Berita Viral
WASPADA Hewan Kurban Terkena LSD, Penyakit Berbahaya Binatang Ternak di Tahun 2023, Kenali Gejalanya
Hati-hati hewan kurban terkena LSD, penyakit berbahaya binatang ternak di tahun 2023, kenali gejalanya.
Editor: Ika Putri Bramasti
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat, terutama umat muslim agar memperhatikan syariat Islam dalam kurban saat Idul Adha 2023.
Hewan yang akan dikurbankan juga harus sesuai dengan syariat tersebut.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, hewan kurban harus memenuhi persyaratan syariat Islam.
Antara lain sehat, tidak kurus, cukup umur dan bebas dari cacat fisik.
Adapun cacat fisik yang dimaksud adalah buta, pincang, patah tanduk, dan putus ekornya.
“Umur dapat dilihat dari gigi, kambing atau domba minimal di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan untuk sapi atau kerbau minimal di atas 2 tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap,” kata Suharini pada Jumat (9/6/2023).
Menurutnya, hewan kurban yang sehat dapat dilihat dari penampilan fisik.
Di mana hewan tersebut aktif bergerak, nafsu makan baik, permukaan kulit tidak terdapat luka atau benjolan – benjolan, mulut dan hidung tidak ada luka dan tidak ada leleran cairan yang berlebihan.
“Masyarakat dapat membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner yang merupakan dokumen bahwa hewan kurban telah diperiksa kesehatannya oleh petugas,” jelas Suharini.
Kata dia, proses penyembelihan hewan kurban juga harus memenuhi syariat Islam, yaitu memutus tiga saluran nafas, pencernaan dan pembuluh darah.
Kemudian memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dengan tidak menyakiti hewan saat perobohan dan penyembelihan.
“Imbauan pada saat penyembelihan yaitu penyembelihan dilakukan oleh juru sembelih halal yang kompeten, penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau di tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH yang memenuhi persyaratan teknis higinies sanitasi,” katanya.
Sementara untuk penanganan limbah bagi Tempat pemotongan hewan kurban (TPHK) harus memiliki tempat penampungan dan penanganan limbah (septictank). “Limbah kurban tidak boleh dibuang ke saluran,” ucapnya.
Dinas KPKP Siapkan Karantina Hewan Kurban di Pondok Rangon
Dinas Ketahanan Pangan, Kalutan dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta telah menyiapkan tempat karantina untuk hewan kurban yang dikirim dari berbagai daerah ke Jakarta.
Sumber: Warta Kota
Tangis Ibu Affan Kurniawan Dapat Rumah Baru, Impian Mendiang Anaknya Kini Terkabul, Sujud Syukur |
![]() |
---|
'Ada yang Nemu Tas LV?' Ahmad Sahroni Sibuk Cari Flashdisk Putih Miliknya, Isinya Data Penting |
![]() |
---|
'Habis Ngapain?' Anak Pulang Bawa Jam Tangan Rp11 M Ahmad Sahroni, Ibu Cemas Telepon RW, Kembalikan |
![]() |
---|
Nasib Jam Tangan Rp 11 M Milik Ahmad Sahroni, Sempat Dijarah Bocah, Kini Dikembalikan Lagi |
![]() |
---|
Jejak Karier Ahmad Sahroni, Dulu Tukang Cuci Kapal, Mendadak Crazy Rich hingga Jadi DPR RI |
![]() |
---|