Breaking News:

Selebrita

KONTROVERSI Mayang Tertawa & Hormat Sambil Tidur saat Momen HUT RI ke-78, Pakar: Penjara 5 Tahun!

Aksi putri Doddy Sudrajat, Mayang Lucyana Fitri atau Mayang saat momen perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI jadi sorotan.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunManado
Aksi putri Doddy Sudrajat, Mayang Lucyana Fitri atau Mayang saat momen perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kontroversi Mayang saat momen perayaan HUT RI ke-78 membuat banyak warganet geram.

Akibat aksinya yang diduga tertawa dan hormat sambil tiduran itu, Mayang terancam lima tahun penjara.

Hal ini diutarakan langsung oleh pakar yang menyebut bahwa perilaku Mayang itu dianggap menghina.

Diketahui, video Mayang tersebut viral di media sosial yang diduga menertawakan upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara yang juga disiarkan langsung melalui televisi.

Pakar soal video viral Mayang tertawa saat HUT RI ke-78.
Pakar soal video viral Mayang tertawa saat HUT RI ke-78. (CumiCumi)

Terlihat dalam bideo, Mayang dan beberapa temannya hormat dalam posisi tiduran.

Mayang dan teman-temannya kemudian tertawa pecah.

Momen itu terjadi saat salah satu yang menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

Baca juga: Gak Boleh Mayang Gelagapan Saat Disuruh Buka Foto Pria Turki yang Melamarnya, Habis jadi Bullyan

Melansir tayangan YouTube Cumicumi, Rabu (23/8/2023), pakar hukum, Jaenudin, mengatakan bahwa Mayang dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral."

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," terang Jaenudin.

Mayang kini juga terancam lima tahun penjara, begitu pula teman yang mengunggah video tersebut di media sosial dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara."

"Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.

Jika ada pihak yang melaporkannya, maka Mayang bisa diseret ke meja hijau.

"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
SelebritaMayangDoddy SoedrajatHUT RI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved