Breaking News:

Berita Viral

POLISI Gelar Razia Uji Emisi Kendaraan Terkait Polusi Udara Jakarta, Tak Lulus Denda Rp 250 Ribu

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan, pihaknya bakal memulai razia uji emisi pada Sabtu (26/8/2023) mendatang.

Editor: Dhimas Yanuar
WARTA KOTA
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan soal memulai razia uji emisi. 

TRIBUNSTYLE.COM - Masalah polusi udara di Jakarta dan sekitarnya masih belum usai.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal ikut ambil bagian memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Mereka bakal menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menjelaskan, pihaknya bakal memulai razia uji emisi pada Sabtu (26/8/2023) mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023). (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Namun, pada tahapan awal razia uji emisi ini pihaknya tidak memberikan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor yang tidak layak.

"Kita lakukan dari sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," kata Latif usai rapat koordinasi KTT ASEAN di Balai Kota belum lama ini.

Menurut Latif, pemeriksaan gas emisi kendaraan bermotor bakal menggunakan alat dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca juga: 4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Kasus Polusi Udara, Warganet Bingung, Ternyata Ini Perkaranya!

Baca juga: Motor dan Mobil yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Ditilang Mulai 26 Agustus, Dendanya Rp500 ribu

Sebab, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memiliki alat uji emisi dan pihaknya hanya membantu pemberian sanksi saja.

"Teguran itukan sebenarnya sanksi juga bagi pengendara bermotor, tidak harus tilang sanksinya di awal nanti," ucapnya.

Para pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak lulus emisi bakal dikenakan Pasal 25 ayat 1 tentang emisi gas pembuangan.

Ilustrasi Polusi Udara di Jakarta. | Monumen Nasional (Monas) terlihat dalam kabut asap akibat polusi udara di Jakarta pada 16 Agustus 2023. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP) | Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan WFH yang diambil Pemprov DKI jakarta masih belum cukup mengatasi masalah polusi udara.
Ilustrasi Polusi Udara di Jakarta. | Monumen Nasional (Monas) terlihat dalam kabut asap akibat polusi udara di Jakarta pada 16 Agustus 2023. (Photo by Yasuyoshi CHIBA / AFP) | Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan WFH yang diambil Pemprov DKI jakarta masih belum cukup mengatasi masalah polusi udara. (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Pengendara yang ditilang bakal dikenakan denda Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 kendaraan roda empat.

"Nanti kita lihat karena Jakarta ini kan tidak bisa seperti di daerah lain di Jalaman bisa uji emisi, kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun, kita pasti mencari tempat atau area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menggelar razia uji emisi.

Baca juga: Perbaiki Kualitas Udara Jakarta, Dinas LH Larang Masuk Kendaraan yang Belum Uji Emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto menjelaskan, razia tersebut bakal dilakukan pada 1 September 2023 mendatang.

Tujuannya masih sama untuk memperbaiki kualitas udara dari polusi kendaraan yang tidak layak beroperasi.

"Kami sudah koordinasi dan bisa dilakukan tindak uji emisi. Ada beberapa tempat yang rame paling tidak minimal 1 kali dalam 1 Minggu di bebrapa lokasi dan wilayah," katanya usai rapat DPRD DKI, Selasa (22/8/2023). (m26)

....

Para pegawai negara atau ASN PNS sudah diminta sebagian untuk melakukan pekerjaannya di rumah atau WFH.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait polusi udara ini.

Dalam rangka Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) Kemendagri meminta karyawan swasta untuk kerja dari rumah atau WFH.

Video penumpang rekam perbandingan udara di Yogyakarta dengan Jakarta, asri vs polusi.
Video penumpang rekam perbandingan udara di Yogyakarta dengan Jakarta, asri vs polusi. (TikTok @notpusing)

Inmendagri ini ditujukan kepala daerah, seperti Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten termasuk bupati/wali kota se-Jabodetabek.

Salah satu arahannya agar Pemda dapat mendorong pihak swasta untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH).

"Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, Rabu (23/8/2023).

Ia menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo pada rapat beberapa waktu lalu.

Baca juga: VIRAL Penumpang Pesawat Merinding Lihat Perbandingan Langit Jogja dengan Jakarta, Asri Vs Polusi

Kepala daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja, yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial.

Kebijakan pengaturan WFH dan WFO ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara di DKI Jakarta.

Ini mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

“Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” jelas Safrizal.

Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 hingga waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.

“Arahan-arahan dalam Instruksi Mendagri tersebut perlu diterapkan dengan strategi aksi yang konkret dengan tetap menjaga prinsip keseimbangan, yakni kebutuhan antara perbaikan kualitas udara dengan upaya menjaga perekonomian masyarakat yang semakin membaik pascapandemi Covid-19,” ujar Safrizal.

....

Kabut polusi udara di kota Jakarta terekam kamera seorang fotografer drone profesional, Indra Ardiaputra.

Lewat status instagramnya @pakindro pada Selasa (15/8/2023), pria yang akrab disapa Pakindro itu membagikan sebuah potret dari udara yang mencitrakan kondisi ibu kota pada pagi tadi.

Potret Kota Jakarta pada Selasa (15/8/2023) pagi.
Potret Kota Jakarta pada Selasa (15/8/2023) pagi. (Instagram @pakindro)

Dalam potret yang dibagikan, terlihat gedung-gedung pencakar langit terlihat diselimuti kabut.

Bukan kabut yang berasal dari embunan uap air, kabut berwarna abu-abu itu diyakini adalah polusi yang menyelimuti Jakarta pada pagi tadi.

"Pagi Ini Jakarta Sekilas Mirip Gotham City dari udara. AQI menunjukkan rata2 di angka 170-an. Bahkan daerah jeruk purut menunjukkan angka AQI 202," tulis Pakindro.

"Pagi ini juga Jakarta kembali menempati rangking-2 di dunia sebagai negara dengan pencemaran udara terberat," tambahnya.

Baca juga: 4 Minggu Jokowi Batuk, Dokter Soroti Polusi di Jakarta, Sandiaga Uno: Presiden Minta Langkah Konkret

DIrinya menyampaikan kekhawatirannya ketika keluar rumah karena sangat berbahaya.

Sementara, tetap berada di dalam rumah juga dinilainya berbahaya karena polusi sudah berada di dalam rumah.

"Mau keluar rumah berbahaya, mau di dalam rumah juga bahaya karena polusinya sudah sampai ke dalam rumah," ungkapnya.

Kualitas udara DKI Jakarta semakin hari kian memprihatinkan.

Kualitas udara wilayah DKI Jakarta dalam situs IQAir pada Selasa (15/8/2023) pagi masuk kategori tidak sehat, yakni berada di angka 170 dengan konsentrasi parameter PM 2.5.
Kualitas udara wilayah DKI Jakarta dalam situs IQAir pada Selasa (15/8/2023) pagi masuk kategori tidak sehat, yakni berada di angka 170 dengan konsentrasi parameter PM 2.5. (Instagram @pakindro)

Dalam beberapa pekan belakangan, polusi udara Jakarta masuk dalam kategori tidak sehat.

Merujuk situs IQAir, kualitas udara pada Selasa (15/8/2023) pagi untuk wilayah DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat, yakni berada di angka 170 dengan konsentrasi parameter PM 2.5.

Kondisi serupa terpantau pada siang ini, kualitas udara hingga pukul 10.30 WIB untuk wilayah DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat, yakni berada di angka 157 dengan konsentrasi parameter PM 2.5.

Disebutkan, konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 13.4 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO.

Postingan tersebut pun disambut ramai masyarakat.

Beragam tanggapan dituliskan.

Mereka pun membandingkan kondisi udara Ibukota ketika Jakarta dipimpin Anies Baswedan.

Gunung Gede Pangrango Terlihat dari Kemayoran

Buruknya kondisi udara pada beberapa pekan belakangan berbanding terbalik ketika masa kepemimpinan Anies Baswedan.

Terlebih pada tahun 2021.

Ketika itu, media sosial diramaikan dengan beredarnya foto pemandangan Gunung Gede Pangrango yang diambil dari Kemayoran, Jakara Pusat.

Foto tersebut diambil pada Rabu (17/2/2021) pagi oleh seorang warga bernama Ari Wibisono.

Pemandangan Gunung Gede Pangrango dilihat dari Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021) pagi.
Pemandangan Gunung Gede Pangrango dilihat dari Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021) pagi. (Ari Wibisono/Instagram wibisono.ari)

Ari mengatakan, dia sengaja mengambil foto Jakarta dengan latar belakang Gunung Gede Pangrango.

Menurut dia, terlihatnya gunung tersebut menandakan kualitas udara di Jakarta sedang bersih.

"Sengaja lagi hunting naik motor lewat flyover Kemayoran arah Gunung Sahari. Pas di jembatan, saya berhenti," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

"Pukul 06.20 WIB sampai jam 07.00 WIB, gunung masih terlihat gagah. Jelang jam 07.30 WIB, gunung mulai hilang pelan-pelan," tambah dia.

Mengutip data dari situs AirVisual pada Rabu (17/2/2021) pukul 16.00 WIB, Air Quality Index (AQI) untuk wilayah DKI Jakarta masuk kategori sedang, yakni berada di angka 98 dengan konsentrasi parameter PM 2.5.

Dengan AQI tersebut, Jakarta menempati peringkat ke-33 di antara kota-kota besar di dunia berdasarkan parameter kualitas udara buruk dan polusi kota.

Sementara itu, pada Rabu pukul 11.00 WIB, AQI untuk wilayah Kemayoran masuk kategori baik yakni berada di angka 37 dengan konsentrasi parameter PM 10.

Setahun Berlalu, Gunung Gede Pangrango Masih Terlihat dari Kemayoran

Setahun lebih berselang, potret gagahnya Gunung Gede Pangrango dari Kemayoran juga diambil oleh fotografer Muhammad Ali Fikry.

Potret itu kemudian diunggah lewat akun Instagramnya, akun @alivikry pada Kamis (27/10/2022).

Dirinya menyampaikan potret tersebut menjadi bukti semakin bersihnya udara di Jakarta.

"Alhamdulillah warga Jakarta dan sekitarnya bisa menghirup udara segar," tulis Ali Fikry lewat akun @alivikry.

Sejak 25 hingga 27 Oktober 2022, tingkat polusi di Jakarta berturut-turut 53 AQI US; 63 AQI US;74 AQI US.

Sementara pada Jumat, 28 Oktober 2022 tingkat polusi di Jakarta berwarna hijau atau baik, dengan nilai 46 AQI US.

(*)

Artikel diolah dari WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Tags:
berita viral hari inipolusi udarapolisirazia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved