Breaking News:

Berita Kriminal

FAKTA Ironis Kasus Penipuan iPhone Rihana-Rihani: Pelaku Masih Bebas tapi Korban Malah Sudah Ditahan

Pungki yang merupakan korban penipuan Rihana Rihani justru sudah dipenjara, sementara si kembar masih bebas berkeliaran.

Editor: Amirul Muttaqin
Instagram/@kasusiphonesikembar
Si kembar Rihana Rihani pelaku penipuan PO iPhone senilai Rp35 miliar. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus penipuan si kembar Rihana Rihani tak kunjung selesai dan justru menimbulkan ironi.

Dua Pelaku tersebut masih berkeliaran bebas, sementara ada korban penipuan yang justru sudah masuk penjara.

Uya Kuya kemudian menantang masyarakat untuk mencari keberadaan Rihana Rihani dan berjanji akan memberikan hadiah uang tunai bagi yang bisa menemukan mereka.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: Rihana Rihani Nangis Tak Sanggup Ganti Rugi, Bawa Teman Crazy Rich Malah Marah-marah: Batal Refund!

Si kembar Rihana Rihani pelaku penipuan PO iPhone senilai Rp35 miliar.
Si kembar Rihana Rihani pelaku penipuan PO iPhone senilai Rp35 miliar. (Instagram/@kasusiphonesikembar)

Penangkapan dan penahanan korban penipuan "reseller" dengan modus "preorder" iPhone bernama Pungki oleh polisi menjadi sebuah ironi.

Pasalnya, polisi saat ini masih belum bisa menangkap si kembar Rihana dan Rihani yang menipu banyak orang dengan modus pemesanan iPhone dengan total kerugian hingga Rp 35 miliar.

Laporan korban juga sudah menyebar di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Nahasnya, Pungki justru ikut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Mei lalu di Kepolisian Sektor Ciputat, Tangerang Selatan.

Korban jadi tersangka

Vicky tak pernah menyangka istrinya ikut dilaporkan reseller lain ke kepolisian pada Sabtu, 3 September 2022 dan jadi tersangka sejak Desember 2022.

Fakta mengejutkan tersebut diungkapkan oleh suami Pungki, Vicky, saat menjadi narasumber di YouTube Uya Kuya TV. Baik Pungki dan Vicky merupakan reseller iPhone si kembar itu.

"Istri saya ditahan sejak 25 Mei lalu sampai saat ini. Kami sudah lapor jauh lebih dulu kan ke Polres Tangsel, 10 Juni 2022," ucap Vicky dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Jumat (30/6/2023).

Adapun si kembar baru jadi tersangka pada Juni 2023, jauh lebih awal dari penetapan status hukum Pungki. Bahkan, Pungki juga disebut sudah melaporkan si kembar sejak Juni 2022.

Total, ada 600 unit produk iPhone yang dipesan Vicky dan istrinya dalam kurun waktu Juni-Oktober 2021. Mulai Maret 2022, jumlah pesanannya kepada Rihani mulai menurun.

Pasalnya, barang yang dipesan sejak bulan Oktober 2021 belum sepenuhnya datang. Total, ada 435 unit barang yang belum dikirim Rihani. Padahal, Vicky sudah membayar lunas.

Baca juga: ASTAGA! Jebak 60 Orang, 2 Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay Ternyata Pasutri, Raup Rp 257 Juta!

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
RihanaRihaniiPhoneUya Kuya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved