Breaking News:

Berita Viral

NASIB 7 Pemotor Lawan Arah Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Tak Dapat Santunan & Potensi Tersangka

Kecelakaan 7 motor lawan arah dihajar truk hebel di Lenteng Agung, sudah celaka, tak dapat santunan, dan ada potensi jadi tersangka.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunPontianak
Kecelakaan 7 motor lawan arah dihajar truk hebel di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Memang nasib siapa yang tahu.

Dikabarkan tujuh pengendara motor lawan arah yang ditabrak truk bermuatan bata hebel di Lenteng Agung bakal kena getahnya.

Insiden tersebut terjadi di Lenteng Agung Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023) pagi.

Banyak penderitaan yang harus dirasakan oleh para pengendara motor tersebut.

Kecelakaan yang melibatkan sebuah truk hebel dengan sejumlah kendaraaan bermotor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) pagi.
Kecelakaan yang melibatkan sebuah truk hebel dengan sejumlah kendaraaan bermotor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) pagi. (Instagram @lentengagungterkini)

Setelah luka-luka ternyata mereka tak akan disantuni Kakorlantas dan Jasa Raharja.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebut tak akan ada jaminan santunan yang diberikan kepada tujuh pengendara motor yang tertabrak truk.

Firman mengatakan, kecelakaan terjadi karena tidak taatnya pengendara motor soal aturan melawan arus.

"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan," ujar Firman dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Bak Karma, Penumpang Mobil Tertawakan Bus Ugal-ugalan, Coba Kejar Malah Kecelakaan, Nangis: Ya Allah

"Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," tambah dia.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, merujuk pada UU No 34 tahun 1964 jo PP nomor 18 tahun 1965, apabila pengendara motor menjadi penyebab kecelakaan, Jasa Raharja tak akan menjamin korban.

"Bahwa bagi pengendara yang mengalami kecelakaan dan menjadi penyebab terjadinya tabrakan, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.

Rivan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang,” kata dia.

Terancam jadi tersangka

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, para pengendara motor yang tertabrak truk karena lawan arus terancam menjadi tersangka dan menerima sanksi pidana.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniLenteng Agungkecelakaanmotor
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved