Breaking News:

Berita Viral

5 Fakta Pungli di Pantai Carita Lewat Jembatan Bayar Rp5.000: Pelaku 3 Orang, Buat Video Mohon Maaf

Berikut lima fakta pungli di pantai Carita, pelaku ternyata tiga orang, sudah diamankan polisi dan mengaku kapok.

Twitter @Midjan_La_
Deretan fakta pungli di pantai Carita, Pandeglang, Provinsi Banten. 

2. Polisi terjun ke TKP

VIRAL video pungli di pantai Carita, wisatawan lewati jembatan kecil dipalak Rp 5 ribu, diklaim milik pribadi.
VIRAL video pungli di pantai Carita, wisatawan lewati jembatan kecil dipalak Rp 5 ribu, diklaim milik pribadi. (Twitter @Midjan_La_)

Usai video yang memperlihatkan seorang laki-laki melakukan pungli, Polsek Carita segera terjun ke lokasi.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton menyampaikan, Polsek Carita telah melakukan pengecekkan pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Menindaklanjuti viralnya video di akun Instagram Kabar Banten adanya pungli di pantai Carita tepatnya di Pantai Wara-wiri, pihak Polsek Carita dan juga Kepala Desa Sukajadi mengecek langsung ke lokasi kejadian tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).

Berdasarkan pengecekkan di lokasi, jembatan yang terekam dalam video ketika pungli terjadi sudah tidak ada.

"Masyarakat setempat juga sudah diimbau agar tidak melakukan kegiatan tersebut dan meminta agar memberitahu petugas apabila ada kejadian yang serupa," ujarnya.

3. Terduga pelaku pungli sudah ditangkap

Terpisah, Kapolsek Carita Iptu Turip menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap 3 orang terduga pelaku pungli usai melakukan pengecekkan di lokasi.

Mereka adalah DR (29), R (21), dan S (45) yang merupakan warga Desa Sindanglaut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

"Adanya pungutan liar (pungli) di obyek wisata Pantai Wara-Wiri Carita, tepatnya di Desa Sukajadi Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang ditertibkan kepolisian setempat," jelas Turip kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023).

4. Modus pungli: lewat jembatan harus bayar Rp 5.000

Lebih lanjut, Turip mengatakan bahwa modus pungli yang dilakukan DR, R, dan S adalah memungut biaya penyeberangan dari jembatan yang dipasang di pinggir pantai.

"Biaya yang dikenakan, yakni Rp 5.000," jelas Turip.

Ia menjelaskan, ketiga terduga pelaku telah dipanggil ke kantor Desa Sukajadi untuk dimintai keterangan.

Tak hanya itu, mereka juga diminta untuk meminta maaf kepada masyarakat dan pemerintah yang merasa dirugikan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Pantai CaritaPandeglangBanten
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved