Berita Viral
AKHIRNYA! Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Gantinya Penjara Seumur Hidup, Maut Batal Mengintai
Selasa (8/8/2023), Mahkamah Agung (MA) memutuskan meringankan vonis yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Tayang:
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TribunNetwork
Selasa (8/8/2023), Mahkamah Agung (MA) memutuskan meringankan vonis yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.
Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun.
Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.
Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.
Diolah dari artikel kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/ferdy-sambo-mengaku-tidak-ikut-tembak-brigadir-j.jpg)