Breaking News:

Berita Viral

AKHIRNYA! Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Gantinya Penjara Seumur Hidup, Maut Batal Mengintai

Selasa (8/8/2023), Mahkamah Agung (MA) memutuskan meringankan vonis yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Tayang:
TribunNetwork
Selasa (8/8/2023), Mahkamah Agung (MA) memutuskan meringankan vonis yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. 

Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun.

Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

Diolah dari artikel kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
Ferdy SamboKadiv PropamPutri CandrawathiNofriansyah Yosua Hutabarat
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved