Breaking News:

Berita Viral

INNALILLAHI Dikira Pencuri, Pria Dihajar 4 Security 2 Jam Non Stop, Tewas di Taman Impian Jaya Ancol

Hassanudin (42) meregang nyawa di Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (31/7/2023).

Tribunnews
Ilustrasi pengeroyokan seorang pria diduga pencuri oleh empat security di Taman Impian Jaya Ancol. 

TRIBUNSTYLE.COM - Hassanudin (42) meregang nyawa di Taman Impian Jaya Ancol, Minggu (31/7/2023).

Ia dituding sebagai pencuri oleh empat security dan dijadikan bulan-bulanan selama dua jam tanpa henti.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menyatakan empat pelaku masing-masing berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31).

Mulanya Hassanudin diamankan oleh salah satu petugas keamanan Taman Impian Jaya Ancol karena dicurigai sebagai pencuri.

Baca juga: Capek-capek Maling, Pencuri di Sukabumi Murka Motor Tak Bisa Jalan, Kesal Lalu Ceburkan ke Kolam

Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan (TribunBali)

"Jadi, keterangan para pelaku, korban ini kata mereka adalah residivis atau orang yang suka melakukan tindak pidana pencurian seperti handphone dan dompet, baik itu di dalam bus maupun tempat umum," kata Gustiyana saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Kendati demikian, saat Hassanudin dibawa dan digeledah para pelaku, mereka tidak menemukan barang bukti.

Oleh karena itu, keempat pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap Hassanudin dengan harapan yang bersangkutan mau mengakui perbuatannya.

"Mungkin, menurut perkiraan kami, mereka melakukan tindakan kekerasan itu agar membuat korban mengakui itu," ucap Gustiyana.

Namun, nasib nahas menimpa Hassanudin. Dia meninggal dunia akibat kekerasan ini. Napasnya terhenti saat pelaku hendak membawanya ke rumah sakit.

Baca juga: Sosok RRS Remaja Tewas Dihajar Anak Ketua DPRD Ambon, Ramah dan Suka Bergaul, Tak Punya Musuh

Setelah mendapatkan laporan dari pihak Taman Impian Jaya Ancol, Polsek Pademangan mengamankan keempat pelaku di hari yang sama.

Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pademangan.

Polisi menjerat keempat pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

Sementara itu, Corporaate Communnication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Ariyadi Eko Nugroho telah mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut.

Baca juga: Suara Abang dong Kesal Tak Disapa, Anak Anggota DPRD Ambon Hajar Remaja 13 Tahun hingga Tewas

Eko menegaskan pihaknya tidak mendukung apa yang dilakukan empat petugas Taman Impian Jaya Ancol terhadap Hassanudin.

"Kami pun sangat menyayangkan insiden ini serta memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Eko saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (1/8/2023).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
HassanudinTaman Impian Jaya Ancolsatpampencuri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved