Berita Viral
PENGAKUAN Warga di Ponorogo Menembok Jalan, Dikucilkan 3 Tahun, 13 KK Terisolasi, Bawa Nama Jokowi
Kontroversi seorang warga di Ponorogo yang tembok akses masuk jalan, ternyata dikucilkan 3 tahun hingga bawa nama Jokowi.
Editor: Dhimas Yanuar
Namun pihak warga mengklaim jika gang itu merupakan jalan umum.
Bahkan warga juga mengajukan tuntutan ke Robi, namun dimenangkan oleh pihak keluarga Robi.
"Warga itu meminta untuk tanah yang sudah sertifikat dipecah untuk jadi jalan umum. Tapi tidak ada upaya yang baik. Sudah jelas itu tanah hak milik, tiba-tiba diklaim jadi jalan umum padahal sudah diberita tahu, bahkan oleh pihak terkait. Waktu itu mulai dari BPN sampai rapat antar SKPD di Kabupaten Ponorogo tahun 2020.
Mereka menyangkal dan justru mereka membuat suatu gugatan dan ini sudah terjadi 2 kali gugatan dan alhamdulilah keluarga kami yang menenangkan," paparnya dikutip dari Kompas TV.
Sementara itu, ia mengatakan jika tidak ada upaya baik dari warga dan pemerintah terendah di lingkungan.
"Tidak ada upaya baik warga dengan pemerintahan terendah di lingkungan untuk membuat baik lagi," lanjutnya.
Pihak Bupati dan DPRD juga sudah mendatangi lokasi untuk mencarikan solusi.
Namun hingga kini masih belum ada titik temu.
"Seandainya Jokowi Minta Pun, Saya Gak Mau"

Pemilik tanah Bagus Robyanto tetap kekeuh membiarkan tembok beton menutup akses gang jalan di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Bahkan meskipun ditelfon Presiden Joko Widodo, Bagus Robyanto tidak mau berdamai kepada warga disana.
Pasalnya selama tiga tahun terakhir, Bagus Robyanto dan keluarganya dikucilkan warga setelah menolak memecah sertifikat tanah milik keluarganya untuk dijadikan jalan umum.
“Alasan pertama pastinya saya dan keluarga menjalankan amar putusan hukum yang sudah berketetapan atau sudah inkrah sejak tanggal 25 Agustus 2021. Dan itu gugatan kedua. Gugatan pertama juga sudah inkrah karena sudah dua kali gugatan dari 15 warga setempat mewakili KK masing-masing,” kata Roby dikutip dari TribunMedan.com, Minggu (2/7/2023).
Roby mengatakan 15 warga menggugat atas kepemilikan tanah keluarganya untuk dipecah sebagian menjadi jalan umum.
Namun menurutnya, setelah dua kali gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo, warga kalah.
Sumber: Tribunnews.com
Pria Jepang Tetap Kerja Jadi Tukang Sapu Meski Harta Melimpah Punya 7 Apartemen, Terkuak Alasannya |
![]() |
---|
Kisah Pria di China Jadi Mahasiswa di Usia 60 Tahun, Akrab dengan Teman Sekampus: Merasa Lebih Muda |
![]() |
---|
Usia Hanyalah Angka, Nenek 68 Tahun di China Mendadak Viral, Jago Main Skateboard, Netizen Melongo |
![]() |
---|
Bukan Nikahan, Pesta Cerai Viral di Malang: Undangan, Dekorasi, dan Sound Horeg ala Resepsi |
![]() |
---|
Siapa Pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam yang Sedang Viral? Terungkap Nama dan Akun Instagramnya |
![]() |
---|