Berita Viral
Remaja di Trenggalek Paksa Pacarnya Berhubungan Badan Berkali-kali, Pelaku Ancam Sebar Video Asusila
VIRAL remaja paksa pacarnya berhubungan badan berkali-kali, pelaku peras korban hingga ancam sebar video asusila.
Editor: Ika Putri Bramasti
TRIBUNSTYLE.COM - VIRAL remaja paksa pacarnya berhubungan badan berkali-kali, pelaku peras korban hingga ancam sebar video asusila.
Remaja berinisial AF (18) diamankan pihak Kepolisian Satreskrim Polres Tulungagung pasca mendapatkan laporan kasus pelecehan seksual dari pihak keluarga korban.
Pelaku yang berasal dari Kecamatan Pogalan, Trenggalek ini sering memaksa pacarnya melakukan hubungan badan berkali-kali.
Hubungan badan itu dilakukan dalam rentang waktu April hingga Mei 2023.
Rupanya pelaku melakukan pemerasan terhadap korban hingga mengancam sebar video asusila.

Baca juga: Saya Menanggung Fitnah, Tersangka Pelecehan Anak Jadi Pocong, Minta Keadilan ke Presiden Jokowi
AF mengancam korban akan menyebarkan video asusila dan memperkosa kekasihnya yang masih dibawah umur yakni berusia 15 tahun.
Diungkapkan oleh Iptu Mohammad Anshori pada Senin (29/5/2023) “Pelaku usianya sudah 18 tahun, sedangkan korban masih anak-anak 15 tahun. Warga Trenggalek juga”.
AF diketahui telah berkali-kali memaksa kekasihnya melakukan hubungan badan di sejumlah tempat berbeda terakhir pada 16 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kos di Kedungwaru, Tulungagung.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihak Kepolisian mengetahui pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban dengan berkali-kali melakukan hubungan badan dan mengancam akan menyebarkan video asusila dari panggilan VCS (Video Call Sex) ia bahkan melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus videonya.
“Jadi, pelaku ini mengancam dan memeras korban” imbuhnya.
Korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian menceritakan hal tersebut pada pihak keluarga.
Sang kakak kemudian segera membuat laporan ke Polres Tulungagung.
Dari laporan tersebut pihak Kepolisian Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku.
Pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian pelaku dan korban.
Atas perbuatannya AF ditahan Pihak Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Tribun Jateng
Jejak Karier Ahmad Sahroni, Dulu Tukang Cuci Kapal, Mendadak Crazy Rich hingga Jadi DPR RI |
![]() |
---|
10 Kontroversi Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Mobil Tesla Hancur, Jam Tangan Rp11 M Jadi Rebutan |
![]() |
---|
Viral Pemuda di Jepang Pacari Wanita 83 Tahun, Tak Masalah Beda Usia Jauh, Terungkap Awal Mula Kenal |
![]() |
---|
Kisah Wanita Jepang Pilih Tinggal di Rumah Penuh Sampah Usai Suami Wafat, Padahal Aset Melimpah |
![]() |
---|
Momen Bahagia Annisa Pohan Quality Time Bareng Keluarga di Jepang, Penampilan Almira Buat Salfok |
![]() |
---|