Breaking News:

Berita Viral

ASTAGHFIRULLAH Bocah SD Terpaksa Urus Adik dan Kakek Sendirian, Ayah Merantau, Ibu Menikah Lagi

Bocah SD bernama Amel dari majalengka ini membuat banyak orang terharu meilihat perjuangannya mengurus adik dan kakeknya seorang diri usai ortu cerai.

Editor: Amirul Muttaqin
TribunBogor.com
Amel siswi 12 tahun di Majalengka harus merawat kakek dan adiknya seorang diri setelah orang tuanya bercerai. 

Bibinya sontak syok dan tak menyangka bahwa ponakannya menjadi pelayan birahi dari ayah dan kakak tirinya sendiri.

Nahasnya lagi, keduanya mencabuli anak itu berkali-kali selama setengah tahun.

Bibi korban langsung bergegas melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.

Kasus ini pun telah berhasil diungkap oleh anggota kepolisian dari Polres Bangka Tengah.

Menurut Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon, Jumat (26/5/2023), kasus ini terkuak setelah sebelumnya ada laporan dari keluarga korban yang lain.

"Korban tersebut melapor ke bibinya bahwa dirinya telah mengalami atau disetubuhi oleh ayah tiri serta kakak tirinya dan kejadian tersebut sampai berulang-ulang," jelas Edman, dikutip dari BangkaPos.

Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergegas mengusutnya.

Pihak kepolisian langsung menggerebek pelaku dan menangkapnya.

Kedua terduga pelaku tersebut diamankan beberapa hari yang lalu dari tempat yang berbeda.

Saat ini keduanya telah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk ditindak lebih lanjut.

Identitas dua orang terduga pelaku yakni SD (49) adalah ayah tiri korban.

Sedangkan pria berinisial MD (22) merupakan kakak tiri korban.

"Ayah tiri korban berhasil diamankan saat berada di eks komplek PT. Kobatin," ungkap Edman.

"Kakak tiri yang juga terduga pelaku diamankan di perkebunan sawit Jalan By pass Koba," tambahnya.

Lebih lanjut, Edman menjelaskan bahwa korban beserta ayah tiri dan kakak tirinya ini tinggal di satu rumah yang sama.

Aksi bejat itu pun diketahui telah dilakukan oleh keduanya secara berulang-ulang kali pada rentang waktu dari akhir tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.

Kini pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya.

Pelaku terancam mendapatkan hukuman penjara selama sepuluh tahun.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, korban kini masih mengalami trauma mendalam.

(TribunJatim.com/ Ani Susanti)

Diolah dari artikel di TribunJatim.com

Baca artikel lainnya terkait berita viral

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
MajalengkaAmel
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved