Breaking News:

Berita Viral

Pelaku Penganiayaan ART di Lampung Ditahan, Ada 1 Pembantu Belum Ditemukan, Tak Ada Kabar Sejak 2019

ART berinisial M belum ditemukan meski majikan pelaku penganiayaan ART di Lampung telah ditahan, ayah menangis rindu, kini minta ditemukan.

Kolase Tribun Style/TVOne/Istimewa
Ada satu ART belum ditemukan meski majikan berinisial SU (60) dan anaknya SA (35) di Lampung telah ditahan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Polresta Bandar Lampung menangkap SU (60) dan anaknya SA (35) yang merupakan warga Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Keduanya ditangkap terkait penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial DL (23) dan DA (15).

Diketahui, setelah menerima laporan dari kedua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Setelah didapati alat bukti yang cukup, kedua pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: KEJI 2 Majikan Tega Aniaya 2 ART, Kerap Dipukul, Disuruh Ngepel Tanpa Busana, Tak Digaji 3 Bulan

ASN inisial SA (36) dan ibunya SD (64) alias Oma (foto kiri) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas laporan dua ART-nya inisial DL dan DA.
ASN inisial SA (36) dan ibunya SD (64) alias Oma (foto kiri) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas laporan dua ART-nya inisial DL dan DA. (Kolase TribunJakarta.com dan TribunLampung.co.id)

Diketahui, kedua majikan itu menganiaya ART-nya dengan begitu brutal.

Tak hanya itu, majikan itu juga mememinta para ART-nya untuk menggunakan baju yang robek dan tak boleh menggunakan pakaian dalam saat bekerja.

Kini ada dua ART yang berhasil kabur dari rumah majikan tersebut.

Bahkan, kini ada satu ART yang belum ditemukan meski para pelaku telah ditahan.

Diketahui ART yang belum ditemukan itu berinisial M.

Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum dari keluarga M yaitu Nurul Hidayah.

Nurul menuturkan kini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Polresta Bandar Lampung.

"Saya mendatangi Polresta Bandar Lampung dengan tujuan untuk berkoordinasi terkait anak bernama M ini sudah empat tahun tidak pernah bertemu orangtua dan keluarganya," ujar Nurul dikutip TribunStyle.com dari kanal YouTube TVOne News TV, Rabu (31/5/2023).

Diketahui M bekerja di rumah majikan tersebut sudah empat tahun lamanya.

"Si anak M ini di tahun 2019 diajak tetangganya untuk berkerja sebagai PRT di wilayah Sukarame, Bandar Lampung," ujar Nurul.

"Dan si anak M ini pernah pulang di tahun 2019 tapi hanya lima hari dan waktu itu tidak bercerita apa-apa," sambungnya.

Meski majikan yang ada di Lampung itu telah ditangkap, M tidak bisa dihubungi.

Atas hal itu ayah M yaitu Junaidi ingin sekali bertemu anaknya.

"Akhirnya hingga saat ini si anak M ini tetap tinggal di sana tetapi orangtua, keluarga tidak bisa bertemu dan tidak bisa berkomunikasi," tutur Nurul.

"Yang diinginkan Pak Junaidi beserta istri dan keluarga dan keluarga besar ingin sekali anaknya bernama M itu dipertemukan dengan bapaknya, ibunya dan keluarganya," imbuhnya.

Junaidi menangis tak kuasa menahan rindu kepada anaknya.

Ia sangat ingin bertemu dengan anaknya.

"Ini bapaknya sedang menangis ingin bertemu anaknya karena empat tahun tidak bertemu," ujar Nurul yang berada di samping ayah M.

Baca juga: Perjuangan ART Lampung Selamatkan Diri, Sedih Terus Disiksa, Kecam Majikan : Padahal Kakaknya Polisi

Sebelumnya dikabarkan, pengalaman tidak mengenakan harus dialami Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial DI (24) dan DA (15).

DI dan DA bekerja di rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial SA (36) di Bandar Lampung.

Bukannya diperlakukan dengan baik, keduanya mengaku diperbudak oleh sang majikan.

Selain itu, mereka juga tidak diperkenankan memakai pakaian selama bekerja.

Dilansir TribunStyle.com dari Wartakotalive.com pada Minggu (28/5/2023), para ART itu sering disiksa bahkan diminta mengepel dan menyapu dalam keadaan tak menggunakan busana.

Atas hal itu ART tersebut menahan rasa takutnya.

Pasalnya ART tersebut diancam bahwa videonya tanpa busana akan disebar oleh sang majikan.

ART tersebut berhasil kabur dari rumah majikannya.

Satu di antara ART yang bisa kabur adalah DI.

Sebelumnya DI pernah kabur, namun DI berhasil ditangkap majikannya.

Oleh karena itu DI langsung dipaksa kembali pulang ke rumah majikannya.

Tak menyerah DI kembali mencoba kabur lagi.

Baca juga: KEJINYA Majikan Aniaya 2 ART di Bandar Lampung, 3 Bulan Tak Digaji & Disuruh Pel Lantai Tanpa Busana

Ilustrasi ART diperlakukan tak mengenakan oleh majikannya.
Ilustrasi ART diperlakukan tak mengenakan oleh majikannya. (Indianexpress)

Namun kali ini ia tidak sendiri, DI mengajak ART lain yang berinisial DA.

DI dan DA kabur dengan menaiki tower dan lompat ke pagar.

"Saya bersama Da kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," tutur DI.

"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak."

"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai Polisi."

"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena PRT lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," tutur DI.

Kini DI telah melaporkan majikannya ke pihak yang berwajib dengan Nomor laporannya, yakni LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023.

DI berharap mantan majikannya itu mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Kedua pelaku adalah ibu dan anak, yakni SD (64) alias Oma dan SA (35).

Lantas bagaimana nasib kedua ART dan majikannya kini?

Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT (Net)

Baca juga: Drama KDRT di Depok, Kelakuan Putri Balqis Satu Persatu Terkuak, Kurung Suami Usai Lukai Alat Vital

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD yang berada di Gang Kenari, Sukabumi, Bandar Lampung.

Kedua korban bekerja sebagai ART sejak Februari sampai Mei 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikan tersebut seperti dipukul pipi dan kepalanya serta ditendang.

Penganiayaan itu dilakukan lantaran sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai ART.

"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," kata Dennis, Sabtu.

Selain dianiaya, para korban juga kerap mendapatkan perilaku yang tidak senonoh.

Salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.

Pelaku jadi tersangka

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64), sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap dia.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada korban-korban lain dalam peristiwa ini.

"Kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.

(*)

Artikel ini diolah dari TribunWow.com

Penulis: dian shinta mukti

Sumber: TribunWow.com
Tags:
ARTLampungpembantupenganiayaan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved