Berita Viral
MIRIS! Terbakar Cemburu, Pria Palembang Aniaya Pacar Gegara Dapat WA Mantan, 'Datangi Kos, Tendang'
Theo Putra Jaya (22) tega menganiaya pacaranya, Ella Nindriyani (21) gegara sang kekasih masih menerima chat WhatsApp dari mantan.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
ART tersebut berhasil kabur dari rumah majikannya.
Satu di antara ART yang bisa kabur adalah DI.
Sebelumnya DI pernah kabur, namun DI berhasil ditangkap majikannya.
Oleh karena itu DI langsung dipaksa kembali pulang ke rumah majikannya.
Tak menyerah DI kembali mencoba kabur lagi.
Baca juga: KEJINYA Majikan Aniaya 2 ART di Bandar Lampung, 3 Bulan Tak Digaji & Disuruh Pel Lantai Tanpa Busana

Namun kali ini ia tidak sendiri, DI mengajak ART lain yang berinisial DA.
DI dan DA kabur dengan menaiki tower dan lompat ke pagar.
"Saya bersama Da kabur naik tower dan lompat pagar, hingga lari ke Kalibalok," tutur DI.
"Selama bekerja tidak boleh pakai pakaian dalam dan diberikan baju yang tidak layak."
"Saya heran dengan majikan saya ini sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai Polisi."
"Alhamdulillah saya dan DA bisa kabur, karena PRT lainnya itu pernah kabur tetapi tertangkap lagi," tutur DI.
Kini DI telah melaporkan majikannya ke pihak yang berwajib dengan Nomor laporannya, yakni LP/B/743/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG pada tanggal 24 Mei 2023.
DI berharap mantan majikannya itu mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Kedua pelaku adalah ibu dan anak, yakni SD (64) alias Oma dan SA (35).
Lantas bagaimana nasib kedua ART dan majikannya kini?

Baca juga: Drama KDRT di Depok, Kelakuan Putri Balqis Satu Persatu Terkuak, Kurung Suami Usai Lukai Alat Vital
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi di rumah SD yang berada di Gang Kenari, Sukabumi, Bandar Lampung.
Kedua korban bekerja sebagai ART sejak Februari sampai Mei 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, korban kerap mendapat tindakan kekerasan dari kedua majikan tersebut seperti dipukul pipi dan kepalanya serta ditendang.
Penganiayaan itu dilakukan lantaran sang majikan tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai ART.
"Selama ini kedua korban ini juga belum pernah menerima gaji mereka sebagai pembantu rumah tangga," kata Dennis, Sabtu.
Selain dianiaya, para korban juga kerap mendapatkan perilaku yang tidak senonoh.
Salah satunya saat korban sedang mandi kemudian korban disuruh membersihkan lantai tanpa mengenakan pakaian.
Pelaku jadi tersangka
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan, saat ini keduanya, SA (35) dan SD (64), sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika ada korban-korban lain dalam peristiwa ini.
"Kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar dia.
(*)
Diolah dari artikel TribunSumsel.com dan TribunWow.com