Berita Viral
VIRAL Video Pria Sujud Selama 30 Menit di Mushola RS, Buat Satpam hingga Tim Forensik Bertindak
VIDEO seorang pria sujud selama 30 menit di mushola rumah sakit, buat orang sekitar khawatir, satpam hingga tim forensik turun tangan.
Penulis: Ika Putri Bramasti Ixtiar Rahayu Ing Pambudhi
Editor: Ika Putri Bramasti
Mendengar vonis tersebut, Sertu Yalpin langsung bersujud sambil menangis diikuti dengan Pratu Rian Hermawan.
Majelis hakim menilai Kolonel Chk Asril Siagian, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.
Sebelumnya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Ia menilai, perbuatan kedua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Baca juga: NASIB Baik Siswa SMK yang Sol Sepatunya Lepas saat Wisuda, Ditawari KSAD Jadi TNI AD, Nangis Terharu
....
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan ini lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk R Panjaitan yakni hukuman mati.
Mendengar putusan ini Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menangis histeris hingga bersujud.
Provost yang berada di ruang persidangan langsung meminta keduanya untuk berdiri agar persidangan bisa dilanjutkan.
Kedua prajurit ini terbukti nyambi menjadi kurir narkoba jenis sabusabu seberat 75 kg dan 40 ribu pil ekstasi.
Humas Pengadilan Militer Medan Letkol Sus Ziky Suryadi mengaku ini adalah kasus narkoba terbesar sejak 2019.
....
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang jadi kurir sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Selain pidana penjara seumur hidup, dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian juga memecat kedua terdakwa dari jabatannya.
"Memidana para terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer," tegas hakim, Senin (29/5/2023).
Tak hanya itu, Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan.
Sumber: TribunStyle.com
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|
Sama-sama Cerdas, Anak Kembar di China Raih Skor Identik saat Ujian Masuk Kampus, Ortunya Bangga |
![]() |
---|
Pesona Memed Brewog Dijuluki 'Thomas Alva Edi Sound', Pelopor Sound Horeg, Kantung Mata Bikin Salfok |
![]() |
---|
Viral Pasangan Influencer Gelar Pesta Pernikahan di Pesawat Boeing 747-400 yang Sedang Terbang |
![]() |
---|