, aksi pencurian diketahui saat seorang pegawai melihat ruangan sekretaris dewan mengalami kerusakan.

"Saat dilihat ruangan tersebut ternyata uang yang berada di dalam loper sebanyak Rp 117.000.000 sudah tidak berada di tempat."

"Kemudian Recifer CCTV sudah rusak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib," ujar Janete.

Baca juga: Tebar Janji Loloskan jadi Pegawai Pemkot Tanpa Tes, ASN di Surabaya Raup Untung Segini, Kini Dipecat

Aparat kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polisi juga menginterogasi sejumlah saksi.

"Setelah dilakukan interogasi yang dilakukan secara bertahap, yang diduga salah satu terduga pelaku mengakui kepada tim buser bahwa dirinya yang melakukan pencurian."

"Selanjutnya tim buser bersama terduga tersangka menuju ke salah satu pondok di ruko batu merah guna mengamankan barang bukti yang ada," terangnya.

Kasus Lainnya - ASN Kemenkumham Curanmor Demi Orangtua, APES Maling 5 Motor Belum Dijual Sudah Ditangkap Polisi

ASN Kemenkumham, Yusuf Edi Prasetyo (44) nekat melakukan pencurian motor demi mengobati orangtuanya yang sakit di kampung halamannya.

ASN yang bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, harus berakhir di penjara dan status ASN-nya dicopot.

Aksi Yusuf terbongkar usai ia nekat melakukan curanmor untuk kelima kalinya.

Yusuf yang seorang ASN mengaku terpaksa menjadi maling motor karena dirinya membutuhkan uang tambahan untuk mengobati orang tuanya di Kediri, Jawa Timur. 

"Sarung ini memang sudah melekat dan bisa saja digunakan untuk penggunaan lainnya untuk melakukan kegiatan. Namun, penggunaan sarung itu sebagai salah satu bentuk untuk menutupi identitas," ungkap Gidion.

Baca juga: NIAT Kabur Pelaku Curanmor Babak Belur di Tanjung Priok, Sempat Naik ke Genting, Warga Lempari Batu

Ilustrasi aksi curanmor.
Ilustrasi aksi curanmor. (TribunBatam.com)

Dengan ekspresi wajah melas, Yusuf yang sudah mengenakan baju tahanan Polsek Cilincing warna oranye hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan di hadapan kamera wartawan dalam jumpa persi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).

Ia tak berani menatap belasan kamera awak media yang terus membidiknya seiring penjelasan kasus yang disampaikan polisi.

Pria yang rambutnya dipenuhi uban dengan tubuh kurus itu hanya terdiam sampai akhirnya diberikan kesempatan mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, Yusuf mengaku memiliki niat menjual lima motor yang telah dicurinya dari sekitaran Cilincing.

Jika nanti lima motor curian itu telah terjual, uangnya akan dipakai untuk mengobati orangtua yang sakit-sakitan.

"Uang (hasil pencurian motor) niatnya untuk orangtua sakit," kata Yusuf.

Baca juga: MERESAHKAN Curanmor di Bogor, Korban Duel Tarik-Menarik Sepeda Motor, Pelaku Ancam Todongkan Senjata

"Saya PNS (ASN), Pak, Kementerian Hukum dan HAM. Kerjanya di Rupbasan (Jakarta Utara)," katanya.

Kondisi orangtua Yusuf yang sakit-sakitan ini dibenarkan Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Utara Suprayitno.

Suprayitno mengatakan, orangtua tersangka berada di Jawa Timur.

"Ya, orang tuanya di kampung lagi sakit. Betul. Orang tua pak Yusuf berada di Magetan, Jawa Timur," ucap Suprayitno saat dikonfirmasi.
 
 Yusuf ditangkap polisi pada 24 Juli 2023 silam setelah lima kali menjalankan aksinya.

Menurut pengakuan Yusuf kepada polisi, dirinya hanya mengincar motor yang kuncinya masih mencantol dalam setiap kali beraksi.

"Dia selama lima kali beraksi hanya mengincar motor yang kuncinya masih mencantol atau melekat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Gidion menuturkan, tersangka diduga sengaja mengincar motor yang kuncinya masih mencantol untuk semakin menaikkan harga jual dari masing-masing hasil curian.

"Jadi lima kendaraan itu masih dikumpulkan, belum dijual. Kenapa diambilnya yang kunci melekat, supaya ketika dijual harganya lebih tinggi," kata Gidion.

Berkamuflase dengan Sarung Ajaib

Yusuf Edi Prasetyo ASN Kemenkumham lakukan tindakan curanmor.
Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yusuf Edi Prasetyo (44), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor, pelaku sudah beraksi lima kali sebelum akhirnya tertangkap. Salah satu korbannya adalah pedagang kue pancong, Supriyanto, di Cilincing yang videonya viral di media sosial.

Yusuf diketahui sudah beraksi sebanyak lima kali dalam beberapa bulan terakhir.

Dari lima kali aksinya, sarung selalu menjadi bawahan yang dipakai Yusuf.

Hal ini pun sempat terekam CCTV dalam aksi Yusuf di Jalan Pedongkelan Raya, Cilincing, Jakarta Utara, pada 21 Juli lalu.

Dalam rekaman video itu, Yusuf terlihat mengenakan kaus hitam dan sarung ketika menggasak motor milik pedagang kue pancong.

Penangkapan terhadap Yusuf pun didasari video viral di media sosial yang merekam aksinya.

Dalam aksinya yang lain, Yusuf juga dilihat warga mengenakan sarung ketika hendak mencuri motor di Asrama Brimob Cilincing.

"Pencurian motor ini yang sempat viral. Salah satunya yang korbannya tukang kue pancong," ucap Gidion.

Diduga, alasan Yusuf selalu mengenakan sarung dalam setiap kali aksinya adalah untuk mengelabuhi warga di sekitar TKP incarannya.

"Sarung ini memang sudah melekat dan bisa saja digunakan untuk penggunaan lainnya untuk melakukan kegiatan. Namun, penggunaan sarung itu sebagai salah satu bentuk untuk menutupi identitas," ungkap Gidion.

Atas perbuatannya, Yusuf si ASN Kemenkumham pencuri motor dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Dirinya sudah dipecat dari kedinasannya dan kini terancam 5 tahun penjara.

Diolah dari artikel Tribunnews.com dan TribunJakarta.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
mencuriAmbonASNberita viral hari ini
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved